Site icon PinterPolitik.com

Stafsus Milenial Langgar Hukum?

Belva Devara saat diperkenalkan Presiden Jokowi sebagai Staf Khusus.

Belva Devara saat diperkenalkan Presiden Jokowi sebagai Staf Khusus. (Foto: JPNN)

Setelah dipertanyakan kontribusinya, kini Staf Khusus (stafsus) “milenial” Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan publik. Selain perkara surat menembus birokrasi ala Andi Taufan Garuda Putra, keberadaan bisnis Belva Devara di program Kartu Prakerja juga menuai polemik tersendiri.


PinterPolitik.com

Pertanyaaan belum sepenuhnya terjawab seputar kontribusi konkret para stafsus milenial Presiden Jokowi yang bergaji besar. Kali ini publik terpaksa kembali menengok untuk mencari tahu kebisingan apa yang sedang ramai mengusik reaksi linimasa terkait anak-anak muda kepercayaan Jokowi itu.

Kebisingan tersebut kali ini seputar campur tangan dua stafsus milenial pada keterlibatannya dalam penanganan Covid-19 yang dinilai kurang elok, bahkan berpotensi melanggar ketentuan.

Pertama mengenai beredarnya surat berkop Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia bertanda tangan salah satu stafsus milenial Presiden Jokowi yaitu Andi Taufan Garuda Putra. Ditambah lagi, surat yang ditujukan untuk para Camat di seluruh Indonesia tersebut, berisi keterlibatan perusahaannya sendiri, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) pada program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di desa-desa.

Sontak publik geger karena legalitas surat tersebut dinilai tidak tepat dikeluarkan oleh seorang stafsus. Pun dengan mekanisme bagaimana perusahaannya tersebut mendapatkan hak istimewa keterlibatan tersebut tidak dapat dijelaskan dengan pasti oleh sang stafsus.

Ombudsman bahkan telah bersuara dengan mengatakan bahwa maksud, isi dan tujuan surat tersebut maladministrasi. Selain itu, adanya kop lembaga negara dalam surat tersebut juga diindikasikan sebagai pelanggaran berat, lagi-lagi karena stafsus bukanlah pejabat yang berwenang.

Belakangan, Andi Taufan Garuda Putra akhirnya meminta maaf serta mencabut surat tersebut. Uniknya, permohonan maaf tersebut juga ia tuliskan dalam bentuk surat, namun kali ini tidak dilengkapi dengan kop atau header apapun. Namun demikian, belum jelas seputar apakah ada sanksi bagi Andi atas kesalahannya serta kepastian program tersebut akan tetap berjalan atau tidak, mengingat hal ini telah memicu kegaduhan di masyarakat dan bahkan di antara pejabat publik lainnya.

Selain kasus surat berkop Setkab, perhatian publik juga menyoroti beberapa stafsus milenial Presiden Jokowi yang menyandang status Chief Executive Officer (CEO) atau pemilik bisnis pribadi. Selain Andi dengan Amartha yang bergerak di bisnis peer to peer landingnya, terdapat nama Putri Tanjung sebagai CEO Creativepreneur, Billy Mambrasar sebagai CEO Kitong Bisa, dan Belva Devara sebagai CEO Ruang Guru.

Khusus nama terakhir, saat ini sedang hangat dibicarakan seputar bisnisnya yang dinilai seolah mendapatkan privilege dalam keterlibatan pada program andalan Presiden Jokowi beranggaran cukup besar yaitu Kartu Prakerja. Inilah yang saat ini menjadi polemik terhangat dikarenakan isu mencuat ketika eksekusi program telah berjalan.

Lantas hal tersebut memantik pertanyaan mengenai apakah ada keterkaitan antara jabatan sebagai stafsus milenial dengan keuntungan mendapatkan “proyek” pemerintah tersebut?

The Power of Orang Dalam?

Gerry Ferguson dalamPublic Official and Conflict of Interest” menyatakan bahwa potensi konflik kepentingan atau conflict of interest hadir ketika sosok pejabat publik dalam pemerintah menemukan bahwa tanggung jawab publiknya dapat bersingungan dengan kepentingan ekonomi pribadi yang bisa ia dapatkan.

Potensi yang dinyatakan Ferguson itulah yang saat ini sedang dialami sosok Belva Devara. Sebagai stafsus milenial Presiden Jokowi, ia dinilai memiliki konflik kepentingan tersendiri ketika bisnis pribadinya, Skill Academy by Ruang Guru, menjadi salah satu yang “diberdayakan” untuk mendukung pelatihan bagi penerima program Kartu Prakerja.

Padahal, ada platform pelatihan keterampilan lain yang telah eksis sebelum Skill Academy muncul. Gambelab, Arkademi, Squline, RevoU, hingga Udemy merupakan deretan platform serupa yang kualitasnya dapat bersaing dan bahkan ada yang lebih berpengalaman dalam pelatihan keterampilan daring.

Dengan fakta tersebut, pertanyaan besar muncul mengenai alasan dipilihnya Skill Academy yang notabene dimiliki oleh salah satu stafsus milenial di pemerintah tersebut.

Sebagai informasi, selain Skill Academy, terdapat tujuh platform lain yang menjadi mitra pelatihan keterampilan Kartu Prakerja, antara lain: Tokopedia, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kemnaker, dan Pijar Mahi. Porsi matematis dari nominal bantuan Kartu Prakerja yang khusus untuk pelatihan daring sendiri, menelan total anggaran sebesar Rp 5,6 triliun.

Selain potensi meraup pundi keuntungan finansial yang besar, platform tersebut juga mendapatkan “endorse” atau keuntungan strategis berupa promosi dari pemerintah secara cuma-cuma.

Dari titik ini, dapat terlihat persilangan konflik kepentingan yang jelas antara keuntungan secara materil yang diperoleh oleh Belva Devara sebagai pemilik platform Skill Academy, dengan jabatan publik yang diembannya sebagai stafsus Presiden Jokowi.

Prosedur bagaimana penunjukan Skill Academy sebagai salah satu platform pendukung program Kartu Prakerja juga dinilai akan bergulir menjadi isu tersendiri di kemudian hari. Yang jelas, ketika konflik kepentingan terindikasi kuat terjadi, ada konsekuensi hukum yang telah mengaturnya.

Salahi Aturan?

Alain Doig dalam tulisannya yang berjudul “Conflict of Interest of Elected Officials: the Experience of the United Kingdom Committee on Standards in Public Life” menyatakan bahwa konflik kepentingan memiliki tiga dimensi dalam pengekangan atas hal yang mengarah pada tindak korupsi yaitu keberpihakan, kesetaraan, dan keterbukaan dalam proses pembuatan kebijakan. Karenanya, mengatur konflik kepentingan dalam sebuah regulasi dapat membantu mencegah dan memberantas korupsi.

Mengacu pada argumen Doig tersebut, di Indonesia sendiri terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencegahan konflik kepentingan antara jabatan serta keuntungan pribadi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kolusi hingga tindak pidana korupsi. Pada visi yang lebih tinggi, regulasi tersebut juga dapat membantu membangun integritas sektor publik dan tegaknya demokrasi.

Polemik platform milik Belva Devara pada program Kartu Prakerja mengemuka ketika Skill Academy ditunjuk pemerintah melalui pada 20 Maret lalu tanpa ada informasi yang jelas apakah ada tender pengadaan platform tersebut sebelumnya. Kendatipun ada tender dan Skill Academy tetap ditunjuk, bukankah tetap ada konflik kepentingan antara jabatan publik sang CEO di dalamnya?

Regulasi yang disinyalir paling jelas tidak dipatuhi ialah Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara spesifik, aturan yang “dilangkahi” terdapat pada Bagian Keempat Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7.

Lalu, jika ditarik ke hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, polemik tersebut juga dinilai melanggar UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 Ayat 14 dan Pasal 43 Ayat 1. Lebih kompleks lagi, perangkat hukum terkait konflik kepentingan juga terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak etis, pengaturan konflik kepentingan jamak mencakup signifikansi detil antara jabatan dengan kepentingan pribadi. Mulai level keterkaitan yang berpengaruh secara langsung, terlihat berpengaruh, hingga yang akan berpengaruh di kemudian hari turut diatur dalam banyak peraturan mengenai konflik kepentingan.

Daftar regulasi di atas terkait polemik Skill Academy dalam program Kartu Prakerja, tentu akan publik nantikan untuk dikaji dan diusut lebih lanjut. Sementara perihal yang berkaitan dengan etika, integritas, serta tanggung jawab moral pribadi seharusnya dapat dipahami dengan lebih baik oleh sang stafsus milenial tersebut.

Bagaimanapun, rentetan polemik yang menyandung para stafsus milenial di Istana harus dijadikan cerminan bagi milenial lainnya dalam mengemban jabatan publik serta bernegara di masa yang akan datang.  Telah ada garis pedoman secara etis dan hukum yang mengatur bagaimana memposisikan diri ketika telah mendapatkan amanat untuk mengabdi kepada negara. Yang pasti, pilihan-pilihan untuk berpihak pada keadilan akan selalu ada. (J61)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version