Site icon PinterPolitik.com

Terantuk Cacat Retorika Hukum Jokowi

Terantuk Cacat Retorika Hukum Jokowi

Demonstrasi memprotes remisi bagi terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali. (Foto: Kompas)

Remisi yang diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali menuai protes dari berbagai kalangan. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ini dianggap menjadi preseden yang buruk bagi perlindungan terhadap kerja-kerja dunia jurnalistik. Konteks tersebut seolah menjadi paradoks dalam retorika hukum yang dibangun oleh Presiden Jokowi sepanjang kampanye Pilpres 2019. Faktanya, retorika telah mengambil bagian yang dominan dalam proses politik dan tidak jarang hanya berujung pada janji-janji manis semata.


PinterPolitik.com

“Rhetoric is the art of ruling the minds of men.”

:: Plato ::

[dropcap]S[/dropcap]ebagai alat untuk meyakinkan orang lain, retorika sudah digunakan sejak bahasa ditemukan dan dipakai sebagai alat komunikasi. Namun, catatan tertulis paling tua dalam konteks penggunaannya ditemukan di Mesopotamia sekitar 4500 tahun lalu – demikian yang ditulis oleh Roberta Binkley dalam bukunya berjudul The Rhetoric of Origins and the Other: Reading the Ancient Figure of Enheduanna.

Penggunaan retorika kemudian dipopulerkan di era Yunani Kuno setelah menjadi salah satu inti dari tujuh seni liberal atau liberal arts. Retorika bersama grammar dan dialektika disebut sebagai trivium yang menjadi level paling rendah dalam kurikulum pendidikan kuno – demikian disebutkan oleh Plato dalam dialog-dialognya.

Retorika cenderung buruk ketika kata-kata yang dipakai tidak jujur dan bertujuan untuk membohongi. Share on X

Penggunaan retorika sebagai bagian dari seni mempersuasi orang lain, nyatanya inheren dengan politik dan kekuasaan. Harold D. Laswell menyebut kekuasaan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi orang lain dan tentu saja ini sesuai dengan konteks penggunaan retorika. Hal itulah yang membuat perdebatan tentang retorika belakangan mencuat ke permukaan, terutama dalam kampanye-kampanye politik jelang Pilpres 2019.

Salah satu yang kini disoroti adalah retorika hukum Presiden sekaligus capres petahana, Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan yang kini banyak diprotes adalah terkait keputusan pemerintah memberikan remisi kepada terpidana kasus pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, seorang wartawan Radar Bali.

Retorika hukum yang berkeadilan dan melindungi – termasuk dalam konteks demokrasi dengan jurnalisme sebagai salah satu jiwanya – yang digaung-gaungkan oleh Jokowi dalam kampanye politiknya selama ini, kini mendapatkan tantangannya.

Aksi protes dan demonstrasi terkait keputusan remisi tersebut muncul di beberapa tempat, termasuk di depan Istana Merdeka, dan meminta Jokowi mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama – sang terpidana, otak kasus pembunuhan tersebut – yang divonis seumur hidup pada 2010 lalu. Dengan remisi tersebut hukuman Susrama diketahui berkurang menjadi 20 tahun penjara.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut keputusan remisi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu akan menjadi preseden buruk bagi kekerasan terhadap wartawan dan pekerja pers.

Bahkan hal ini menjadi ancaman bagi kebebasan pers karena negara tidak lagi memperhitungkan efek hukuman yang serat-beratnya terhadap kasus-kasus pembunuhan wartawan. Padahal, kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang utama.

Terkait hal tersebut, Menkumham Yasonna Laoly beralasan bahwa yang bersangkutan telah berperilaku baik selama masa tahanannya. Selain itu, kasus yang menimpa Susrama dianggap bukan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, pun menurut Yasonna ada faktor perimbangan kapasitas lapas yang membuat pemerintah harus memberikan remisi tersebut. Sementara, Presiden Jokowi melempar persoalan ini kembali ke Yasonna ketika ditanya.

Konteks kasus ini tentu saja menjadi wajah yang buruk untuk pemerintahan Jokowi. Beberapa cendikiawan dan pemerhati hukum menyebut hal ini sebagai ironi penegakan hukum di era Jokowi.

Dengan konteks kampanye politik jelang Pilpres 2019, persoalan ini pun bisa berdampak bagi tingkat keterpilihan Jokowi sebagai petahana. Apalagi, retorika hukum yang kerap dibangun Jokowi selama kampanye ini sangat muluk dan menjadi janji-janji yang sangat manis. Tentu pertanyaannya adalah akankah persoalan remisi ini menjadi batu sandungan untuk Jokowi di Pilpres nanti?

Pradoks Retorika Hukum Jokowi

“Jokowi memang raja retorika”. Demikianlah penggalan kata-kata yang disampaikan oleh Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi keputusan pemberian remisi tersebut.

Konteks raja retorika ini memang masuk akal jika melihat beberapa kasus lain, misalnya yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang hingga kini belum jelas ujungnya.

Jika diperhatikan secara seksama, baik kasus remisi terhadap terpidana pembunuh wartawan, maupun kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel, faktanya punya hubungan terhadap demokrasi dengan supremasi dan penegakan hukum yang berkeadilan sebagai intisari di dalamnya.

Kebebasan pers dalam konteks perlindungan terhadap wartawan sebagai rohnya adalah pilar keempat dalam demokrasi. Maka, hukuman seberat-beratnya untuk penghilangan nyawa terhadap wartawan adalah jaminan terhadap kebebasan per situ sendiri, sekaligus jaminan terhadap berjalannya demokrasi.

Sementara, kasus korupsi adalah salah satu kelemahan utama yang menjadi ancaman demokrasi yang menjamin kepentingan masyarakat. Pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah salah satu indikator sehatnya demokrasi di sebuah negara.

Hal ini ditegaskan oleh Ina Kubbe dari Tel Aviv University dan Anika Engelbert Ruhr University Bochum yang menyebutkan bahwa korupsi adalah salah satu ancaman terhadap demokrasi.

Konteks dua kasus ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Jokowi saat debat perdana Pilpres beberapa waktu lalu. Kala itu sang presiden menyebut akan memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum – hal yang tentu kontras dengan perlakuan terhadap kasus Novel Baswedan.

Sedangkan dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, memang kebijakan remisi dikeluarkan oleh Kemenkumham – sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, presiden tentu punya hak dan tanggung jawab untuk mengarahkan, apalagi jika ada protes yang terjadi serta keputusan tersebut punya dampak terhadap demokrasi dan perlindungan atas kebebasan pers.

Kekerasan dan terutama pembunuhan terhadap wartawan adalah hal yang sangat bertentangan dengan intisari demokrasi. Bahkan untuk negara tanpa demokrasi seperti Arab Saudi sekalipun masih memberikan tuntutan hukuman mati bagi para pembunuh jurnalis Jamal Kashoggi beberapa waktu lalu – sekalipun tentu saja kasus ini punya banyak intrik dan efek lain di belakangnya.

Yang jelas, Jokowi telah menunjukkan bahwa ada ironi dalam retorika hukum yang ia bangun. Ini sekaligus membenarkan pemburukan makna dari retorika itu sendiri. Konsep yang sangat positif dan masuk dalam kurikulum pendidikan kuno itu nyatanya belakangan identik dengan janji-janji manis politik yang hanya sekedar bertujuan untuk menarik pemilih.

Profesor Bahasa Inggris dari University of Michigan, Anne Curzan menyebutkan bahwa retorika yang menjadi trivium pengetahuan dasar mendapatkan pemburukan makna sejak abad ke-17. Kala itu, retorika cenderung dimaknai sebagai overblown speech atau kata-kata yang berlebihan, dan sering kali tidak didasari pada fakta atau kenyataan.

Sementara dalam dunia politik modern, Curzan menyebut tahun 1960-an sebagai awal penggunaan retorika menjadi sangat populer dan berlanjut di tahun 1980-an hingga 2000. Menurutnya, retorika bisa menjadi hal yang negatif ketika apa yang disampaikan itu kosong dan tidak ada isinya.

Terkait hal tersebut, memang retorika hukum Jokowi dengan sendirinya bermakna buruk dalam konteks ini. Bagaimanapun juga, apa yang disampaikan mantan Wali Kota Solo dalam kampanye politik cenderung bertentangan dengan kenyataan yang selama ini terjadi.

Pilpres 2019: The War of Rhetoric

Pilpres 2019 memang akan dipenuhi pertarungan kata-kata dan retorika – demikian kata pengamat politik Rocky Gerung. Tak hanya Jokowi, Prabowo Subianto sebagai lawannya pun menggunakan retorika sebagai senjatanya.

Prabowo misalnya pernah menyebutkan tentang kepunahan bangsa Indonesia pada tahun 2030, tetapi mendasarkan hal tersebut pada sebuah novel berjudul Ghost Fleet. Akurasi data dalam beberapa bagian kampanye politiknya pun kadang tidak sesuai dengan kenyataan, misalnya ketika menggarisbawahi soal pendapatan kepala daerah dengan menyebut Jawa Tengah lebih luas dibandingkan Malaysia – hal yang tentu saja tidak tepat.

Konteks retorika sebagai janji manis untuk mempersuasi pemilih memang digunakan baik oleh Jokowi maupun Prabowo. Persoalannya adalah jika yang disampaikan adalah kata-kata kosong yang hanya berfungsi sebagai penarik hati pemilih, maka hal tersebut tidak ada bedanya dengan menyebar kebohongan.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh penulis buku An Uprising of Angels, Marc D. Baldwin yang menyebutkan bahwa retorika cenderung buruk ketika kata-kata yang dipakai tidak jujur dan bertujuan untuk membohongi. Ia juga menyebutkan bahwa memiliki pemikiran yang kritis adalah salah satu cara untuk melihat sebuah retorika secara lebih proporsional.

Konteks pemikiran kritis yang disebut Baldwin tersebut memang sudah selayaknya menjadi sikap yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam menghadapi Pilpres 2019. Mengkritisi retorika masing-masing kandidat adalah cara terbaik untuk menilai kandidat mana yang lebih layak dipilih.

Yang jelas, retorika hukum Jokowi dalam kasus remisi pembunuh wartawan dan tidak jelasnya kasus Novel Baswedan adalah hal yang memprihatinkan. Bagaimanapun juga, penegakan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita luhur dari demokrasi itu sendiri, sekalipun memang seperti kata Plato di awal tulisan, retorika hanyalah alat untuk menguasai pikiran orang lain. (S13)

Exit mobile version