Site icon PinterPolitik.com

Tragedi Tuti dan Ironi Pekerja Migran

Tragedi Tuti dan Ironi Pekerja Migran

Foto : Tribunnews

Eksekusi mati Tuti Tursilawati menjadi ironi bagi pekerja migran perempuan Indonesia. Selain jumlahnya banyak, pekerja migran perempuan kerap kali mengalami diskriminasi dan ketidakadilan tanpa penyelesaian yang konkret. Sayangnya, keberadaan mereka di tahun politik sering hanya menjadi komoditas kampanye para politisi.


PinterPolitik.com

[dropcap]I[/dropcap]roni pekerja migran kembali menghampiri Indonesia. Pekerja migran Indonesia asal Majalengka berusia 33 tahun bernama Tuti Tursilawai kembali diganjar eksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Senin, 29 Oktober 2018 di Kota Thaif.

Menariknya, pihak pemerintah Indonesia menyebut eksekusi mati Tuti dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi tanpa ada pemberitahuan atau notifikasi lebih dulu kepada pihak KBRI di Riyadh maupun KJRI Jeddah.

Tuti dipersalahkan atas peristiwa pembunuhan terhadap majikannya yang terjadi pada 11 Mei 2010 silam.

Meski begitu, upaya Tuti tak terlepas dari ketidakadilan yang ia terima dari sang majikan. Diketahui ia telah bekerja selama 8 bulan namun dengan gaji tak dibayar selama 6 bulan. Selain itu, ia juga kerap mendapatkan pelecehan seksual.

Kasus Tuti bukanlah yang pertama kali yang dialami pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kerap kali, persoalan hukuman mati yang diterima oleh tenaga kerja perempuan Indonesia didasarkan pada kasus pembunuhan terhadap majikan.

Namun di balik tindakan tersebut, alasan mereka adalah untuk membela diri dari perlakukan majikan yang sering melakukan kekerasan dan pelecehan seksual.

Sebelum Tuti, TKI asal Bangkalan Jawa Timur bernama Siti Zaenab juga dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi Siti atas perkara yang sama. Ia melakukan pembunuhan demi membela diri karena ia sering mengalami penyiksaan dari majikan perempuannya seperti memukul kepala, menjambak dan mencekik lehernya.

Belum lagi kasus kekerasan TKI asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, 28 tahun yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh majikannya di Malaysia.

Berbagai fenomena kekerasan yang diterima pekerja migran perempuan Indonesia tersebut merupakan sebuah ironi yang kini harus terulang dengan kejadian Tuti. Lalu bagaimana sebenarnya pangkal masalah dari keseluruhan tragedi ini?

Feminisasi Pekerja Migran

Dalam konteks TKI, ada hal yang menarik adalah menyoal ketergantungan Indonesia terhadap pola migrasi internasional. Indonesia bahkan menjadi salah satu supplier terbesar pekerja migran ke beberapa negara.

Hal ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah TKI di luar negeri. Jumlah penempatan TKI sepanjang tahun 2017 saja mencapai 261.820 jiwa. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 11,7% dari tahun sebelumnya yang mencapai angka 234.451.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsia (BNP2TKI), Arab Saudi masuk ke dalam 10 besar negara tujuan para pencari kerja dan berada di urutan keenam dengan jumlah penempatan 6.471 TKI sepanjang 2017. Tentu bukan pula jumlah yang sedikit.

Persoalan selanjutnya adalah, mengapa masih terjadi migrasi TKI ke Arab Saudi yang jelas-jelas negara tersebut memiliki reputasi buruk menyoal penegakan HAM. Pertanyaan yang juga penting adalah mengapa kerap kali dalam konteks TKI, perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan, seperti yang dialami Tuti terkait pelecehan seksual misalnya.

Sayangnya, muara dari semua persoalan adalah adanya kemiskinan yang absolut yang mengharuskan para pekerja migran ini mencari pekerjaan di luar negeri. Hal ini terjadi karena beberapa alasan, salah satunya disebabkan tidak terbukanya kesempatan pekerjaan yang merata.

Di samping itu, banyaknya jumlah perempuan yang menjadi buruh migran memunculkan fenomena yang disebut sebagai feminisasi TKI. Hasil riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan sebesar 62% dari total TKI adalah kaum perempuan. Para perempuan ini bekerja di 152 negara mulai dari Arab Saudi hingga ke negara tetangga seperti Malaysia.

Namun ironisnya, mayoritas dari mereka bekerja dengan keterampilan yang rendah dan hanya menempati sektor jasa seperti menjadi penjaga lanjut usia (lansia) dan pembantu rumah tangga (PRT).

Kondisi tersebut terjadi karena adanya pembagian sistem kerja dalam negeri yang tidak adil antara laki-laki dan perempuan. Menurut laporan CIPS misalnya, dari total 31,7 juta orang yang bekerja di sektor pertanian, laki-laki mendominasi 76,84%, sedangkan perempuan hanya sebanyak 23,16%.

Dampaknya tentu saja signifikan di mana perempuan tak memiliki keterampilan kerja selain mengurus urusan domestik. Bahkan, hasil riset Boston Consulting Group (BCG) pada 2017 menyebut Indonesia, memiliki angka partisipasi tenaga kerja perempuan secara umum terendah hanya sebesar 38% dibanding tiga negara ASEAN lain seperti Malaysia, Vietnam, dan Singapura.

Sedangkan menurut riset Asia Research Institute, migrasi terjadi karena banyak tenaga kerja perempuan menjadi tumpuan utama perekonomian keluarga. Biasanya pekerja perempuan akan lebih banyak mengirimkan remitansi (transfer uang) dibandingkan pria. Remitansi tersebut cukup penting nilainya untuk mendukung keberlangsungan hidup keluarga dan mengentaskan kemiskinan mereka.

Dampaknya, perempuan pada akhirnya harus menanggung nafkah seluruh keluarga dengan pertimbangan resiko yang tidak sepadan dengan laki-laki. Perempuan dieksploitasi kemampuan ekonominya dengan tuntutan menanggung risiko yang cukup tinggi seperti perlakuan kekerasan atau yang lebih buruk mengalami human trafficking.

Perempuan dieksploitasi kemampuan ekonominya dengan tuntutan menanggung risiko yang cukup tinggi seperti perlakuan kekerasan atau yang lebih buruk mengalami human trafficking Share on X

Dengan melihat fakta tersebut, akhirnya terjadi diskriminasi gender dalam ekonomi. Kasus Tuti menjadi salah satu bukti bahwa kemiskinan pada akhirnya menjerumuskannya banyak perempuan ke dalam kondisi diskriminatif baik secara ekonomi maupun sebagai objek kekerasan.

Kondisi tersebut menggambarkan bahwa feminisasi pekerja migran amat terkait dengan feminisasi kemiskinan. Menurut Gertrude Schaffner Goldberg dan Eleanor Kremen, feminisasi kemiskinan merujuk pada banyaknya perempuan yang mengalami kemiskinan sebagai konsekuensi dari tidak setaranya akses kepada kesempatan ekonomi. Kondisi tersebut amat mirip dengan kondisi perempuan di Indonesia saat ini.

Realitas tersebut seolah kontradiktif dengan apa yang digaungkan pemerintah selama ini menyoal janji kesejahteraan dan peningkatan ekonomi perempuan.

Lalu, mungkinkah fenomena hukuman mati Tuti dan diskriminasi yang kerap terjadi pada pekerja migran perempuan adalah akibat dari para politisi dan pemangku kebijakan yang tak serius menyelesaikan persoalan yang dihadapi pekerja migran ?

Pekerja Migran di Pusaran Janji Politik

Dalam konteks politik Indonesia, isu kesejahteraan perempuan tak ubahnya komoditas politik yang memiliki kontribusi penting. Jika pemilu akan berlangsung, isu ini pasti menjadi alat bagi para politisi untuk menyerap potensi dukungan melalui jargon-jargon kampanye.

Melihat adanya kasus Tuti dan melihat pola diskriminasi, tentu gagasan-gagasan tentang pemberdayaan perempuan terkesan hanya berhenti sebagai alat politik. Terlebih menjelang tahun-tahun pemilu.

Misalkan menyoal perdebatan istilah emak-emak versus ibu bangsa yang beberapa waktu lalu digaungkan oleh kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden menjelang pilpres 2019. Nampaknya, gagasan tentang memperkuat peran perempuan, terutama dalam ranah ekonomi terkesan tak substansial dan masih hanya sebatas wacana politik semata.

Dalam laporan 4 tahun kinerja pemerintahan presiden Joko Widodo misalnya, salah satu klaim capaian pemerintah adalah menyoal keberhasilan menyelesaikan berbagai kasus hukum pekerja migran di luar negeri. Pemerintah mengklaim telah membebaskan 443 WNI dari ancaman hukuman mati.

Dari kubu oposisi pun tak mau kalah dalam mengglorifikasi capaian mereka menangani berbagai kasus TKI. Sandiaga Uno pada Rabu kemarin misalnya, menyebut bahwa Prabowo pernah berhasil menyelamatkan Wilfrida Soik, PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang divonis mati pengadilan Malaysia.

Pada tahun 2014, Prabowo mengirim beberapa pengacara untuk membantu Wilfrida menghadapi kasusnya. Di tahun yang sama, saat pemilihan presiden Jokowi juga berjanji akan menjamin hak-hak dan keselamatan pekerja migran di luar negeri dan memasukkannya ke dalam program Nawacita.

Bahkan Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo sempat menilai penunaian janji politik soal pekerja migran sudah terlihat. Salah satunya lewat pengesahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Ia juga mengapresiasi langkah kebijakan politik luar negeri yang berpihak kepada buruh dan pekerja migran Indonesia yang diimplementasikan oleh Kementerian Luar Negeri.

Namun, kasus Tuti justru semakin menunjukkan bahwa hukuman mati tersebut adalah bentuk kegagalan diplomasi yang dilakukan pemerintah selama ini. Bisa jadi bahwa jargon melindungi pekerja migran hari ini hanya sebagai langkah untuk menarik simpati demi memenangkan kontestasi di 2019 mendatang.

Hal ini terlihat dari upaya pemerintah yang terkesan setengah hati. Dalam kasus Tuti, meski sejak ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, KJRI Jeddah melalui satgasnya di Thaif, Said Barawwas, mengklaim telah memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di Kepolisian dan investigasi lanjutan di Badan Investigasi sejak tahun 2011.

Lalu mengapa pemerintah Indonesia sampai tak tahu mengenai eksekusi mati Tuti jika memang pendampingan telah dilakukan sejak lama. Tentu wajar skeptisme tersebut muncul bagi banyak pihak.

Meski begitu, idealnya, mestinya para pemangku kebijakan hari ini berfokus pada upaya pengurangan pola migrasi dan melepaskan belenggu kemiskinan dan ketergantungan migrasi yang telah lama menjerat para TKW Indonesia. (M39)

Exit mobile version