Site icon PinterPolitik.com

Transaksi ‘Gelap’ RUU

Presiden berpidato di sidang paripurna DPR RI

Beberapa waktu terakhir, publik dipertontonkan atraksi politik terkait tarik ulur pembahasan dan pengsahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut-sebut sangat sarat akan motif politik.


PinterPolitik.com

Pembahasan sejumlah RUU yang nampak digenjot di DPR belakangan ini disebut-sebut punya muatan politik yang begitu kental. Sejumlah pembahasan strategis yang cukup mendapatkan sorotan publik antara lain RUU Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemilu, RUU Terorisme, dan RUU MPR/DPR/DPD/DPRD (RUU MD3).

Bukan tanpa alasan keempat RUU yang strategis itu menjadi sorotan. Semuanya punya dua sisi motif, yakni menguntungkan secara politik bagi para anggota DPR beserta partainya, serta berdampak juga untuk kehidupan masyarakat.

Sebut saja, pasal zina dan LGBT. Kedua pasal yang dibahas di RUU KUHP itu dianggap kontroversial karena akan menyebabkan  negara terlalu dalam masuk ke ranah privat seseorang. Negara dan masyarakat dinilai harus memahami batas antara ruang privat dan ruang publik. (Baca juga: LGBT di Pusaran Politik)

Jika demikian, sebenarnya, apa yang ingin dikejar oleh DPR dan pemerintah dengan memaksakan banyak RUU kontroversial? Beberapa pihak menyebut bahwa DPR hanya ingin meninggalkan warisan kinerja yang produktif, dengan menggenjot banyak rancangan dan revisi UU untuk diselesaikan.

Pihak yang lain melihat adanya motif politik untuk mengejar keuntungan popularitas, misalnya terkait pasal zina dan LGBT di atas. Sementara di sisi lain pemerintah juga diuntungkan, misalnya dengan pasal penghinaan presiden yang tak kalah kontroversial.

Lalu, apa saja pasal-pasal yang menguntungkan pihak pemerintah dan DPR? Apakah ini berarti ada tawar menawar politik dalam seluruh proses pembahasan RUU saat ini?

Pemerintah dan DPR Membentengi Diri

Motif politik apa yang dapat terbaca dari keseluruhan proses ini? Yang terlihat jelas bahwa pemerintah dan DPR sama-sama ingin membentengi kekuasaan mereka dari guncangan-guncangan yang mungkin hadir di tahun politik.

Pemerintah terlebih dahulu mengambil jatah langkahnya dengan mengamankan presidential threshold sebesar 20 persen. Kebijakan ini adalah inisiatif pemerintah dan lolos di meja DPR tanpa adanya perlawanan yang berarti, baik dari partai pendukung sampai oposisi pemerintah.

Menurut pengamat politik dari Voxpol, Pangi Chaniago kebijakan presidential threshold ini hampir pasti hanya akan menghasilkan dua calon presiden (capres) dan hanya kecil kemungkinan menghasilkan tiga capres. Bila melihat pemetaan kekuasaan saat ini, tentu hal ini sudah terlihat dengan adanya poros-poros yang dominan, yakni poros Joko Widodo (Jokowi) dan poros Prabowo Subianto, serta poros Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau bahkan poros Megawati Soekarnoputri – jika selentingan hubungan yang kurang baik antara Mega dan Jokowi benar – yang juga punya kesempatan menjadi kekuatan penyeimbang bila ingin mencalonkan capresnya sendiri.

Tak ayal, kebijakan ini sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh partai-partai non parlemen, seperti Partai Idaman dan PBB. Tapi mau bagaimanapun, sudah pasti MK menolak gugatan ini. Apalagi, kepentingan partai-partai parlemen terlalu besar dalam kebijakan tersebut. Prabowo juga seolah ingin hanya barisan Gerindra yang “berhak” melawan Jokowi nanti di 2019. Sementara Jokowi masih begitu pede apabila one on one dengan Prabowo, apalagi di tengah selentingan bahwa kondisi politik Prabowo “tengah lesu”. (Baca juga: Prabowo Kehabisan Uang?)

Presiden Jokowi pun kembali melindungi dirinya dengan upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang sempat mati. Respon negatif pun bermunculan, bahwa pasal ini adalah warisan kolonialisme dan akan memberangus kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Setali tiga uang dengan pasal penghinaan presiden, Jokowi juga melindungi diri dengan pasal makar. Pasal yang sukses menjerat sejumlah jagoan di Aksi 212—seperti Rachmawati Soekarnoputri dan Sri Bintang Pamungkas—akhirnya digugat ke MK oleh partai-partai oposisi.

Namun tentu saja, baik pasal makar maupun pasal penghinaan presiden, keduanya dilanggengkan terus. Partai pemerintah di DPR sukses menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden, sementara MK sukses menangkis agresi atas pasal makar.

Hal-hal tersebut terjadi atas keinginan pemerintah. Baik presidential threshold, pasal penghinaan presiden, dan pasal makar, adalah upaya Jokowi untuk mempertahankan kursi kekuasaannya, setidaknya untuk satu periode lagi menjabat sebagai presiden.

Jokowi saat menjelaskan posisinya terkait presidential threshold

Di sisi lain, DPR pun tak mau kalah. Para anggota dewan membentengi diri dari adanya ancaman yang menggoyang jabatan mereka, terutama dari ancaman pengusutan kasus korupsi oleh KPK.

Anggota DPR menambah hak-hak mereka dalam RUU MD3 terbaru, yang secara terang benderang akan melindungi mereka dari pengusutan kasus hukum. Dalam RUU tersebut, DPR berhak menggunakan hak angket dengan memaksakan pemanggilan kepada pejabat eksekutif. Banyak pihak menilai RUU ini dibuat dalam rangka memperkuat Hak Angket DPR untuk KPK.

Motif ini begitu jelas, karena ahli hukum dan politisi yang cukup berpengaruh, Yusril Ihza Mahendra, memiliki logika yang sebangun. Menurutnya, KPK adalah lembaga eksekutif sehingga angket dapat dilakukan. Maka dengan adanya pasal pemaksaan panggilan di RUU MD3 yang baru, DPR punya kekuatan hukum tetap dan KPK tidak lagi bisa berkelit di hadapan DPR.

Combo memukul KPK dilanjutkan dengan memberi hak imunitas bagi anggota dewan. Anggota dewan hanya akan dapat dipanggil secara hukum bila mendapatkan izin dari presiden dengan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini persis dengan apa yang ingin digunakan oleh Setya Novanto waktu menolak panggilan pemeriksaan KPK. Sayangnya, punya pasal ini belum ada waktu itu.

Sementara itu, untuk menyongsong 2019, DPR juga sukses meminta penghapusan syarat verifikasi faktual. MK, tak seperti kasus-kasus sebelumnya, kali ini malah memenangkan DPR dengan menghapus syarat ini. Penghapusan pasal ini jelas menguntungkan parpol-parpol yang saat ini tengah berkuasa, juga yang baru akan berlaga di 2019.

Dengan begitu, DPR pun tidak kalah dengan pemerintah. Mereka sukses meloloskan dua pasal yang memberi mereka kekuatan di hadapan KPK, serta menghapus satu pasal yang akan menghambat jalan mereka di 2019.

Masinton Pasaribu, salah satu jagoan Pansus Angket KPK

TNI vs Islam?

Jika diibaratkan sebagai sebuag pertandingan, baik pemerintah maupun DPR harus memperkuat basis “suporternya” supaya layak bertanding. Pemerintah – dalam hal ini Jokowi – memperkuat suporternya, yakni TNI. Sementara DPR, khususnya oposisi, memperkuat suporter mereka yakni massa Islam konservatif, yang tengah naik daun saat ini.

Dalam kasus ini, DPR sepertinya mengambil langkah duluan, misalnya melalui  seruan Ketua MPR Zulkifli Hasan soal pasal zina dan LGBT, bulan Januari lalu. Pasal ini kuat disinyalir sebagai kompensasi bagi massa Islam, yang sudah cukup terpukul oleh UU Ormas setengah tahun lalu.

Dengan menggoreng zina dan LGBT, tidak cuma fraksi oposisi Gerindra-PKS yang mengambil keuntungan, tapi seluruh institusi DPR lintas fraksi akan mendapatkan citra “pro-rakyat”. Terbukti, tidak ada partai yang berani menyuarakan penolakan terhadap pasal ini, karena takut tidak populer di kalangan umat Islam konservatif – dan tentu saja di hadapan umat Islam secara keseluruhan. (Baca juga: Jokowi Dikeroyok Konservatisme)

Sekalipun secara organik dan transaksional massa Islam punya kontrak politik hanya dengan partai-partai tertentu, namun fakta bahwa tidak ada faksi yang berani menolak isu zina dan LGBT menandakan begitu kuatnya Islam dalam politik saat ini.

Dan untuk isu ini, DPR mampu menang melawan pemerintah, karena “anti-Islam” menjadi citra yang masih melekat di pemerintahan Jokowi.

Tekanan politik memaksa Jokowi hadir di Aksi Bela Islam 212

Kalah di hadapan kekuatan Islam, pemerintah pun ingin punya legalitas untuk kekuatan yang menyokongnya, yakni TNI. Belakangan, TNI dikabarkan telah mendapat lampu hijau untuk masuk ke dalam penanggulangan terorisme melalui RUU Terorisme.

Penentangan terhadap pelibatan TNI ini sudah dua tahun ramai menjadi perdebatan di DPR. Mayoritas fraksi, utamanya  PDIP yang mayoritas di DPR, menentangnya. Alasannya, antara lain karena TNI sudah punya pasal operasi non-perang yang dapat digunakan, selain juga karena Polri memiliki kapasitas yang sudah mumpuni.

Namun, DPR akhirnya sepakat untuk memasukkanTNI dalam RUU Terorisme, persis di momentum tawar menawar ini. Pemerintah untung, TNI bisa terlibat – dan dalam konteks tertentu mendapatkan anggaran. (Baca juga: RUU Terorisme: TNI vs PDIP-Polri)

Motif yang serupa juga terlihat saat ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) TNI-Polri yang berisi pelibatan TNI dalam operasi-operasi Polri untuk menangani konflik sosial. Ketika elemen masyarakat sipil banyak yang memprotes hal tersebut, tak satupun terdengar suara dari partai oposisi di parlemen. Bahkan tidak dari tokoh vokal macam Fadli Zon.

Dengan begitu, sepertinya ada kompromi antara kepentingan massa Islam yang didorong oleh DPR, dengan TNI yang didorong oleh pemerintah, dalam pembahasan RUU yang berbeda.

Benarkah demikian? Sangat mungkin benar. Karena dalam politik, tawar menawar dan memberi bargain agar permintaan kita disepakati adalah hal yang wajar.

Buah Siasat Jokowi?

Dengan semua kesepakatan di atas, pemerintah dan DPR sebenarnya sepakat untuk sama-sama untung. Win-win situation dapat diraih dengan proses “tukar guling” ini.

Lalu, bisakah kita menganalisis proses tukar guling ini dari kaca mata Jokowi saja? Tentu bisa, karena Jokowi adalah pemegang kekuasaan tertinggi di eksekutif, yang juga memiliki pendukung mayoritas di DPR. Jokowi sukses menggunakan kapital politiknya ini untuk meloloskan peraturan yang menguntungkan dirinya, sementara peraturan yang menguntungkan DPR juga sebenarnya tidak merugikan dirinya.

Kesuksesan Jokowi ini dapat dilihat dengan kaca mata konsep executive toolbox, yang ditelurkan oleh akademisi politik dari University of Oxford, Timothy Power. “Kotak alat eksekutif” ini adalah konsep yang menjelaskan pilihan-pilihan rasional seorang presiden dalam sistem multipartai untuk menggolkan keinginan-keinginan atau kebijakan pemerintah. Konsep ini pertama kali digunakan untuk menganalisis koalisi di Brazil, dan konsep ini pun cocok digunakan di Indonesia yang punya sistem politik yang sama dengan Brazil.

Dari konsep ini, jelas bahwa kotak alat presiden berisi bermacam hal yang berguna untuk presiden, seperti tawaran kursi, masuknya anggaran, deregulasi sektor tertentu, dan lain sebagainya, yang menguntungkan partai-partai di DPR. Semua alat itu dapat digunakan oleh presiden sebagai alat tawar agar DPR mau meloloskan kebijakan-kebijakan yang diusung oleh pemerintah.

Penggunaan executive toolbox tentu harus dilakukan oleh seorang presiden yang cerdas dalam mengelola modal politiknya. Hal ini yang sepertinya (lagi-lagi) digunakan oleh Jokowi untuk meloloskan banyak pasal yang menguntungkannya.

Mungkin strategi politik ini tidak dilakukan terang benderang di “siang hari”. Namun, transaksi seperti ini adalah praktik yang wajar di “malam hari”. Itulah politik. (R17)

Exit mobile version