Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah akan memberikan pendampingan kepada setiap warga negara yang tersangkut persoalan hukum di negara lain. Terlebih bila WNI tersebut merupakan korban kejahatan.
pinterpolitik.com
KUALA LUMPUR – Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur belum mendapatkan akses untuk bertemu dengan Siti Aisyah, yang ditangkap oleh Kepolisian Malaysia karena diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Andreano Erwin, Jumat (17/2) malam, mengatakan, sejauh ini KBRI belum mendapatkan izin dari otoritas Malaysia untuk bertemu Siti Aisyah. “Masih menunggu,” kata Andreano dalam pesan singkat kepada media.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah akan memberikan pendampingan kepada setiap warga negara yang tersangkut persoalan hukum di negara lain. Terlebih bila WNI tersebut merupakan korban kejahatan.
Wapres mengemukakan, pasti kedutaan kita sudah bergerak membela apabila memang dia jadi korban. “Tapi, kalau dia, katakanlah pelaku utama, tentu lain soal,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat.
Wapres menanggapi kasus tertangkapnya WNI asal Serang, Siti Aisyah, oleh Kepolisian Malaysia lantaran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Dalam kasus ini, Wapres menganggap Siti merupakan korban kejahatan, sekalipun, menurut pernyataan kepolisian Malaysia, dia diduga pelaku pembunuhan Kim Jong Nam.
Seperti diberitakan, Rabu (15/2), Kepolisian Malaysia menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan kakak tiri Presiden Korut Kim Jong Un. Kepolisian Malaysia dalam rilisnya mengatakan, seorang perempuan berpaspor Vietnam ditangkap pukul 08.20 waktu setempat. Perempuan bernama Doan Thi Huong (28) itu dikenali lewat rekaman CCTV bandara.
Esok harinya, polisi menangkap perempuan kedua, yang juga diduga terlibat dalam pembunuhan. Perempuan berpaspor Indonesia itu bernama Siti Aisyah berusia 25 tahun.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, Atase Kepolisian KBRI Malaysia berusaha menemui Siti Aisyah, namun pihak KBRI belum diperbolehkan bertemu langsung dengan Siti.
“Otoritas di sana belum mengizinkan karena masih pemeriksaan 7 x 24 jam oleh polisi di sana,” ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Utusan Menlu didampingi petugas Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, mendatangi rumah Gunawan Hasyim, mantan suami Siti Aisyah, di Jalan Samarasa Satu, Angke, Tambora, Jumat.
Pihak Kemlu hanya ingin memastikan status hubungan Siti Aisyah dengan mantan suaminya. Petugas juga bertemu orangtua Gunawan untuk memastikan Siti Aisyah telah bercerai dengan Gunawan Hasyim. Keluarga menunjukkan selembar kertas fotokopi bermaterai, yang berisi perceraian Siti Aisyah dengan Gunawan Hasyim.
Dari Kuala Lumpur diberitakan, Pemerintah Malaysia tidak akan menyerahkan jenazah Kim Jong kepada Pemerintah Korea Utara sebelum diperoleh hasil uji DNA dengan sampel yang diambil dari keluarga korban. Pyongyang telah meminta Malaysia menyerahkan jenazah abang tiri Kim Jong Un itu.
Para investigator di Malaysia masih berupaya mengungkap kasus pembunuhan ini. Ahli Forensik sedang menguji sampel yang diambil dari tubuh korban, untuk mengetahui jenis racun apa yang digunakan.
Pelaku pembunuhan diduga menyemprotkan racun ke muka Nam saat dia sedang menunggu jadwal penerbangan ke Makau, di areal perbelanjaan bandara. Pihak Korea Utara melalui para diplomatnya mengajukan keberatan dengan pengujian tesebut. (Kps/E19)