Site icon PinterPolitik.com

Setnov Tersangka: Déjà Vu Buloggate II?

Foto: Y14

Kasus buloggate yang menjerat Akbar Tandjung memang berakhir dengan pengabulan kasasi di Mahkamah Agung. Akbar Tandjung bebas. Namun, pasca kasus tersebut, Golkar mulai mengalami perpecahan. Wiranto, Prabowo Subianto dan Surya Paloh masing-masing membangun kekuatan politik baru. Apakah hal yang sama akan terjadi lagi saat Setnov jadi tersangka?


PinterPolitik.com

“Neither political party is clean when it comes to tactics that divide our people” – Roy Barnes, politisi

[dropcap size=big]P[/dropcap]enetapan status tersangka pada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) masih menjadi perbincangan menarik hingga saat ini. Apalagi, walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus KTP elektronik, Setnov masih tetap menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan belum juga menanggalkan jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

Karena statusnya ini, banyak yang membandingkan kasus yang dialami Novanto ini dengan apa yang dialami oleh politisi senior Partai Golkar, Akbar Tandjung. Saat menjabat sebagai Ketua Umum Golkar, Akbar Tandjung juga pernah terjerat kasus dana non budgeter Badan Usaha Logistik (Bulog) – yang sering juga disebut sebagai Buloggate II untuk membedakannya dari kasus Buloggate I yang terjadi pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Apalagi, saat kasus Buloggate II bergulir, Akbar Tandjung juga sedang menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 1999-2004. Hal inilah yang menyebabkan banyak pihak membandingkan kedua kasus ini dan mencoba mencari benang merah di antara keduanya. Apakah ini déjà vu atau pengulangan peristiwa?

Déjà Vu Buloggate II?

Kasus korupsi dana non budgeter Bulog sempat mencuri perhatian publik pasca Indonesia memasuki babak baru demokrasi dengan tajuk reformasi. Dana non budgeter merupakan ‘tradisi’ Orde Baru, yakni ‘sumbangan wajib’ dari BUMN yang awalnya diperuntukkan untuk kepentingan mendadak, misalnya bantuan bencana alam. Namun, banyak kali, dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan kroni Soeharto yang disalurkan melalui yayasan-yayasan terafiliasi, sebut saja Yayasan Supersemar, Yayasan Kartika Eka Paksi, Yayasan Seroja, dan lain-lain. Dalam kasus Buloggate II, dana non budgeter yang harusnya digunakan untuk bantuan bencana alam diselewengkan. Akbar Tandjung disebut-sebut ikut menandatangani persetujuan dana tersebut.

Kasus tersebut sempat menjadi batu sandungan bagi Partai Golkar. Akbar Tandjung juga sempat divonis bersalah oleh hakim pada September 2002. Namun, ia berhasil lolos dari hukuman penjara setelah mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada Februari 2004. Bahkan, dalam posisinya sebagai Ketua Partai Golkar, ia berhasil membawa Golkar memenangi Pemilu 2004. Golkar tampil sebagai partai politik dengan jumlah suara terbanyak dengan 128 kursi di parlemen, unggul atas PDIP yang mengumpulkan 109 kursi. Golkar menang di hampir semua Provinsi di Indonesia kecuali di 6 wilayah: Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Bali yang dikuasasi PDIP, Jawa Timur yang dikuasai oleh PKB, DKI Jakarta yang dikuasasi PKS dan Bangka Belitung yang dikuasai oleh PBB.

Peta hasil perolehan suara partai politik pada pemilu 2004 (Foto: istimewa)

Seperti déjà vu, kali ini kasus korupsi menjerat Setya Novanto – yang sama seperti Akbar Tandjung saat didera Buloggate II – sedang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar sekaligus juga Ketua DPR RI. Walaupun ada dalam kasus yang berbeda dengan kerugian negara yang berbeda – Bulloggate II melibatkan dana 40 miliar rupiah, sementara korupsi KTP elektronik melibatkan dana 5,9 triliun rupiah dengan total kerugian negara mencapai 2,3 triliun rupiah – namun posisi politik keduanya yang sama-sama berada pada jabatan serupa membuat perbandingan di antara keduanya menjadi menarik.

Faktanya, pasca reformasi 1998, Akbar Tandjung berhasil mentransformasi Golkar dan tetap mengukuhkan posisi Golkar sebagai kekuatan politik yang besar. Golkar berhasil mempertahankan kekuatan partai tersebut bahkan menjadikannya pemenang dalam pemilu 2004 setelah sebelumnya pada pemilu 1998, posisi pemenang menjadi milik PDIP. Kondisinya mungkin berbeda dengan Golkar yang saat ini dipimpin oleh Setnov.

Praktis pada masa pemerintahan Akbar Tandjung, satu-satunya faksi yang lepas dari Golkar dan menjadi partai baru adalah kubu Jenderal (Purn) Edi Sudrajat yang mendirikan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang kemudian berganti nama menjadi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Artinya, kekuatan tradisional Golkar pada zaman tersebut masih sangat kuat.

Sementara, Golkar yang dipimpin oleh Setnov saat ini sudah mulai tergerus suaranya menyusul keluarnya satu per satu tokoh-tokoh utama di partai beringin ini. Mulai dari Wiranto yang membentuk Partai Hanura, Prabowo Subianto yang membentuk Partai Gerindra, dan Surya Paloh yang membentuk Partai Nasdem, semuanya membangun kekuatan politik baru. Golkar memang masih menjadi kekuatan politik pemenang kedua di belakang PDIP pada Pemilu 2014, namun suara Golkar sudah banyak beralih ke partai-partai milik tokoh bekas Golkar.

Jika menilik kinerja Akbar Tandjung yang walaupun saat itu tengah terjerat kasus korupsi, namun masih bisa memenangkan Golkar, tentu pertanyaannya adalah apakah hal yang sama juga akan mampu dijalankan oleh Setnov? Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 akan ada Pemilihan Presiden (Pilpres). Apakah Setnov mampu mengulang kemenangan Golkar dan menjadikan status tersangka kasus KTP elektronik ini sebagai a blessing in disguise atau berkah tersembunyi?

Ke Mana Angin Bertiup?

Tantangan terhadap Setnov tidak hanya berasal dari kasus hukumnya saja, tetapi juga dari internal partai Golkar. Walaupun menyatakan tetap bersatu dan mendukung Setnov, riak-riak persinggungan atau perpecahan mulai terlihat. Bukan rahasia jika Golkar adalah partai dengan beberapa tokoh utama di dalamnya – berbeda dengan partai politik lain di Indonesia yang umumnya memiliki satu tokoh utama (oligark).

Penelusuran Majalah Tempo yang diterbitkan pada edisi terbaru menunjukkan ada riak-riak tersembunyi yang ingin melengserkan Setnov dari jabatannya sebagai Ketua Umum Golkar. Beberapa pihak bergerak secara diam-diam, namun ada juga yang terang-terangan meminta agar Setnov mundur dari jabatannya, baik sebagai Ketua Golkar maupun juga sebagai Ketua DPR RI.  Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) merupakan salah satu bagian gerakan muda di Partai Golkar yang mendesak agar Setnov mundur dari jabatannya – walaupun organisasi tersebut disebut-sebut bukan menjadi bagian resmi yang tercatat di Golkar. Boleh jadi geliat mereka yang terang-terangan mendesak Setnov mundur merupakan suara-suara dari kelompok terselubung yang ingin menyelamatkan Partai Golkar.

Pasca Buloggate II, Akbar Tandjung memang membawa Golkar memenangi Pemilu 2004. Namun, sejak saat itu pula bibit perpecahan semakin kuat berhembus di partai kuning ini. Tokoh-tokoh yang tidak sejalan kemudian memisahkan diri dan membentuk kekuatan politik baru. Kalaupun Golkar tetap mengklaim bersatu dengan tujuan untuk tetap menjaga peluang di Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019, bagaimana nasib partai ini pasca 2019? Menarik untuk ditunggu.

Nasib Golkar pasca status tersangka yang diberikan pada Setnov masih akan menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Apalagi, tensi politik di tingkat nasional saat ini semakin meruncing pada hitung-hitungan politik Pilpres 2019. Pasca pengesahan UU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen setiap partai harus berhitung ulang. Setnov memang terkenal sebagai politisi yang lihai, namun pertanyaan apakah ia mampu mengulang kesuksesan Akbar Tandjung pada tahun 2004 masih akan menjadi misteri. Satu hal yang pasti, jika Setnov masih didukung oleh partainya dan mampu meminimalisir riak perpecahan, Golkar masih akan tetap dipandang sebagai kekuatan politik besar. Tinggal menunggu ke mana angin akan bertiup. (S13)

 

Exit mobile version