Selain menakutkan bagi pelaku bisnis, kebijakan memajaki para e-commerce ini akan merugikan petahana menjelang Pilpres 2019, utamanya menyoal dukungan para pebisnis
PinterPolitik.com
[dropcap]P[/dropcap]ajak, sebuah dilema yang kerap kali menghantui pemerintah maupun masyarakatnya. Di satu sisi, kehadirannya diperlukan sebagai sumber keuangan sebuah negara. Namun di sisi lain, terkadang negara lupa bahwa pajak juga pada kadar tertentu akan memberatkan masyarakatnya.
Baru-baru ini, pemerintah melalui kementerian keuangan menerbitkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Pajak ini akan berlaku bagi pengusaha e-commerce maupun para pelaku e-commerce alias toko online di Indonesia.
Selain berencana menarik pajak dari pegiat e-commerce, pemerintah juga akan pajaki pelaku industri kreatif seperti selebgram dan Youtubers. Bahkan Kementerian Keuangan telah menyiapkan sebuah sistem bernama social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Sehingga otoritas pajak dapat menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.
Namun bagaimana jika pemungutan pajak di suatu negara terkesan terlalu berlebihan? Mungkinkah ada konsekuensi politis dari kebijakan pemerintah tersebut di tahun politik ini?
Bias Moral Pajak
Keputusan Sri Mulyani dalam memajaki industri e-commerce, para selebgram dan youtubers ini memang terkesan kontroversial. Menurut pandangan beberapa ekonom, terdapat bias moralitas tentang pajak yang selama ini tak diperhatikan oleh pemerintah.
Michael Huemer, dalam bukunya The Problem of Political Authority, menyebut ada persoalan moral yang terkandung dalam konsep pajak. Ia menyebut bahwa pajak merupakan sebuah kegiatan pemaksaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengesampingkan kontrak sosial yang seharusnya terjalin dalam proses perumusan suatu aturan, dalam konteks ini pajak.
Puas puasin belanja di e commerce sebelum kena pajak. Eh
— hani fajriani (@hanifajrini) January 14, 2019
Kadang-kadang negara tiba-tiba hadir menjadi sosok yang kuat dan dominan bagi masyarakat dan sering kali mengatasnamakan kebaikan bersama demi sebuah tindakan yang justru merugikan masyarakat dan member keuntungan bagi dirinya sendiri.
Realitas tersebut yang membuat Haumer menganalogikan negara yang memajaki warganya sebagai tindakan perampasan, atau pencurian.
Jika dilihat dari bagaimana setiap pemerintah memajaki warganya, pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk kesejateraan umum. Ketika pemerintah memajaki warganya itu berarti pemerintah menuntut mereka untuk memberikan uang di bawah kekuatan -norma-norma hukum.
Oleh karenanya, Lysander Spooner, seorang filsuf politik Amerika, mengungkapkan bahwa “jika pajak tanpa persetujuan bukanlah perampokan, maka setiap perampok hanya perlu mendeklarasikan diri mereka sebagai pemerintah, dan semua tindakan mereka akan menjadi legal.”
Argumentasi Spooner dan Haumer tersebut bukan tanpa alasan. Melihat langkah pemerintah selama ini dalam mereformasi sector perpajakan terbilang cukup ekstrem.
Sebelumnya, melalui kebijakan tax amnesty, pemerintah telah memulai upaya melakukan pengemplangan pajak bagi para penunggak pembayar pajak. Kebijakan tersebut juga digadang-gadang membuat bergidik para pengusaha.
Sementara dalam konteks pajak e-commerce, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh). Padahal jika melihat struktur pedagang e-commerce, tidak sepenuhnya mereka berlatar belakang pengusaha besar.
Pengusaha E-commerce layaknya Bukalapak, Tokopedia, Lazada dan lainya juga harus memungut dan menyetorkan pajak di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Alih-alih mengatasnamakan kepentingan rakyat, pemungutan pajak bagi industri yang sedang bertumbuh ini justru akan berpotensi menyebabkan para pelaku bisnis akan kesulitan berkembang karena harus dibebani oleh ketentuan pajak yang biasanya memberatkan. Belum lagi urusan administratif yang membelitnya.
Fakta bahwa industri e-commerce sedang berkembang di Indonesia menjadi hal yang tak terelakkan. Lembaga riset McKinsey bahkan memproyeksikan nilai pasar e-commerce Indonesia akan mencapai US$ 65 miliar atau sekitar Rp 910 triliun pada 2022. Angka itu naik delapan kali lipat dibanding tahun lalu yang nilainya US$8 miliar atau Rp 112 triliun.
Jika ditarik benang merah dengan kebijakan pajak di era pemerintahan presiden Jokowi, negara selama ini memang terlihat cukup kuat berperan dalam penarikan pajak. Maka boleh jadi kekhawatiran Spooner dan Haumer bahwa kecenderungan Negara melakukan pemalakan dalam bentuk pajak jamak terjadi.
Jika sudah begitu, maka pajak ini mungkin menjadi mimpi buruk bagi para pengusaha, baik pengusaha kecil maupun besar. Nampaknya hal ini juga berpotensi problematis bagi para pelaku dunia bisnis untuk menentukan pilihan politik.
Lalu mengapa pemerintah terlihat sangat bernafsu untuk memajak industri yang tengah tumbuh ini? Bagaimanakah konsekuensi politiknya bagi Jokowi?
Rugikan Jokowi?
Jika dilihat, kepentingan ekonomi politik negara, bisa menjadi jawaban atas motif pemerintah mengapa menggencarkan program pajak ini. Terlebih, beban anggaran pemerintah untuk proyek developmentalisme infrastrukturnya juga tergolong jor-joran.
Perlu diakui bahwa pajak masih menjadi sumber pemasukan utama negara. Berdasarkan laporan Kemenkeu, tercatat penerimaan pajak pemerintah dalam pendapatan Negara mencapai Rp 1.618,1 triliun. Jumlah tersebut bahkan mendominasi setengah dari pendapatan negara yang dirilis oleh Kemenkeu dalam laporan APBN 2019 dengan total pendapatan Negara sebesar Rp 2165,1 triliun.
Maka segala celah yang dapat digali akan cenderung dimaksimalkan demi keberlangsungan praktek pemajakan tersebut.
duh udeh warteg, sekarang e commerce, ape lagi abis ini yang di tarik buuuuuu, sebegitu gak ada uangnya kah negara ini ampe e commerce di tagih pajak ?????
— Sholeh Ridho (@ridhomulachela) January 12, 2019
Dalam politik, korelasi pajak dan politik memang tak bisa dipisahkan. Hal ini pernah diakukan oleh Wali Kota New York, Bill de Blasio dalam kebijakan pajaknya, di mana ia menerapkan kebijakan pajak yang menekan orang-orang kaya di kota tersebut untuk membayar pajak sampai pada “batas tertinggi”, demi membiayai program-program yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat bawah.
Yang dilakukan Bill de Blasio tersebut akhirnya berkorelasi dengan peningkatan populisme politiknya menjelang pemilu.
Sementara itu, dalam konteks politik Indonesia, utamanya menjelang pemilu, nampaknya kebijakan ini justru akan berdampak buruk secara politik elektoral bagi posisi petahana.
Jika belajar dari pemilu Amerika Serikat misalnya, pajak merupakan isu penting dalam kampanye bagi kandidat yang akan bersaing. Di Pilpres AS 2016 misalnya, Donald Trump menggunakan isu penurunan pajak sebagai salah satu daya tarik bagi pengusaha untuk mendukung dirinya.
Kali ini, Jokowi bisa saja menghadapi jebakan yang tercipta dari kebijakannya sendiri. Di satu sisi, pajak akan membantunya meningkatkan pendapatan negara, yang pada kadar tertentu akan bermanfaat untuk program pembangunan yang kini gencar disebut sebagai prestasi pemerintah.
Namun di sisi lain, program pajak e-commerce ini bisa saja akan mendelegitimasi kepercayaan pengusaha terhadap dirinya.
Hal ini mengacu pada pragmatisme para pebisnis dalam melakuakn adaptasi dalam lingkungan politik di suatu negara. Secara alamiah, menurut Stephen J. Kobrin dari Massachusetts Institute of Technology dalam sebuah papernya berjudul Political Risk: A Review And Reconsideration, para pelaku bisnis akan cenderung menyesuaikan dukungan politiknya kepada pihak yang dianggap mewakili kepentingan dunia usaha.
Di lain pihak, kubu oposisi justru memiliki posisi berlawanan dalam isu pajak. Isu perpajakan memang menjadi salah satu isu sentral dalam visi-misi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan ini menjadikan pajak sebagai salah satu fokus pembenahan jika terpilih menjadi presiden nanti. Hal ini terutama karena mereka menawarkan banyak keringanan dari sisi pajak. Tentu saja janji tersebut terlihat lebih manis bagi para pelaku usaha di Indonesia jika dibandingkan Jokowi yang banyak memburu pajak.
Pada akhirnya, kebijakan pemajakan industri e-commerce justru bisa saja merugikan baik secara politik maupun ekonomi. Selain para pelaku usaha akan merasa terbebani, secara politik juga akan menjadi pisau bermata dua bagi petahana.
Bagaimanapun juga, kelompok pengusaha masih menjadi ceruk suara yang menjanjikan menjelang Pilpres 2019. Jika tak pandai-pandai memanfaatkanya, maka bisa saja oposisi yang akan merebut dukungan mereka. (M39)