HomeNalar PolitikSulit Jokowi Selesaikan Isu Papua

Sulit Jokowi Selesaikan Isu Papua

Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan penyelesaian persoalan Papua dan Papua Barat harus dilalui tanpa senjata. Mengapa begitu sulit bagi pemerintahan Jokowi untuk selesaikan isu Papua?


PinterPolitik.com

Tepat pada tahun 2021 ini, Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua genap berusia 20 tahun. UU ini mulanya diharapkan dapat memberikan angin segar bagi masyarakat Papua dalam segi kesejahteraan, keadilan, serta kesetaraan.

Pemberian Otsus ke Papua merupakan buah dari reformasi yaitu agenda demokratisasi dan dituangkan dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini, menurut Pasal 18 B Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, demokratisasi mengupayakan adanya desentralisasi sebagai bentuk penghormatan pada kekhasan masing-masing daerah.

Selain itu, desentralisasi juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi jurang kesenjangan antara daerah dan pusat serta upaya resolusi konflik guna mencegah disintegrasi negara. Menyambut 20 tahun diberlakukannya Otsus Papua, pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan revisi atas UU Otsus Papua, terutama Pasal 34 mengenai dana Otsus dan Pasal 78 mengenai pemekaran wilayah.

Saat ini, revisi UU Otsus Papua sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan DPR menargetkan revisi UU ini rampung pada Juli 2021. Namun, pembahasan revisi UU tersebut menuai penolakan dari beberapa pihak.

Majelis Rakyat Papua (MRP) menilai bahwa pembahasan revisi UU Otsus Papua yang baru tidak melibatkan rakyat Papua, dalam hal ini yaitu MRP. Padahal, sebagaimana termaktub pada Pasal 77 UU Otsus Papua, diamanatkan adanya pelibatan MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dalam pembahasan perubahan UU tersebut.

Gelombang penolakan juga datang dari ratusan organisasi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP). Menurut PRP, jumlah warga Papua yang sudah menandatangani petisi penolakan Otsus Papua mencapai 654.561 orang atau 18 persen dari jumlah penduduk Provinsi Papua secara keseluruhan.

Berbeda dengan PRP dan MRP, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim bahwa berdasarkan temuan survei Badan Intelijen Negara (BIN) yang bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, hanya 8 persen masyarakat Papua yang tidak setuju dengan pemberlakuan Otsus. Sisanya, sebanyak 82 persen menyatakan setuju dengan Otsus dan 10 persen menyatakan ‘terserah’ pemerintah.

Di antara berbagai gelombang pro dan kontra yang berkembang, apakah revisi UU Otsus Papua sudah cukup untuk menyelesaikan akar permasalahan Papua? Lantas, apa sebenarnya persoalan yang kerap menghambat proses penyelesaian konflik di Papua dan Papua Barat?

Mengapa Otsus Papua?

Desentralisasi lahir dari upaya menemukan format hubungan ideal antara pusat dan daerah dalam kerangka negara kesatuan. Menurut Profesor Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Cornelis Lay, pemberian otonomi daerah merupakan suatu ‘resep’ politik guna mencapai sistem demokrasi yang stabil.

Baca juga :  Jokowi Wrapped 2024

Dengan demikian, dalam konteks Papua, pemberian Otonomi Khusus dapat dikatakan sebagai bentuk untuk meredam konflik yang dapat mengganggu stabilitas demokrasi Indonesia. Selain itu, menurut penelitian Departemen Politik dan Pemerintahan UGM pada 2010, secara umum terdapat beberapa alasan prinsipil yang melatarbelakangi pemberian Otonomi Khusus Papua.

Pertama, pemberian Dana Otonomi Khusus sebagai bagian dari kompensasi atas bergabungnya Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, Otonomi Khusus merupakan jalan untuk pengakuan identitas lokal yang diwujudkan dalam institusi politik. Di Papua, MRP dan DPRP merupakan lembaga yang merepresentasikan identitas Papua.

Ketiga, Otonomi Khusus dapat memberikan kebijakan afirmatif terutama dalam konteks pemilihan pemimpin Papua. Beberapa persyaratan khusus diberlakukan seperti ketentuan kandidat pemimpin Papua yang memperbolehkan kandidat yang memiliki riwayat pidana karena persoalan politik hingga kandidat yang harus Orang Asli Papua (OAP) yang dibuktikan lewat verifikasi Komunitas Adat.

Akan tetapi, dalam praktiknya, pemberian Otonomi Khusus kepada Papua dirasa bukan menjadi jalan yang efektif dalam meredam konflik Papua. Berbeda dengan Aceh dimana Otonomi Khusus di daerah tersebut diberlakukan setelah konfliknya menemui titik temu, pemberlakukan Otonomi Khusus di Papua dilakukan sebelum konflik diselesaikan.

Menurut penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam bukunya berjudul Road Map Papua, hal ini menyebabkan pemerintah pusat menggunakan pendekatan keamanan dalam proses integrasi Papua sehingga tak jarang menelan korban pelanggaran HAM – meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkali-kali menekankan penggunaan pendekatan ekonomi dan pembangunan. Selain menelan korban pelanggaran HAM, konsekuensi lain yaitu proses pembangunan Papua yang tidak berjalan optimal.

Misalnya, terlihat dari beberapa indikator pembangunan seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan tingkat kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menempatkan Papua sebagai provinsi dengan IPM terendah dan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia pada tahun 2020.

Persoalan lain yang ditemui pada Otsus Papua yaitu perihal tata kelola dana Otsus. Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa ditemukan indikasi praktik korupsi dengan sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan.

Hal senada juga dikemukakan oleh Polri yang menemukan bahwa modus korupsi yang dilakukan yaitu lewat penggelembungan dana dalam belanja pengadaan barang. Oleh karena itu, korupsi juga ditengarai sebagai salah satu faktor mandeknya pembangunan di Papua walaupun dana Otsus yang digelontorkan sudah mencapai ratusan triliun rupiah.

Elite Lokal Bayangi Jokowi?

Selain dana Otsus, pemekaran wilayah sebagai bagian dari pembaharuan Otsus Papua juga menjadi sorotan berbagai pihak. Rencananya, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, usulan daerah pemekaran meliputi Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Tabi Saireri. Argumen dari dilakukannya pemekaran wilayah sendiri yaitu agar pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal serta mempercepat proses pembangunan.

Baca juga :  Megawati and The Queen’s Gambit

Tidak hanya dari Mendagri Tito, wacana pemekaran ini semakin mencuat di tengah pembahasan revisi UU Otsus Papua. Baru-baru ini, sejumlah kepala daerah dari Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi mendeklarasikan pembentukan daerah otonom baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan.

Tentunya, wacana ini mendapat kritik lantaran dianggap hanya mengakomodasi elite lokal. Dugaan tersebut diamini oleh LIPI. Dalam Policy Paper berjudul Model Pengelolaan Desentralisasi Asimetris Dalam Konteks NKRI, LIPI menemukan bahwa seringkali usulan-usulan terkait kebijakan Otsus mengabaikan aspirasi dan minim pelibatan masyarakat sehingga terkesan elitis.

Padahal, selain aspek ekonomi, tujuan Otsus yaitu penguatan sistem demokrasi di Papua. Bila salah satu tujuannya meliputi penguatan sistem demokrasi, seyogyanya saluran aspirasi dan pelibatan rumusan Otsus Papua dibuka selebar-lebarnya bagi masyarakat Papua.

Alih-alih sebagai upaya untuk penguatan sistem demokrasi, agenda pemekaran wilayah dalam Otsus Papua dikhawatirkan malah menjadi arena baru bagi elite politik lokal dalam mendapatkan kekuasaan. Apalagi, Papua yang memiliki kemajemukan suku yang sangat tinggi menyebabkan kemungkinan konflik horizontal besar terjadi.

Hal ini sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Nino Viartasiwi dalam tulisannya yang berjudul Autonomy and Decentralization as Remedies? yang menyebutkan bahwa isu pemekaran kerap dimainkan oleh para elite lokal. Meskipun pemekaran tidak selalu membawa pemerintahan daerah yang efektif, para elite inipun saling berebut pengaruh melalui isu ini – sekaligus juga menciptakan “lahan-lahan” politik baru yang akan diperebutkan melalui pendirian provinsi baru.

Menurut Cornelis Lay, dampak negatif desentralisasi tersebut akan menjadi sebuah keniscayaan bila mekanisme resolusi konflik secara adil dan beradab tidak juga diberlakukan. Pelanggaran HAM masa lalu yang urung diselesaikan oleh Negara menambah lahirnya potensi konflik dari wacana pemekaran wilayah.

Viartasiwi juga menyebutkan bahwa tidak jarang para elite lokal ini menggunakan isu separatisme untuk kepentingan mereka. Terkadang, bila wacana pemekaran tidak didengarkan oleh pemerintah pusat, para elite ini tidak segan menggunakan wacana pembentukan negara baru di luar kedaulatan Indonesia.

Bukan tidak mungkin, persoalan Papua dan Papua Barat ini menjadi lebih rumit dengan adanya permainan politik yang dimainkan oleh elite-elite lokal. Di samping tekanan soal penegakan HAM dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah pusat di Jakarta juga harus berhadapan dengan permintaan-permintaan dari para elite lokal ini.

Dengan berbagai persoalan ini, bukan tidak mungkin pemerintahan Jokowi akan semakin sulit untuk menyelesaikan permasalahan Papua dan Papua Barat secara tuntas seratus persen. Bisa jadi, Jokowi harus bermain dalam sebuah game politik di antara berbagai kepentingan ini. (V71)


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Segitiga Besi Megawati

Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut.

Prabowo & Hybrid Meritocracy Letnan-Mayor

Promosi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I di rotasi perdana jenderal angkatan bersenjata era Presiden Prabowo Subianto kiranya mengindikasikan pendekatan baru dalam relasi kekuasaan dan militer serta dinamika yang mengiringinya, termasuk aspek politik. Mengapa demikian?

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Keok Pilkada, PKS Harus Waspada? 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling tidak diuntungkan usai Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Mungkinkah hal ini jadi bahaya bagi PKS dalam waktu mendatang?

Prabowo and The Nation of Conglomerates

Dengarkan artikel ini: Sugianto Kusuma atau Aguan kini jadi salah satu sosok konglomerat yang disorot, utamanya pasca Menteri Tata Ruang dan Agraria Nusron Wahid mengungkapkan...

Megawati and The Queen’s Gambit

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mungkin akan dielu-elukan karena dinilai brilian dengan menunjuk Pramono Anung sebagai calon gubernur dibandingkan opsi Ahok atau Anies Baswedan, sekaligus mengalahkan endorse Joko Widodo di Jakarta. Namun, probabilitas deal tertentu di belakangnya turut mengemuka sehingga Megawati dan PDIP bisa menang mudah. Benarkah demikian?

Gibran Wants to Break Free?

Di tengah dinamika politik pasca-Pilkada 2024, seorang wapres disebut ingin punya “kebebasan”. Mengapa Gibran Rakabuming wants to break free?

Ada Operasi Intelijen Kekacauan Korea Selatan? 

Polemik politik Korea Selatan (Korsel) yang menyeret Presiden Yoon Suk Yeol jadi perhatian dunia. Mungkinkah ada peran operasi intelijen dalam kekacauan kemarin? 

More Stories

Jokowi dan Sekuritisasi Minyak Goreng

Presiden Jokowi akhirnya melarang ekspor kelapa sawit di tengah kelangkaan minyak goreng. Apakah ini bentuk sekuritisasi ala Jokowi?

Meramal #ReformasiDikorupsi Jilid 2

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali tuai kontroversi di masyarakat pada tahun 2021. Padahal, pada tahun 2019 silam, RKUHP menjadi salah satu rancangan...

Siasat Sri Mulyani di Pajak Karbon

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memunculkan sinyal bahwa pemerintah berencana untuk memberlakukan pajak karbon pada individu ataupun badan usaha yang memiliki barang atau...