Site icon PinterPolitik.com

Tangkap Rizieq, Polda Gandeng Interpol

Rizieq Surati Jokowi

Foto (Istimewa)

Setelah resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai buron dan mencantumkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini Polda Metro Jaya siap-siap menyebar foto imam besar FPI itu di tempat umum.


PinterPolitik.com 

[dropcap size=big]D[/dropcap]engan mantap dan tegas, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo meminta bantuan kepolisian wilayah lain untuk menangkap pemimpin FPI, Rizieq Shihab. Setelah memberi status buron kasus pornografi pada Senin (31/5), kini kepolisian meminta agar penyebaran foto Rizieq dapat dilakukan. “Selain di kantor polisi, kami akan sebar di tempat umum,” ujarnya pada Senin (5/6) kemarin.

Argo melanjutkan jika perburuan Rizieq, yang saat ini diduga sedang berada di luar negeri, juga telah menggandeng Interpol. Polda telah menerbitkan red notice atau permohonan untuk menangkap seseorang yang terjerat kasus pidana. Dengan surat tersebut, negara yang berjejaring dengan Interpol berkewajiban menangkap Rizieq dan membawanya pulang ke Indonesia. “Persetujuan red notice masih dikaji Interpol pusat,” ujarnya.

Sedangkan secara terpisah, pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bila Rizieq sedang mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku visa kepada pemerintah Arab Saudi. Permohonan tersebut, menurutnya, bukan bertujuan menghindari proses hukum. “Habib Rizieq orangnya gentle, siap menghadapi resiko, cuma tetap harus menggunakan strategi,” ujarnya.

Pernyataan Sugito ditanggapi Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno. Ia mengaku belum mengetahui status permohonan visa Rizieq. Pria berkaca mata ini juga menerangkan jika tak ada kewajiban bagi pemerintah Arab Saudi melaporkan persetujuan atas permohonan perpanjangan masa kunjungan warga negara asing di negaranya.

Lebih lanjut, Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, sore ini telah mengeluarkan pernyataan pihaknya akan mendeportasi Rizieq Shihab. Hal ini dilakukan karena Rizieq telah melewati masa izin tinggal di Arab Saudi sesuai visa yang berlaku. Pihak pemerintah Arab Saudi akan menyerahkan Rizieq kepada pemerintah Indonesia melalui kedutaan besar Indonesia di Arab Saudi. Namun begitu, pihak imigrasi juga perlu mengantongi izin untuk membawa Rizieq dalam status DPO.

 

Berada di Hotel Mewah?

Seperti yang sudah diketahui bersama, Rizieq Shihab tak berada di Indonesia sejak masa pemeriksaan akhir kasus pornografi, hingga penetapan status tersangka buron dirinya. Ia dikabarkan sudah berada di tanah suci Mekkah, saat proses hukum dan pengadilan berlangsung, dan hingga kini ia belum juga kembali. Berbagai spekulasi muncul untuk menebak-nebak di mana sang ulama saat ini berada.

Menariknya, saat status tersangka resmi ditetapkan pada Senin (29/5) beberapa jam kemudian, akun Instagram DPP FPI memunculkan Rizieq Shihab dalam sebuah video berdurasi singkat. Di dalamnya, terlihat Rizeq sedang menjamu beberapa perwakilan FPI termasuk kuasa hukumnya, Eggi Sudjana di sebuah hotel mewah.

Oleh Tirto video tersebut ditelusur, dan hasilnya menyatakan jika Rizieq memang berada di hotel mewah Arab Saudi, tepatnya di Al Safwah Royale Orchid Tower 1. Hal tersebut diteliti dari sudut derajat pandangan, daftar hotel mewah di sekitar Mekkah, dan pencocokan interior kamar hotel.

Hotel Al Safwah sendiri adalah hotel bintang lima yang memiliki tarif termurah permalam mencapai 720 riyal atau Rp2,5 juta. Jika menelisik dari pengamatan interior ruangan kamar hotel Rizieq melalui video Instagram, ia tidak menempati kamar dengan fasilitas standar. Kamar double studio yang menjadi tempat pertemuan, bertarif sekitar 7-15 juta rupiah perhari.

Tak hanya ini saja Rizieq tertangkap menginap di hotel bintang lima dengan fasilitas wah. Mei lalu, seorang warga Indonesia bernama Rachman Purnama, mengaku bertemu dengan Rizieq di lobi hotel Fairmont Mekkah Clock Royal Tower. Dikabarkan Rizieq menginap di hotel tersebut saat menjalani umroh. Tarif di Fairmont sendiri jauh lebih mahal ketimbang Al Safwah. Biaya termurahnya berkisar Rp9 juta perhari, sedangkan termewahnya mencapai Rp50 juta perhari.

Saat dikonfirmasi, Eggi Sudjana membenarkan dirinya dalam video. Namun ia menampik fasilitas mewah dan desas-desus semua fasilitas itu diperoleh berkat undangan raja Arab Saudi. “Enggak, itu umroh aja. Disertasinya mau sekalian disusun. Undangan raja enggak ada, tapi pas disana membangun komunikasi. Waktu saya di sana komunikasi dengan setingkat menteri ada. Jadi soal visa, saya kira itu mudah,” ujarnya.

Menanti Persetujuan Interpol

Melihat video dan bukti keberadaan Shihab di Arab Saudi, semakin menguatkan pihak kepolisian menggandeng Interpol guna menangkapnya. Red notice hingga saat ini masih memasuki tahap penerimaan Interpol Pusat. “Kalau red notice sudah dikeluarkan Interpol di Lyon, Perancis, maka kewajiban dari negara di mana yang bersangkutan berada atau tersangka ada, minimal memberitahukan ke duta besar, kalau ada tersangka di sana,” jelas Setyo.

Pihak Kepolisian juga menyinggung beredarnya gambar yang memampang data diri, daftar kasus, serta pencatutan status red notice Rizieq yang beredar di media sosial. “Itu hoax!” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Kombes Argo Yuwono (Foto: Istimewa)

Setelah ditelusuri melalui portal resmi Interpol, pemerintah Arab Saudi tak terbukti meminta penerbitan status red notice terhadap Rizieq. Sedangkan Indonesia, yang tergabung dalam Interpol, masih menunggu persetujuan Interpol pusat untuk mengeluarkan red notice. Jika seorang warga negara Indonesia masuk dalam daftar red notice Interpol, pihak Kepolisian Indonesia adalah pihak pertama yang diberitahu.

Jikalau red notice sudah dikeluarkan Interpol nanti, pihak kepolisian juga tidak bisa menangkap Rizieq begitu saja. Setyo menyatakan bahwa masih ada tahapan-tahapan setelah red notice resmi disetujui dan dikeluarkan oleh Interpol pusat. Dirinya memberi contoh jika Polri pernah menangkap buronan dari Ceko yang tinggal di Bali. Pihak Polri baru menyerahkan buronan tersbeut kepada kepolisian Ceko, tiga bulan setelah penangkapan.

Selain kabar kabur mengenai status red notice Rizieq, sempat berhembus pula wacana pencabutan paksa paspor Rizieq. Hal ini kembali direspon oleh Setyo. Menurutnya, pihak kepolisian tak memiliki wewenang untuk melakukan hal itu. Selain itu, pihak kepolisian belum melihat adanya urgensi untuk menerapkan pencabutan paspor Rizieq. Dengan demikian, saat ini pihak kepolisian Indoneia masih menunggu hasil dari pihak Interpol pusat, sembari menyebarkan foto Rizieq di berbagai daerah. (Berbagai Sumber/A27)

Exit mobile version