Akhir-akhir ini publik dibuat cemas lantaran maraknya kasus pembuangan limbah medis secara serampangan ditambah praktik jual-beli limbah B3 yang membuat masalah ini semakin kompleks untuk diurai. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah, utamanya Kementerian Kesehatan di bawah kepemimpinan dr. Terawan Agus Putranto, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah Siti Nurbaya.
PinterPolitik.Com
Tak banyak yang tahu, ternyata dampak pembuangan limbah medis yang tidak terkontrol dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan maupun lingkungan.
Diketahui, limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan limbah yang dihasilkan oleh penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, dalam bentuk jarum suntik, bekas botol infus, dan bekas produk layanan kesehatan lainnya.
Kasus ini belakangan marak terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Limbah medis tersebut bahkan ditemukan berserakan begitu saja di sejumlah tempat terbuka yang membuat warga resah.
Kejadian ini diakui oleh Direktur Eksekutif Wahan Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Dadan Ramdan yang mengatakan sejumlah temuan di beberapa wilayah menunjukkan masih ada perusahaan yang sengaja membuang limbah B3 secara illegal.
Mengutip temuan investigasi Kompas, selama November-Desember 2019, limbah medis ternyata mudah diperoleh di lapak-lapak pemulung dan tempat pengolah sampah daur ulang. Beberapa daerah yang diduga menjadi tempat distribusi limbah medis ilegal termasuk Bandung, Bandung Barat, Cirebon, dan Tangerang.
Pada 2018 lalu, Polisi sempat menemukan limbah medis dibuang ke kawasan hutan mangrove di Karawang, Jawa Barat. Limbah medis itu konon tercecer di wilayah pesisir dekat rumah warga. Disebutkan, limbah itu terdiri dari beberapa alat suntik dan obat-obatan.
Tak lama berselang, kejadian serupa kembali terjadi di bantaran sungai Ciherang, Purwakarta, Jawa Barat. Bentuknya hampir sama, dibuang sembarangan dan penuh dengan obat-obatan.
Yang teranyar, pembuangan limbah medis sembarangan berupa ribuan jarum suntik, juga terjadi di Kota Solo, di mana ribuan jarum suntik dibuang di pinggir jalan di sejumlah tempat selama tahun 2019. Setali tiga uang, warga Bengkulu juga sempat dibuat geram lantaran limbah medis RSUD HD Bengkulu dibiarkan menumpuk tanpa ada tindak lanjut yang diperkirakan mencapai 1,5 ton.
Menariknya, kasus ini belakangan tidak hanya menyangkut pengelolaanya yang kurang terkontrol, melainkan lebih dari itu, terdapat praktik jual-beli limbah medis ilegal yang melibatkan sejumlah pihak mulai dari perusahaan, bahkan hingga oknum TNI.
Muncul pertanyaan, apakah kasus tersebut murni disebabkan kurangnya pengawasan dari pemerintah atau ada faktor lain? Lalu, seperti apa Kementerian Kesehatan harus menyoroti masalah ini?
Larangan Pelepasan Limbah Medis Ilegal
Dasar pelarangan pembuangan limbah medis sembarangan tiada lain karena kandungan zat kimiawinya yang sangat berbahaya, tidak hanya bagi kesehatan manusia, tetapi juga untuk lingkungan sekitar.
Laporan United States Government Accountability Office (GAO) berjudul Action Needed to Sustain Agencies’ Collaboration on Pharmaceuticals in Drinking Water mengemukakan bahwa obat-obatan yang dibuang dapat masuk ke lingkungan dan pada akhirnya masuk ke pasokan air dengan berbagai cara. Ketika cairan kimiawi tersebut terkontaminasi dengan air minum yang dikonsumsi, berpotensi mengancam kesehatan warga.
Hal itu dipertegas oleh David JC Constable, Direktur Sains dari Green Chemistry Institute American Chemical Society, yang mengatakan campuran bahan kimia dalam air minum, makanan, dan udara tidak baik untuk kesehatan.
Menimbang kandungan kimiawi berbahaya yang terdapat pada limbah medis, pengelolaannya pun diatur sedemikian ketat.
Sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019, disebutkan semua limbah medis dikategorikan sebagai limbah berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Untuk itu, pengelolaan limbah medis dilakukan secara aman dan tertutup oleh penghasil limbah – dalam hal ini rumah sakit, puskesmas, dan klinik – dan pihak ketiga – perusahaan pengolah limbah medis – yang mendapat izin sesuai peraturan perundangan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan limbah medis tidak boleh bocor ke masyarakat.
Jika merujuk pada regulasi tersebut, bisa dikatakan setiap penghasil limbah medis dituntut untuk tidak membuang atau melepaskan limbahnya secara sembarangan, kecuali menurut ketentuan yang telah diatur. Jangankan membuang sembarangan, membiarkannya bocor ke publik saja sudah dianggap melanggar ketentuan.
Dengan demikian, serentetan kasus ditemukannya limbah medis di sejumlah tempat harusnya menjadi tanggung jawab pemroduksi limbah dan harus ditindak tegas para pelakunya.
Pertanyaannya, mengapa fenomena keterceceran limbah medis di sejumlah tempat masih terus terjadi? Bahkan, kasusnya pun tergolong semakin berbahaya lantaran ada indikasi transaksi bisnis limbah medis ilegal.
Mustafa et al. dalam Hospital Waste Management in Developing Countries: A Mini Review mengungkapkan, kasus pengelolaan limbah medis umumnya terjadi di hampir semua negara berkembang. Salah satu di antara sekian penyebab ialah kurangnya pengawasan terhadap manajemen limbah.
Jika ditarik pada konteks Indonesia, apa yang diulas dalam tulisan tersebut sangat relevan. Bahwa manajemen pengelolaan limbah yang buruk berimplikasi pada minimnya pengawasan.
Namun, menjangkarkan lokus persoalan hanya pada konteks minimnya pengawasan belum sepenuhnya menjawab temali persoalan ini. Hal ini dikarenakan kasus pengolahan limbah ilegal di Indonesia tidak hanya berhenti pada faktor kelalaian pihak produsen limbah, melainkan terdapat jejaring bisnis limbah medis ilegal yang perlu penyingkapan lebih lanjut.
Sebagaimana diungkap Kepala Sub-Direktorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Anton Sarjanto, bahwa kebocoran limbah medis dapat dilacak kepada pihak-pihak yang bekerja sama dengan rumah sakit (RS) untuk pengangkutan limbah. Menurutnya, titik krusial itu saat limbah diangkut pihak ketiga.
Menguak Praktik Jual-Beli Limbah Medis
Pernyataan Anton perihal pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli limbah ilegal belakangan akhirnya terkuak, yang mana menyeret sebuah perusahaan pelat merah milik pemerintah Jawa Barat (Jabar) – PT Jasa Madivest.
Seperti diketahui, PT Jasa Madivest merupakan salah satu perusahaan bergerak dalam pengelolaan limbah medis Jabar yang merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana. Perusahaan ini belakangan terbukti terlibat dalam serangkaian praktik bisnis limbah medis dengan sejumlah pengusaha rongsok.
Menurut Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, bahwa PT Jasa Medivest terbukti melanggar Undang-undang no 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah no 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Selain disebut memiliki limbah B3 medis lebih dari 1500 ton belum diolah yang membuat perusahaan tersebut terpaksa dikenakan sanksi administratif, juga ternyata perusahaan daerah ini terlibat dalam pelanggaran lain yang tak kalah serius: menjual limbah medis ke pengusaha rongsok di Panguragan, Cirebon.
Aturannya, limbah tersebut sudah harus dimusnahkan di PT Jasa Madivest. Namun, perusahaan disebut menjual kembali limbah tersebut ke pengusaha rongsok. Seperti diungkapkan salah satu pengusaha rongsok, bahwa PT Jasa Madivest menjual ratusan ton limbah kepada para pengusaha rongsok dengan harga yang sangat murah sekitar Rp2500 per kilogram. Dari pembelian limbah itu kemudian dijual kembali oleh pengusaha rongsok dengan keuntungan berlipat-lipat.
Menariknya, dalam jaringan bisnis limbah ilegal yang marak terjadi di Panguragan, terdapat keterlibatan aparat kelurahan hingga oknum TNI yang turut mem-backup kegiatan transaksi ilegal tersebut. Kuatnya backing-an “orang kuat” lokal membuat bisnis ini terus berjalan tanpa hambatan.
Situasi ini persis seperti apa yang digambarkan Joel Migdal dalam State in Society: Studying How States and Societies Transform and Constitute One Another dengan sebutan local strongmen. Bahwa dalam derajat tertentu, kemiripan itu terletak pada kuasa elite (orang kuat) lokal yang memungkinkan mereka bertindak di luar kerangka hukum yang berlaku.
Apa yang membuat para local strongmen ini mampu bertahan dalam praktik bisnis ilegalnya, tidak lain dan tidak bukan, karena faktor kemampuan mereka berkolaborasi dengan institusi yang ada. Migdal menyebut kemampuan orang kuat lokal dalam mengembangkan apa yang disebut “weblike societies” melalui organisasi otonom yang dimiliki – dalam kondisi masyarakat yang terfragmentasi secara sosial – memungkinkan mereka tetap bertahan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dijelaskan bahwa fenomena transaksi limbah medis ilegal di Panguragan memang lama berjalan. Diduga limbah medis mulai marak masuk ke kawasan ini sekitar enam tahun lalu. Lambat laun daerah ini berubah menjadi bisnis yang menggurita dan melibatkan banyak pihak.
Dari investigasi Kompas, ditemukan lokasi sejumlah gudang limbah medis ternyata milik Ketua RT bernama Karsim. Sementara pemilik gudang limbah medis adalah salah seorang anggota TNI aktif berpangkat Sersan Mayor. Oknum TNI itu disebut memainkan peran penting dalam pengoperasian bisnis limbah medis ilegah di Panguragan.
Praktik bisnis rongsok limbah medis di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Panguragan terungkap pertama kali berdasarkan laporan Sanggar Lingkungan Hidup. Sedikitnya ada 34 rumah sakit dan klinik yang limbahnya berada di TPS tersebut. Selain itu, juga terdapat beberapa rumah sakit yang berasal dari luar Cirebon serta dari luar Pulau Jawa yang memasok limbah di kawasan itu.
Atas kejadian ini, pemerintah dalam hal ini Kemenkes diminta untuk serius dan menyoroti secara khusus persoalan ini. Menkes Terawan Agus Putranto dengan demikian harus segera menyikapi kasus ini secara serius menimbang dampaknya yang sangat merugikan masyarakat.
Sejauh ini, belum terlihat terobosan langkah yang diambil Menkes dalam menyiasati problem terkait. Padahal, kejadian ini telah berlangsung cukup lama.
Seandainya pemerintah punya kepekaan terhadap masalah tentu sudah merespon kejahatan ini sejak awal. Pertanyaannya, sampai kapan pemerintah terus membiarkan kasus ini berlarut? Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (H57)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.