Ketidakadilan muncul karena uang kuliah yang dibayar mahasiswa jumlahnya sama, baik yang orang tuanya berpenghasilan Rp 10 juta maupun Rp 100 juta. Seharusnya ada kelonggaran batas atas untuk mengakomodasi masyarakat berpenghasilan sangat tinggi.
pinterpolitik.com
YOGYAKARTA – Siap-siap, biaya pendidikan di kampus negeri bakal semakin mahal. Terdapat sebelas perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) yang berencana menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Kenaikan tarif itu berlaku khusus untuk kelompok atau kelas yang paling mahal. Berikut adalah rincian jumlah UKT dari 11 PTN tersebut.
Adapun skema penetapan UKT dibagi dalam beberapa kelompok. Ada kampus yang menetapkan pengelompokan besaran uang kuliah hingga tujuh jenis, ada pula yang di bawah tujuh. Nantinya setiap mahasiswa baru akan dimasukkan ke dalam kelompok tertentu sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwikorita Karnawati mengatakan bahwa rencana kenaikan uang kuliah itu masih dalam tahap pembahasan. Karena berstatus PTN BH, kebijakan soal UKT cukup ditetapkan oleh internal kampus.
Kenaikan UKT ini khusus hanya untuk kelompok paling atas. Penetapan ini dimaksudkan untuk tetap menjaga rasa keadilan. Dwikorita mencontohkan bahwa UKT paling atas diberlakukan untuk mahasiswa baru yang penghasilan orang tuanya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per bulan. Hal tersebut menurutnya tidak adil.
Ketidakadilan tersebut muncul karena uang kuliah yang dibayar mahasiswa jumlahnya sama, baik yang orang tuanya berpenghasilan Rp 10 juta maupun Rp 100 juta. Seharusnya ada kelonggaran batas atas untuk mengakomodasi masyarakat berpenghasilan sangat tinggi.
Dwikorita mengungkapkan, 70 persen mahasiswa UGM berasal dari keluarga kurang mampu. Karena itu, tidak perlu khawatir rencana kenaikan uang kuliah bakal dimanfaatkan kampus sebagai ajang mencari uang. Dia menegaskan bahwa UGM akan terus menjadi kampus kerakyatan.
Di lain tempat, rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga menjabat Ketua Umum Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Herry Suhardiyanto mengatakan, usulan kenaikan uang kuliah masih menjadi kajian internal kampus. Sejauh ini belum ada penetapan resmi UKT untuk mahasiswa baru tahun akademik 2017–2018.
Kemenristekdikti juga belum memastikan akan meloloskan usulan kenaikan tersebut. Namun, sudah ada tanda-tanda bahwa usulan tersebut akan disetujui. Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim menyatakan, yang terpenting besarnya uang kuliah itu terjangkau sehingga masyarakat miskin juga tetap bisa mengakses pendidikan.
Di lain kesempatan, pemerhati pendidikan tinggi sekaligus mantan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Satrio Soemantri Brojonegoro mengungkapkan, besaran uang kuliah termahal sebaiknya tetap memiliki batasan, bahkan seharusnya tidak perlu dinaikkan. Jika ada orang tua mahasiswa yang ingin menyumbang, sebaiknya dibuatkan skema baru, misalnya berupa sumbangan di luar UKT. Satria mengungkapkan bahwa orang tua yang kaya raya itu bisa menyumbang melalui dana abadi kampus, dana pembangunan laboratorium, atau sejenisnya.
Meski berstatus PTN BH, kampus-kampus tersebut adalah aset negara. Bukan seperti kampus swasta yang bisa menetapkan uang kuliah sendiri-sendiri. Menurut Satrio, menaikkan uang kuliah untuk masyarakat kaya dikhawatirkan membuat kampus berubah halauan. Dari yang semula harus fokus mendidik menjadi sibuk mencari mahasiswa kaya. “Martabat kampus harus dijaga,” kata guru besar ITB itu.
Pemerintah sebaiknya menetapkan rata-rata batas atas uang kuliah se-Indonesia. Nominal tersebut kemudian dikurangi dengan rata-rata kemampuan membayar masyarakat setempat. Nah, kekurangannya menjadi tanggungan pemerintah. Sebab, PTN itu adalah aset pemerintah.
Wacana kenaikan uang kuliah di kampus negeri ini dikhawatirkan akan melahirkan gelombang protes dan penolakan. Kampus negeri seharusnya tidak membeda-bedakan mahasiwanya. Kalau memang orang kaya ingin membayar lebih, maka tidak perlu difasilitasi melalui uang kuliah. Mekanisme sumbangan saja yang dipakai. Jika difasilitasi melalui uang kuliah, maka akses untuk jurusan kelas atas yang ‘dimahalkan’ itu tidak bisa dinikmati oleh masyarakat kelas bawah. Oleh karena itu, wacana kenaikan ini perlu dipikirkan lagi. (Jwaps/S13)