Site icon PinterPolitik.com

Tetap Nampol, Meski Tanpa Parpol

Pilkada bukan cuma milik Jakarta. Tahun ini, ada lebih dari tiga ratus wilayah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi di Indonesia menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Pilkada kali ini juga tidak dimeriahkan oleh elit partai politik saja, ada orang-orang yang menguji nyali maju lewat jalur “indie”. Beberapa di antaranya, bahkan berhasil menang.


PinterPolitik.com

“Kita tidak bertumpu pada mesin politik sebab kita mencalonkan diri melalui jalur independen. Rakyatlah yang menjadi pendukung kita. Berbaurlah dengan rakyat, kita akan membangun Pidie bersama-sama”

[dropcap size=big]P[/dropcap]ernyataan tersebut dilontarkan Roni Ahmad, Juni 2016, menjelang deklarasinya sebagai bakal calon bupati di Pilkada Pidie 2017. Pria yang akrab dipanggil Abusyik itu melaju ke kontes perebutan mahkota bupati lewat jalur perseorangan, alias tanpa mesin politik bernama partai. Abusyik menggandeng Fadhullah T. M. Daud sebagai calon wakil bupati.

Untuk mendukung kemenangannya, paslon yang mendapat nomor urut dua itu mengoperasikan Posko Rakyat Pidie yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Posko itu menjadi pusat komando relawan, simpatisan, dan tim sukses Abusyik-Fadhullah.

Hasil jerih payah Abusyik-Fadhullah berbuah manis. Pasangan calon (paslon) tersebut berhasil meraup 48,19% suara, mengungguli 2 paslon lainnya. Atas perolehan suaranya tersebut, Kamis (6/4) lalu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie menetapkan mereka sebagai paslon pemenang bupati dan Wakil Bupati Pidie periode 2017 berdasarkan berita acara Nomor 22/BA/KIPKab.Pidie/tahun 2017, yang tertuang dalam surat keputusan Nomor 13/SK/KIPKab.Pidie/Tahun 2017.

Berebut Berkah Serambi Mekah

Pilkada Pidie 2017 cukup unik, karena mempertarungkan tiga paslon yang tidak diusung partai politik nasional. Dua paslon maju lewat jalur perseorangan (Abusyik-Fadhullah dan Tarmiyus-Khaldun), dan satu paslon petahana maju diusung Partai Aceh (Sarjani-Iriawan). Keunikan lainnya, paslon usungan Partai Aceh yang selama ini mendominasi berbagai pilkada di Aceh, justru kalah.

Berdasarkan data KPU, paslon Sarjani-Iriawan kalah tipis. Mereka memperoleh suara 45,85%. Sementara paslon Tarmiyus-Khaldun hanya mampu meraup 5,96% suara. Dalam kontestasi pilkada Pidie, Abusyik-Fadhullah diuntungkan dengan adanya isu keterlibatan Sarjani dalam perkara kasus korupsi Padi Puso di Kabupaten Pidie tahun 2012 yang dikeruk dari sumber APBN, dengan potensi korupsi sebesar Rp 500 juta.

Dahulu, baik Abusyik dan Sarjani merupakan kombatan GAM. Setelah GAM menyatakan kembali ke Indonesia, keduanya menjadi Ketua Komite Peralihan Aceh wilayah Pidie. Sarjani menjadi ketua periode 2005-2008, sementara Abusyik menjadi ketua periode 2010-2016. Setelah itu, Sarjani menjadi Bupati Pidie periode 2012-2017. Sementara Abusyik mengaku menjadi petani.

Tanpa Parpol di Boalemo

Abusyik-Fadhullah hanya satu dari 90 pasangan perseorangan yang terdaftar sebagai paslon pemimpin daerah di Pilkada 2017 lalu. Mereka tersebar di berbagai pilkada provinsi, kabupaten, dan kota. Sementara paslon yang diusung partai politik mencapai angka 247 pasang.

Dari 90 paslon tersebut. Hanya 3 paslon yang berhasil menang. Selain Abusyik-Fadhullah, ada paslon Darwis-Anas dan Eduard-Yosina.

Darwis-Anas berhasil menang di pilkada Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Pilkada itu juga bisa dibilang unik karena mempertarungkan dua paslon yang sama-sama calon perseorangan. Darwis-Anas memperoleh suara 60,30%. Sedangkan rivalnya, Uwes-Buyung kalah jauh dengan perolehan suara 30,70%.

Sebenarnya, ada tiga paslon yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Boalemo. Selain kedua paslon perseorangan di atas, ada pasangan petahana Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali yang diusung tujuh partai, yakni PPP, Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra, Hanura, dan PKS. Jika memperhatikan kekuatan petahana dan banyaknya partai yang mendukung Rum-Lahmuddin, kemungkinan besar paslon ini akan menang.

Namun KPU membatalkan pencalonan paslon tersebut. Rum-Lahmuddin terbelit masalah hukum sehingga penetapan mereka digugat. Mereka dianggap melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2 UU No. 10/2016 tentang penggantian pejabat.

Pasal itu menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Melalui bukti-bukti yang disodorkan Darwis-Anas, Rum Pagau terbukti mengeluarkan SK Bupati tentang penggantian Direktur Rumah Sakit (RS) Tani dan Nelayan tertanggal 5 Agustus 2016. Petahana juga mengeluarkan SK mutasi Ardiansyah Passo dari Kepala Seksi Satpol PP menjadi staf di Kecamatan Paguyaman Pantai pada 13 September 2016.

Atas bukti-bukti tersebut, Darwis-Anas mengajukan gugatan terhadap KPU Boalemo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Namun gugatan itu digugurkan. Tidak puas, Darwis-Anas naik kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Gayung bersambut, MA mengabulkan gugatan Darwis-Anas, sehingga pencalonan pasangan Rum-Lahmuddin dibatalkan di Pilkada Boalemo. Akibatnya, Boalemo menjadi satu-satunya daerah di Pilkada Serentak 2017 tanpa paslon dari partai politik.

Terseret Rasuah di Bumi Cendrawasih

Setelah di Indonesia bagian barat dan tengah, kali ini calon perseorangan menunjukkan taringnya di Indonesia bagian timur. Paslon Eduard-Yosina berhasil menang di pilkada Kabupaten Sarmi, Papua. Di kabupaten yang letaknya persis di sebelah barat kota Jayapura itu, Eduard-Yosina berhasil mengalahkan tiga paslon lain yang diusung partai politik.

Eduard-Yosina meraup 38,03% suara, sedangkan tempat kedua diduduki Albertus-Adrian dengan 28,64% suara. Paslon Demianus-Supariadi menempati posisi ketiga dengan 17,66% suara, sementara paslon Berthus-Sholeh puas di podium terakhir dengan 15,68% suara.

Eduard dikenal atas kiprahnya menjadi Bupati Sarmi periode 2005-2010. Menurut survei yang dilaksanakan Jaringan Suara Indonesia pada pertengahan tahun 2016,  Eduard memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi. Dia mengantongi 64,55% suara responden.

Sedangkan Alberthus hanya memiliki tingkat elektabilitas 6,59%. Meski waktu itu, Alberthus menjabat sebagai wakil bupati Sarmi. Walaupun elektabilitas Alberthus jauh tertinggal dari Eduard, namun semasa pilkada, ia didukung PDIP, Hanura, dan PBB.

Sementara, posisi Eduard diuntungkan dengan terseretnya calon petahana bupati Sarmi, Mesak Manibor, ke dalam petaka korupsi. Mesak tersandung kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Karena itu, Mesak pun dinonaktifkan dari jabatannya.

Namun pada April 2016, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, Papua, memvonis bebas Mesak.Terhitung Mei 2016, Mesak aktif kembali menjabat Bupati Sarmi setelah sebelumnya jabatan ini dipegang wakilnya, Alberthus, yang didapuk sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt). Mesak dinilai tak terbukti menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sarmi tahun 2012 dan 2013, senilai Rp 4,5 miliar untuk pembangunan pagar dan rehabilitasi rumah pribadinya di Kompleks Perumahan Neidam, Sarmi.

Petaka kepada Mesak datang ketika Kejaksaan Tinggi Papua melakukan kasasi atas putusan tersebut dan akhirnya pada 19 Oktober 2016, MA mengabulkannya. Bahkan, MA memvonis Mesak untuk menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, pencalonan Mesak yang didukung koalisi Golkar, Gerindra, dan PAN sebagai calon bupati Sarmi dibatalkan KPU Provinsi Papua. Partai pendukung akhirnya menggantikan Mesak dengan Berthus. Namun, tampaknya penggantian calon ini tidak berdampak signifikan terhadap pendulangan suara.

Isu korupsi juga berhembus kepada paslon Demianus-Supriadi yang diusung Nasdem, Demokrat, dan PPP. Demianus diduga terlibat korupsi penyimpangan dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2008-2009 saat dia menjabat sebagai bupati Mamberamo Raya. Isu ini juga yang membuatnya tak terpilih lagi di Pilkada Mamberamo Raya 2015. Demianus kalah dari Dorinus Dasinapa dengan selisih seratusan suara.

Lika-liku Jalur Indie

Sejak pertama kali disahkan lewat UU Nomor 12 tahun 2008, beberapa calon perseorangan baik di tingkat kota maupun kabupaten telah berhasil mencuri hati masyarakat dan memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada, meskipun jumlahnya tidak banyak.

Menurut penelitian Skala Survei Indonesia (SSI), dalam Pilkada serentak 2015 silam, sedikitnya 35% wilayah penyelenggara pilkada memiliki calon jalur perseorangan. Dari jumlah tersebut, hanya 14,4% calon yang berhasil menang. Secara rinci, dari 269 wilayah pilkada, ada 155 pasangan calon perseorangan dan 5 di antaranya menang.

Namun demikian, Pilkada 2017 justru diwarnai penyusutan jumlah calon perseorangan. Dari 337 total calon pemimpin daerah, hanya 26,7% yang mencalonkan diri lewat jalur perseorangan.

Menurunnya jumlah calon perseorangan dapat dibilang tidak sesuai ekspektasi, mengingat aturan persentase jumlah dukungan yang harus dikumpulkan relatif lebih ringan dari pilkada sebelumnya. Secara umum, untuk dapat menjadi bakal calon pemimpin daerah di Pilkada 2017, seseorang harus memenuhi syarat minimal dukungan sekitar 6,5-10 persen dari total jumlah penduduk dalam DPT Pemilu Legislatif 2014.

Misalnya saja DKI Jakarta, dengan total penduduk sekitar 10 juta dan DPT kurang lebih 7 juta jiwa. Bakal calon perseorangan yang ingin melaju di pilkada Ibukota, dengan aturan sebelumnya (UU Nomor 8 tahun 2015) harus mengumpulkan 10% populasi  yang setara dengan 1 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dukungan.

Dengan aturan baru (UU Nomor 10 tahun 2016), calon perseorangan di DKI Jakarta cukup mengumpulkan 7,5% dari DPT, atau sekitar 525 ribu KTP. Aturan tersebut menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, harus didukung oleh paling sedikit 7,5% DPT.

Meski tidak dominan, munculnya calon perseorangan ini patut diacungi jempol. Pertama, mereka telah membuktikan bahwa tanpa partai yang selama ini identik dengan sokongan massa dan dana pun, masih tetap bisa menang. Kedua, andaikan menang, mereka mesti rela menghadapi kenyataan jika nantinya tidak ada partai politik di DPRD yang membela mereka dalam pengambilan keputusan suatu kebijakan.

Ketiga, melihat tren kemenangan dua paslon perseorangan di pilkada yang berhasil mengalahkan kandidat petahana akibat tersangkut kasus korupsi, menandakan masyarakat jauh lebih percaya dengan mereka yang memiliki track record bersih. Artinya, mau diusung partai politik atau tidak, kalau calonnya terbukti bersih – termasuk dari korupsi – kemungkinan besar masyarakat akan memilihnya. (H31)

Exit mobile version