“Untuk kasus hate speech, kita harus tindak tegas.”
pinterpolitik.com – Jumat, 30 Desember 2016
JAKARTA – Maraknya berita bohong atau hoax yang tersebar di dunia maya meresahkan banyak pihak. Polri terus menelusuri beberapa situs atau pihak yang menyebarkan berita hoax di internet. Tindakan tegas menanti bagi mereka yang terbukti melakukan hal tersebut.
“Beberapa kasus kan kita terus telusuri. Yang terakhir berita hoax itu tentang isu 10 juta TKA ilegal, kasusnya sendiri masih dalam tahap penyelidikan. Memang kita sudah menemukan akun-akun yang meng-upload, kita juga terbentur masalah libur sehingga yang kita hubungi masih tidak di tempat. Artinya, kita akan melakukan tindakan tegas,” ujar Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono, Kamis (29/12/2016) malam.
Cyber patrol dari kepolisian pun tetap dilakukan. Selain itu, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Untuk kasus hate speech, kita harus tindak tegas. Dari kepolisian itu melakukan cyber patrol, kalau memang ada kasus yang perlu ditelusuri, atau misalnya terkait radikalisme, kita juga harus koordinasikan ke Kemenkominfo,” imbuh Awi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pelaku penyebaran ujaran kebencian dan berita palsu alias hoax ditindak tegas dan keras. Menko Polhukam Wiranto berharap masyarakat lebih selektif, baik dalam menerima maupun menyebarkan berita.
“Namun, di sisi lain, ada sesuatu yang cukup memprihatinkan, di mana kemajuan teknologi informasi ini kemudian disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk melakukan kegiatan berupa penyesatan, pengelabuan. Kemudian juga di sana ada ujaran-ujaran yang tidak tepat, ujaran-ujaran kepada orang lain yang bisa menimbulkan kebencian, dendam, ada fitnah di sana,” kata Wiranto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). (dtkcom/S13)