Site icon PinterPolitik.com

Sesat Kriminalisasi Marxisme?

Pasal anti komunisme/marxisme-leninisme masih aktif dan sepertinya akan terus aktif. Namun, sayangnya sering digunakan untuk mengkriminalisasi buruh dan aktivis.


PinterPolitik.com

Kasus penahanan aktivis lingkungan Heriawan Budi alias Budi Pego membuka kembali kasus-kasus lama menyoal pasal komunisme-marxisme/leninisme. Budi Pego adalah pemimpin aktivis penentang perusahaan tambang, PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI) di Banyuwangi, Jawa Timur, yang dinilai merusak Gunung Tumpang Pitu.

Ada dua dasar hukum yang kerap digunakan untuk melakukan kriminalisasi berbasis ajaran komunisme-marxisme/leninisme. Pertama adalah Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Kedua adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Keamanan Negara, yang kini tengah dibahas dalam RKUHP 2018.

Kedua landasan hukum tersebut, dalam konteks saat ini, dinilai sebagai pasal karet yang maknanya dapat digunakan sesuai kepentingan politis semata. Pasal-pasal ini kerap digunakan untuk mengriminalisasi pihak-pihak tertentu dengan tuduhan menyebarkan komunisme/marxisme-leninisme, biasanya dengan bukti-bukti kepemilikan atribut berlogo khas ideologi tersebut.

Untuk memahami banalitas (tidak eloknya) kriminalisasi ini, mari membahas marxisme—sebagai induk dari ideologi leninisme dan komunisme—yang nyatanya masih eksis di Indonesia, setelah lima puluh tahun dilarang keberadaannya.

Relevansi Marxisme di Indonesia

Presiden Soekarno, penggagasn marxisme ala Indonesia

Gagasan marxisme punya sejarah panjang di Indonesia, bahkan sejak sebelum negara ini merdeka dari kolonialisme. Soekarno sendiri mengaku telah mempelajari pemikiran Karl Marx sejak tahun 1926, dan sejak itu marxisme menjadi inspirasi Soekarno dalam melawan penjajahan.

Fakta tersebut senada dengan pendapat Nicolaievsky dan Maenchen-Helfen dalam bukunya Karl Marx: Man and Fighter. Menurut mereka, sejak awal Marx melahirkan pemikirannya sebagai pengembangan pemikiran Hegel, saat itu juga Marx dicap sebagai pemberontak dan pengganggu stabilitas.  Hal yang sama, tentu saja, melihat marxisme sebagai semangat Soekarno memberontak dari kolonialisme.

Soekarno memang menjadi tokoh utama yang membawa marxisme ke dalam jantung pemerintahan Indonesia. Melalui pidato-pidatonya dan kekuasaannya atas Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Soekarno sukses memperkuat kekuasaan politiknya selama lebih dari dua puluh tahun.

Dalam beberapa pidatonya, Soekarno menyampaikan sikapnya sebagai seorang marxis yang melahirkan ideologinya sendiri, yakni marhaenisme. Marhaenisme berangkat dari pengalaman personal Soekarno ketika masih berumur 20 tahun, saat ia bertemu dengan seorang petani miskin bernama Marhaen.

Kekuatan marhaenisme sebagai bentuk dari marxisme-nya Soekarno sekaligus salah satu pilar Nasakom (Nasionalis, Sosialis, Komunis), nyatanya cukup kokoh. Pada Pemilu 1955, setidaknya 30 persen pemilih mengaku sebagai seorang marhaenis. Marhaenisme mampu berdiri sebagai ideologi yang sejajar dengan Islamisme dan nasionalisme.

Mohammad Hatta, yang bukan seorang marhaenis apalagi marxis, mengakui kekuatan marhaenis dan pengaruh marxisme yang ada di Indonesia. Dalam buku Persoalan Ekonomi Sosialis Indonesia, Hatta memaparkan bagaimana pengaruh marxisme masuk ke Indonesia sejak Revolusi Oktober 1917 di Uni Soviet.

Hatta juga mengomentari bagaimana Soekarno memiliki visi marhaenisme, sebagai marxisme ala Indonesia.

Dan tak hanya berputar di kepala Soekarno, marxisme pun tumbuh besar di antara orang-orang sekeliling Soekarno, katakanlah Sutan Sjahrir, Amir Syarifuddin, dan Tan Malaka. Ketiga tokoh yang disebut memiliki corak marxisme yang berbeda dan menurunkannya menjadi ajaran-ajaran yang berbeda pula.

Sjahrir misalnya, Perdana Menteri pertama Indonesia ini memiliki pandangan marxisme cukup senada dengan Soekarno. Sjahrir meyakini marxisme bukan gagasan sosialisme internasional dengan revolusi, namun lebih kepada sosialisme Indonesia yang berlandaskan pada demokrasi dan nasion (bangsa) Indonesia.

Sementara Amir Syarifuddin adalah seorang marxis yang sedikit berbeda dengan Soekarno. Amir percaya dengan kebangkitan sosialisme internasional melalui jalan revolusi. Amir bersama Partai Komunis Indonesia (PKI), partainya, bahkan sempat berkonflik dengan Sjahrir dan partainya, Partai Sosialis Indonesia (PSI). Amir pernah menyebut PSI sebagai Partai Salon Indonesia, karena dinilai terlalu borjuis dan jauh dari perjuangan kelas yang sesungguhnya.

Sementara ada pula tokoh macam Tan Malaka yang punya pemikiran marxis dengan paduan Islamisme yang begitu kuat. Tokoh Komunis Internasional (Comintern) ini punya batas yang jelas antara dirinya sebagai Muslim di hadapan Tuhan dan dirinya sebagai komunis di hadapan kolonialisme Belanda.

Sehingga dapat dilihat, pemikiran marxisme sempat memiliki masa kejayaan di tengah elit politik Indonesia. Dan paham tersebut sepenuhnya hilang setelah Indonesia dikuasai oleh Jenderal Soeharto, yang sukses mengkudeta Soekarno dengan fitnahnya kepada PKI—pandangan yang masih ditentang oleh banyak kelompok di Indonesia hingga saat ini.

Pasal Karet Kriminalisasi Buruh

Marxisme, leninisme, dan komunisme menjadi paham yang dilarang di era Orde Baru karena alasan-alasan politis. Dengan TAP MPRS terkait pembubaran PKI, Soeharto sukses membungkam musuh politik ekstrim kiri secara terus menerus selama 32 tahun.

Pasca reformasi 1998, perdebatan-perdebatan akan kriminalisasi ideologi ini begitu banyak muncul ke permukaan. Hingga pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara lisan memperbolehkan Marxisme diajarkan di sekolah, namun tetap dilarang untuk dijadikan ideologi organisasi atau partai politik. TAP MPRS tersebut, menurut Gus Dur tidak melarang pengajaran marxisme sebagai materi akademis.

Sejak saat itu, menurut tulisan dari seorang aktivis Partai Komunis Kanada, Srećko Vojvodić, Indonesia memang benar-benar memiliki bibit komunis yang dapat tumbuh kembali, sekalipun tak banyak dalam bentuk fisik yang dapat dilihat. Vojvodić mengatakan, kemunculan sedikit demi sedikit simbol komunis, mulai dari palu arit sampai bintang kuning berlatar merah, adalah bentuk riil dari tumbuhnya anak-anak ideologis komunis di Indonesia.

Bila melihat konteks sosial dan ekonomi saat ini, pun dapat tergambarkan mengapa komunisme dapat tumbuh subur di kalangan pelajar dan aktivis. Ajaran-ajaran marxisme sebagai ideologi sosialisme utopis dianggap dapat menyelesaikan secara menyeluruh permasalahan sosio-ekonomi yang tidak beres di negara ini.

Sehingga, apakah itu berarti isu kebangkitan komunisme—sebagai turunan dari marxisme—bukanlah isapan jempol belaka? Apakah kita harus menakuti marxisme, leninisme, dan komunisme?

Nyatanya, tidak ada dosa “politik kiri” Indonesia selain daripada kejadian Madiun 1948 dan G30S 1965 yang dikerjakan oleh kader-kader PKI. Marhaenisme, sejalan dengan marxisme, adalah ideologi yang selalu relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia. Begitu setidaknya sikap Soekarno sejak dirinya muda sampai jatuh dari tampuk kekuasaan.

Dan mengutip Gus Dur, marxisme atau apapun ideologi politik, tidaklah bisa diberangus dari kepala manusia dengan cara kriminalisasi.

Bila tak relevan lagi untuk menghantam pikiran komunis, nyatanya pasal ini lalu digunakan untuk menghantam orang-orang kecil seperti petani dan buruh, dengan tuduhan mengibarkan bendera-bendera bernuansa komunis. Kasus-kasus di atas adalah contohnya.

Padahal, sekalipun terbukti telah gagal dalam banyak bentuk pemerintahan di dunia, marxisme selalu punya relevansi dengan permasalahan sosio-ekonomi masyarakat kecil. Misalnya, dalam relasi industrial.

Menurut teori relasi industri dari John Dunlop, buruh sesungguhnya memiliki relasi yang setara dengan manajemen bisnis dan pemerintah. Buruh memiliki kapasitas dan perannya sendiri, yang tidak dapat dipenuhi oleh dua stakeholder lainnya.

Sehingga, bagaimanapun buruh memiliki hak decision making dalam relasi industri yang adil, katakanlah seperti negara-negara kesejahteraan (welfare state) di Eropa. Sistem ini dibangun agar tidak terjadi adanya bentrok buruh-perusahaan yang berujung kriminalisasi, seperti yang banyak terjadi belakangan ini di Indonesia.

Bila Indonesia mampu mencapai keadilan untuk buruh dan aktivis dengan sistem seperti itu, dan tidak ada lagi Budi Pego-Budi Pego lainnya, mungkin marxisme tidak lagi relevan untuk kita. (R17)

Exit mobile version