HomeNalar PolitikSyarat Menteri Ikut Pilkada

Syarat Menteri Ikut Pilkada

Apakah Jokowi berhak melarang Menteri-nya maju dalam Pilkada?


PinterPolitik.com

[dropcap]S[/dropcap]oal keterlibatan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam Pilgub Jawa Timur, menimbulkan pro kontra. Ada yang mengatakan bahwa ia harus mundur dari jabatan sebagai Mensos. Ada juga yang mengatakan kalau ia tak perlu mundur, cukup ambil cuti aja.

Sementara itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan malah mengatakan bahwa mundur atau tidaknya Khofifah dari posisi Menteri tergantung dari Pakde Joko. Sebab tidak ada peraturan yang mewajibkan Menteri harus mundur dari jabatannya atau cuti jika maju sebagai calon kepala daerah. Kira-kira mana yang benar ya?

“Kalau menurut peraturan perundang-undangan kan tidak ada aturan cuti. Ya itu terserah Presiden. Kalau Gubernur, Bupati incumbent harus cuti. Kalau DPR harus mundur, kalau eksekutif tidak ada syaratnya. Terserah kepada mereka,” ujar Zulkifli saat ditemui di Gedung DPR (29/11).

Ow, ternyata pernyataan Pak Zulkifli merujuk dari UU Pilkada yang diturunkan ke dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, Menteri tidak termasuk jabatan publik yang harus mundur. Mereka yang harus mundur adalah anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, PNS, lurah atau kepala desa, jabatan BUMN, BUMD, anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu RI/Provinsi, dan Panwaslu Kab/Kota.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa jabatan Menteri tidak ada keharusan untuk mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada. Alasannya karena Menteri tidak dipilih melalui Pemilu.

Baca juga :  Gibran Wants to Break Free?

“Menteri tidak dipilih melalui Pemilu. Juga sewaktu-sewaktu dapat di-reshuffle (diubah) oleh Presiden. Beda dengan DPR/DPRD, DPD, atau kepala daerah yang dipilih melalui pemilu untuk menjabat selama 5 tahun,” jelas Pramono (25/11).

Secara logika, UU Pilkada bisa dikatakan udah offside. Kebijakannya tampak berat sebelah. Orang bisa aja menganggap bahwa Menteri yang juga termasuk jabatan publik seperti mendapat ‘keistimewaan’ dibanding jabatan lainnya. Atau saya yang keliru?

Tapi kalau dari segi hukum itu onside. Karena jabatan Menteri tidak dipilih melalui jalur pemilu. Menteri dipilih oleh Presiden dan sewaktu-waktu bisa dilengserkan Presiden. Maka, nasib seorang menteri berada di tangan Presiden. Semoga kali ini, saya nggak keliru lagi. (K-32)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Segitiga Besi Megawati

Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut.

Prabowo & Hybrid Meritocracy Letnan-Mayor

Promosi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I di rotasi perdana jenderal angkatan bersenjata era Presiden Prabowo Subianto kiranya mengindikasikan pendekatan baru dalam relasi kekuasaan dan militer serta dinamika yang mengiringinya, termasuk aspek politik. Mengapa demikian?

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Keok Pilkada, PKS Harus Waspada? 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling tidak diuntungkan usai Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Mungkinkah hal ini jadi bahaya bagi PKS dalam waktu mendatang?

Prabowo and The Nation of Conglomerates

Dengarkan artikel ini: Sugianto Kusuma atau Aguan kini jadi salah satu sosok konglomerat yang disorot, utamanya pasca Menteri Tata Ruang dan Agraria Nusron Wahid mengungkapkan...

Megawati and The Queen’s Gambit

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mungkin akan dielu-elukan karena dinilai brilian dengan menunjuk Pramono Anung sebagai calon gubernur dibandingkan opsi Ahok atau Anies Baswedan, sekaligus mengalahkan endorse Joko Widodo di Jakarta. Namun, probabilitas deal tertentu di belakangnya turut mengemuka sehingga Megawati dan PDIP bisa menang mudah. Benarkah demikian?

Gibran Wants to Break Free?

Di tengah dinamika politik pasca-Pilkada 2024, seorang wapres disebut ingin punya “kebebasan”. Mengapa Gibran Rakabuming wants to break free?

Ada Operasi Intelijen Kekacauan Korea Selatan? 

Polemik politik Korea Selatan (Korsel) yang menyeret Presiden Yoon Suk Yeol jadi perhatian dunia. Mungkinkah ada peran operasi intelijen dalam kekacauan kemarin? 

More Stories

PDIP dan Gerindra Ngos-ngosan

PDI Perjuangan dan Gerindra diprediksi bakal ngos-ngosan dalam Pilgub Jabar nanti. Ada apa ya? PinterPolitik.com Pilgub Jabar kian dekat. Beberapa Partai Politik (Parpol) pun mulai berlomba-lomba...

Arumi, ‘Srikandi Baru’ Puan

Arumi resmi menjadi “srikandi baru” PUAN. Maksudnya gimana? PinterPolitik.com Fenomena artis berpolitik udah bukan hal baru dalam dunia politik tanah air. Partai Amanat Nasional (PAN) termasuk...

Megawati ‘Biro Jodoh’ Jokowi

Megawati tengah mencari calon pendamping Jokowi. Alih profesi jadi ‘biro jodoh’ ya, Bu? PinterPolitik.com Kasih sayang dan pengorbanan seorang ibu laksana lilin yang bernyala. Lilin...