Site icon PinterPolitik.com

Siasat Nasdem Perlama Kekuasaan Jokowi?

Siasat Nasdem Perlama Kekuasaan Jokowi?

Nasdem usulkan perubahan lama waktu kekuasaan presiden dalam amendemen UUD 1945 (Foto: istimewa)

Rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) masih terus bergulir. Kini Sekretaris Jenderal Nasdem, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa partainya ingin masa jabatan presiden juga dibahas dalam amandemen. Sebelumnya beberapa pihak termasuk ahli tata negara juga berpendapat bahwa aturan masa jabatan presiden perlu diubah karena aturan yang saat ini berlaku memiliki beberapa kelemahan. Lalu, apa sebenarnya dampak positif-negatif jika masa jabatan presiden diperpanjang atau diperpendek?


PinterPolitik.com 

Masa jabatan presiden memiliki dua unsur, yakni berapa lama (tahun) masa jabatannya dan berapa kali (periode) seseorang boleh menjabat sebagai presiden atau wakil presiden (wapres). Saat ini di Indonesia, berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wapres memiliki masa jabatan selama lima tahun dan hanya boleh menjabat untuk dua periode.

Di negara lain, aturan masa jabatan presiden dan wapres sangat bervariasi. Ada negara yang sama dengan Indonesia, ada juga yang tidak.

Di Korea Selatan misalnya, masa jabatan presiden dibatasi hanya selama empat tahun dan hanya boleh menjabat satu periode. Sementara di Amerika Serikat (AS), presiden menjabat selama empat tahun dan maksimal dua periode.

Ada juga Italia yang presidennya memiliki masa jabatan selama tujuh tahun dan tidak ada batasan berapa kali pun ia bisa mencalonkan diri kembali.

Nasdem sendiri belum mengatakan komposisi tahun-periode seperti apa yang ingin diajukan. Namun, partai tersebut melihat adanya beberap usulan di masyarakat seperti delapan tahun satu periode, empat tahun tiga periode, hingga lima tahun tiga periode.

Pro-Kontra Masa Jabatan Presiden

Dari banyaknya pendapat, perdebatan mengenai masa jabatan presiden terfokus pada berapa kali seseorang boleh menjabat sebagai presiden atau wapres.

Ada dua pandangan, yakni presiden hanya boleh menjabat satu kali versus presiden boleh menjabat lebih dari satu periode bahkan tanpa batasan.

Menurut Bruce Buchanan, profesor asal University of Texas yang mengkaji tentang aturan masa jabatan presiden di AS, pembatasan satu periode bertujuan untuk membebaskan presiden dari gangguan atau beban untuk terpilih lagi pada periode kedua.

Buchanan berpendapat bahwa karena tidak dapat terpilih lagi, presiden akan lebih fokus mengeluarkan kebijakan atau program yang bermanfaat tanpa harus memikirkan dampak politiknya baik terhadap partai politik maupun masyarakat.

Konsekuensi dari pembatasan satu periode ini adalah diperpanjangnya masa jabatan presiden menjadi 6 tahun agar presiden memiliki waktu lebih lama untuk bekerja dan hasil kerjanya bisa dirasakan.

Benturan antara kebijakan dengan kebutuhan meraih popularitas demi kemenangan sang petahana juga terjadi di Indonesia.

Kebutuhan Pilpres 2019 ditengarai menjadi penyebab munculnya kebijakan-kebijakan populis pemerintahan Jokowi, seperti pembatalan kenaikan harga BBM dan tarif tol, yang dinilai merugikan dan tidak konsisten

Kembali ke masa jabatan, perlunya perubahan aturan juga diungkapkan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono.

Pada Juli lalu, ia mengusulkan agar jabatan presiden diperpanjang menjadi delapan tahun dan dibatasi hanya satu periode saja.

Menurut Hendro, perubahan ini dibutuhkan agar presiden lebih fokus bekerja dan tidak terganggu oleh jadwal kampanye serta keinginan untuk terpilih kembali.

Gangguan Pilpres dan godaan periode kedua terhadap kinerja presiden ini juga diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD.

Menurut Mahfud, masa jabatan lima tahun membuat presiden hanya bekerja efektif selama tiga tahun pertama saja karena pada tahun keempat dan kelima ia sudah fokus untuk memenangkan Pilpres selanjutnya.

Mahfud juga menjelaskan bahwa meskipun pembahasan dan prosedurnya akan rumit, secara hukum tidak ada masalah jika masa jabatan Presiden Indonesia diubah menjadi “8×1”.

Namun, ia juga memperingatkan bahwa masa jabatan delapan tahun akan sangat merugikan jika presiden yang terpilih ternyata memiliki kinerja buruk, apalagi presiden tersebut tidak bisa diberhentikan begitu saja mengingat rumitnya prosedur pemakzulan presiden di Indonesia.

Oleh karenanya, Mahfud melihat aturan saat ini,  empat tahun dan maksimal dua periode, juga memiliki keuntungan yaitu memungkinkan pergantian kepemimpinan yang lebih capat.

Pendapat selanjutnya datang dari pakar hukum tata negara lainnya, Refly Harun.

Refly melihat bahwa aturan masa jabatan presiden yang saat ini berlaku membuat kinerja presiden dalam periode pertamanya tidak efektif.

Serupa dengan pendapat Mahfud, Refly berpendapat bahwa dalam periode pertama presiden hanya bekerja selama 2,5 tahun–3 tahun saja karena untuk enam bulan pertama presiden masih melakukan penyesuaian, sementara untuk dua tahun terakhirnya, ia sudah fokus pada Pilpres selanjutnya. 

Refly kemudian memberikan rekomendasi agar presiden hanya boleh menjabat satu periode namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 6-8 tahun.

Sementara menurut Tom Ginsburg, James Melton, dan Zachary Elkins dari University of Chicago, ada beberapa argumen yang mendukung agar jumlah maksimal periode seorang presiden tidak dibatasi.

Menjalankan suatu pemerintahan membutuhkan pengalaman dan pemerintahan cenderung akan lebih baik ketika yang memimpin merupakan orang yang berpengalaman.

Pembatasan periode kepemimpinan juga akan “membuang” sosok presiden yang sudah terbukti baik kinerjanya dengan presiden baru yang belum terbukti kinerjanya.

Dengan kata lain, mereka yang mendukung argumen ini berpendapat bahwa selama kinerja sang presiden bagus dan masyarakat mendukungnya, kenapa ia tidak bisa mencalonkan diri lagi?

Usulan tidak dibatasinya periode kepemimpinan ini juga diajukan oleh Refly Harun, namun dengan catatan tidak dilakukan secara berturut-turut alias ada jeda antara satu periode dengan periode lain.

Jeda ini diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasan di mana presiden menggunakan fasilitas negara ataupun jabatannya agar terpilih lagi di periode selanjutnya.

Kepentingan Parpol?

Perlu diingat bahwa selain adanya wacana perubahan masa jabatan presiden, saat ini partai-partai di DPR juga masih berkeinginan untuk memunculkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

GBHN ini sendiri dilihat banyak pihak, termasuk Jokowi, sebagai upaya untuk melemahkan kekuatan presiden dan sekaligus memperkuat kontrol MPR atas presiden.

Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan bahwa diperpanjangnya masa jabatan presiden justru akan lebih menguntungkan partai.

Selain dampak positif-negatif perubahan masa jabatan presiden, sikap Nasdem yang tiba-tiba mengangkat isu perubahan masa jabatan juga menarik untuk dilihat.

Terlebih lagi ketika sejauh ini hanya Nasdem yang mengajukan pembahasan masa jabatan, sementara partai lain seperti Gerindra, PAN, hingga partai koalisi Jokowi sendiri yaitu PKB dan PDIP justru menolaknya.

Keempat partai ini berpendapat bahwa nantinya amendemen UUD 1945 bersifat terbatas dan hanya akan membahas isu GBHN. 

Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan bahwa isu pembahasan masa jabatan presiden merupakan manuver politik Nasdem sendiri setelah hubungannya dengan beberapa partai, terutama PDIP, merenggang.

Sedikit catatan, dalam UUD 1945 yang asli, masa jabatan presiden sebenarnya hanya diatur selama lima tahun tanpa adanya batasan periode.

Aturan ini kemudian diubah pada amendemen pertama tahun 1999 di mana ditambahkan bahwa presiden dan wapres “dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Perubahan ini didasari oleh perilaku presiden-presiden sebelumnya, yaitu Soekarno yang menyatakan dirinya sebagai presiden seumur hidup dan Soeharto yang terus berkuasa selama enam periode. (F51)

Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version