HomeNalar PolitikTragedi Nagreg, Kritik Impunitas Tentara?

Tragedi Nagreg, Kritik Impunitas Tentara?

Tragedi Nagreg yang menewaskan dua remaja, menjadi catatan kelam akhir tahun 2021. Peristiwa ini melibatkan tiga anggota TNI sebagai pelaku, yang akan diadili melalui peradilan militer. Muncul pertanyaan, mungkinkah peradilan militer sesuai harapan warga sipil, ataukah peradilan militer masih  menjadi instrumen impunitas bagi tentara?


PinterPolitik.com

Kasus tabrak lari sebabkan dua remaja jadi korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila yang masih dalam penyelidikan intensif Pomdam III Siliwangi. Penyidik dari TNI melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus itu, setelah menerima pelimpahan perkara dari Polresta Bandung.

Insiden yang terjadi pada 8 Desember 2021, menjadi tragedi akhir tahun yang melukai rasa kemanusiaan. Tindakan tiga anggota TNI Angkatan Darat tidak sekadar menabrak kedua remaja itu, bahkan membuang korban ke sungai. Banyak yang menyebut apa yang dilakukan oleh ketiga anggota TNI ini, jelas berada di luar batas nalar manusia.

Perilaku keji seperti ini, secara tidak langsung menimbulkan tanda tanya terhadap pembinaan dalam tubuh organisasi TNI. Idealnya, tentara harus melindungi masyarakat sebagai warga sipil. Alih-alih dilakukan, tiga anggota TNI ini bahkan sama sekali tidak berusaha menyelamatkan nyawa kedua remaja tersebut. Belakangan terungkap, salah satu korban belum meninggal saat dibuang.

Muncul kemarahan masyarakat yang dibarengi dengan pertanyaan, apakah TNI serius dalam mengusut perkara ini. Permasalahannya, ketiga pelaku  ini akan diproses melalui persidangan yang dilakukan oleh peradilan militer, sebuah sistem peradilan yang sejauh ini dirasa tidak transparan bagi warga sipil.

Konsekuensi hukum ini berangkat dari Pasal 8 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur peradilan militer sebagai satu-satunya badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI. Mengakibatkan pelaku yang melibatkan anggota TNI akan diadili melalui jalur peradilan militer.

Seperti yang kita tahu, sistem peradilan seolah tak bisa berbuat apa-apa jika bersentuhan dengan institusi TNI. Hal yang biasa muncul sebagai alasan, yaitu dalih kerahasiaan militer. Hakim yang memimpin persidangan dapat dengan mudah menutup akses publik agar mendapatkan informasi persidangan. Biasanya, publik baru dapat mengakses informasi setelah vonis persidangan telah dikeluarkan.

Dengan sistem persidangan seperti ini, rasanya mustahil untuk keluarga korban dapat memperoleh keadilan jika kasus ini diselidiki oleh mahkamah militer. Muncul pertanyaan, kenapa pengadilan militer harus seperti itu? Lantas, konteks keadilan seperti apa yang dilanggar dalam peradilan militer ini?

Baca juga: Tentara, Kunci Jokowi Kuasai Pandemi?

Keadilan Bagi Semua

Tragedi kemanusiaan ini berdampak pada tuntutan masyarakat yang ingin keadilan berlaku bagi siapapun. Hal ini merujuk pada pandangan filosofis tentang keadilan, sebuah konsep yang mengatakan bahwa keadilan dibentuk oleh dua komponen utama, yaitu kebebasan dan kesetaraan. Konsekuensinya, prinsip seperti ini harus diwujudkan dalam masyarakat demokratis. 

John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice, mengatakan keadilan adalah kebajikan utama yang dihadirkan oleh institusi-institusi sosial (social institutions). Menurutnya, kebaikan bagi seluruh masyarakat tidak mengesampingkan ataupun mengganggu rasa keadilan dari orang lain, sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh siapapun, termasuk masyarakat lemah. 

Baca juga :  Prabowo dan Prelude Gerindra Empire?

Dalam konteks ini, Rawls ingin menggambarkan keadilan bukan hanya tentang hak yang dimiliki oleh seorang individu, melainkan juga sebuah upaya yang diberikan kepada semua tingkatan kelas sosial yang hidup dalam masyarakat, termasuk masyarakat kecil atau masyarakat lemah. Hal ini sebenarnya punya hubungan dengan kehidupan kita sehari-hari, yang melihat keadilan seolah jauh  dari masyarakat bawah. 

Pakar hukum konstitusi asal Inggris, Albert Venn Dicey menuturkan, konsep the rule of law yang berkembang di tradisi Anglo Amerika, melahirkan tiga unsur yang tidak boleh ditolak sebuah negara hukum, yaitu supremacy of lawequality before the law, dan due process of law.

Dalam literatur ilmu hukum, mekanisme peradilan militer bertumpu pada dua hal penting. Pada sisi peradilan, peradilan militer merupakan bentuk konsekuen negara atas konsep negara hukum yang dinyatakan Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pasal itu menyebut Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh kehidupan bernegara didasarkan pada hukum dalam bahasa yang lain the rule of lawnot the rule of man. Akan tetapi, pada sisi yang lain peradilan militer justru mengingkari apa yang menjadi konsekuensi logis sebuah negara hukum.

Dalam konteks peradilan militer misalnya, UU Peradilan Militer mengabaikan asas persamaan warga negara di depan hukum. Untuk sebuah kejahatan pidana, anggota TNI dihadapkan ke peradilan militer, sedangkan warga sipil harus bertarung atas konsep benar dan salah di peradilan umum.

Seharusnya, selain penjahat perang, tindak pidana yang dilakukan oleh TNI juga dapat dilakukan melalui peradilan umum, agar dapat diakses dengan mudah oleh publik, dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

Dampak lain dari peradilan militer, yaitu muncul kesulitan pada aparat penegak hukum lainnya saat mengusut perkara yang melibatkan anggota TNI. Hal ini yang mewajarkan, jika kasus yang melibatkan militer, seperti pembunuhan hingga korupsi, seolah tidak tersentuh. Gejala semacam ini, mengandaikan peradilan militer hanya menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas tentara.

Upaya untuk memperjuangkan keadilan yang terjebak pada impunitas militer, sebenarnya sudah lama dilakukan oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang telah lama melakukan advokasi dan upaya untuk merevisi peradilan militer di Indonesia. Lantas, seperti apa upaya merubah sistem peradilan militer di Indonesia?

Baca juga: Jokowi-Prabowo Hadapi Nihilnya Kemanusiaan

Hukum Besi Impunitas

Impunitas merupakan sebuah fakta yang secara nyata memberikan pembebasan atau pengecualian dari tuntutan hukuman atau kerugian kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Biasanya, hal ini terjadi dari penolakan atau kegagalan sebuah pemerintah maupun turunan instansi di bawahnya, untuk mengambil atau melaksanakan tindakan hukum kepada pelaku. Tindakan seperti ini tidak disetujui dalam hukum internasional hak asasi manusia.

Baca juga :  Belah PDIP, Anies Tersandera Sendiri?

Dari sini, kita dapat melihat bahwa kegagalan pelaksanaan hukum sebenarnya akan melanggengkan sebuah impunitas bagi pelaku kejahatan. Peristiwa seperti ini dapat membunuh rasa keadilan dalam masyarakat.

Pintu masuk agar terciptanya keadilan bagi semua, termasuk pagi para pelaku kejahatan dari anggota militer, dapat kita rujuk dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pada Pasal 65 tentang ketentuan hukum ayat 2, yang berbunyi, “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Tapi pada kenyataanya, UU di atas belum dijalankan sesuai dengan perintahnya. Tentara yang terlibat kasus pidana umum seperti kasus kecelakaan di Nagreg, masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh institusi militer.

Baca juga: Citra TNI Gerus Lembaga Sipil?

Dengan menggunakan konsep sistem hukum yang perkenalkan oleh Lawrence M. Friedman, sekiranya  dapat membantu menjelaskan permasalahan di atas. Friedman membagi sistem hukum (legal system) ke dalam tiga komponen, yaitu struktur, substansi, dan budaya.

Pertama, struktur hukum (legal structure) adalah komponen yang bersifat hierarkis dan struktural dalam proses pelaksanaan hukum. Friedman memberikan ilustrasi tentang struktur hukum dalam sistem peradilan, pejabat apa saja yang terdapat dalam berbagai pengadilan serta bagaimana peran masing-masing.

Kedua, substansi hukum (legal substance) terdiri atas aturan dan aturan substantif tentang bagaimana institusi harus beroperasi.

Ketiga, budaya hukum (legal culture) didefinisikan Friedman sebagai unsur sikap dan nilai sosial. Dalam pandangan Friedman, budaya hukum adalah kekuatan sosial (social force) yang secara konstan, tetapi tidak secara langsung bekerja dalam suatu sistem hukum.

Budaya hukum mengacu pada budaya secara umum yang dapat berupa kebiasaan, pendapat-pendapat, cara berpikir dan bertindak sebagai kekuatan sosial yang dapat atau tidaknya hukum mampu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Dengan pandangan budaya hukum ini, akan menjelaskan bahwa meski telah ada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pada Pasal 65 ayat 2, yang mengandaikan tindak pidana dapat dilakukan di peradilan umum, perlu ada instruksi tambahan dari pemimpinnya, yaitu Andika Perkasa sebagai Panglima TNI untuk menjamin pelaksanaan dari ketentuan UU ini berlaku.

Pembangunan hukum tidak hanya dengan membentuk aturan-aturan atau organisasi hukum baru serta menyediakan aparatur, sarana dan prasarana hukum saja. Tetapi, yang tidak kalah penting adalah peran pimpinan institusi, yaitu Panglima TNI dalam konteks ini yang akan membentuk suatu budaya hukum yang sesuai dengan tujuan dari pembangunan hukum itu sendiri.

Peran Panglima TNI, pada akhirnya yang akan menjadi poin penting agar pandangan tentang impunitas yang masih menjadi hukum besi yang melingkupi sistem peradilan militer akan lenyap dengan sendirinya. UU Nomor 34, Pasal 65 ayat 2 harus dijalankan sesuai dengan semestinya. (I76)

Baca juga: Perlukah Dwifungsi TNI-Polri?


Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Operasi Bawah Tanah Jokowi

Dalam beberapa bulan terakhir, dunia politik Indonesia diguncang oleh isu yang cukup kontroversial: dugaan keterlibatan Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya mengambil alih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Mistikus Kekuatan Dahsyat Politik Jokowi?

Pertanyaan sederhana mengemuka terkait alasan sesungguhnya yang melandasi interpretasi betapa kuatnya Jokowi di panggung politik-pemerintahan Indonesia meski tak lagi berkuasa. Selain faktor “kasat mata”, satu hal lain yang bernuansa dari dimensi berbeda kiranya turut pula memengaruhi secara signifikan.

Ketika Chill Guy Hadapi PPN 12%?

Mengapa meme ‘Chill Guy’ memiliki kaitan dengan situasi ekonomi dan sosial, misal dengan kenaikan PPN sebesar 12 persen pada Januari 2025?

Segitiga Besi Megawati

Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut.

Prabowo & Hybrid Meritocracy Letnan-Mayor

Promosi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I di rotasi perdana jenderal angkatan bersenjata era Presiden Prabowo Subianto kiranya mengindikasikan pendekatan baru dalam relasi kekuasaan dan militer serta dinamika yang mengiringinya, termasuk aspek politik. Mengapa demikian?

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Keok Pilkada, PKS Harus Waspada? 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling tidak diuntungkan usai Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Mungkinkah hal ini jadi bahaya bagi PKS dalam waktu mendatang?

Prabowo and The Nation of Conglomerates

Dengarkan artikel ini: Sugianto Kusuma atau Aguan kini jadi salah satu sosok konglomerat yang disorot, utamanya pasca Menteri Tata Ruang dan Agraria Nusron Wahid mengungkapkan...

More Stories

Ganjar Punya Pasukan Spartan?

“Kenapa nama Spartan? Kita pakai karena kata Spartan lebih bertenaga daripada relawan, tak kenal henti pada loyalitas pada kesetiaan, yakin penuh percaya diri,” –...

Eks-Gerindra Pakai Siasat Mourinho?

“Nah, apa jadinya kalau Gerindra masuk sebagai penentu kebijakan. Sedang jiwa saya yang bagian dari masyarakat selalu bersuara apa yang jadi masalah di masyarakat,”...

PDIP Setengah Hati Maafkan PSI?

“Sudah pasti diterima karena kita sebagai sesama anak bangsa tentu latihan pertama, berterima kasih, latihan kedua, meminta maaf. Kalau itu dilaksanakan, ya pasti oke,”...