Tugas jurnalis nemberikan informasi yang akurat kepada publik. Tugasnya dilindungi hukum, oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang salah satu ayatnya berbunyi: “Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers”.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Ingat kasus wartawan Berita Nasional yang bernama Udin atau nama lengkapnya Fuad Muhammad Syafrudin? Sudah 17 tahun kasus kekerasan terhadap Udin belum juga terungkap.
Sebelumnya, tulisan Udin di korannya mengkritisi adanya mafia politik dalam pemilihan bupati Bantul. Setelah itu muncul tindak kekerasan kepada Udin dari orang yang tidak dikenal. Kepala Udin dipukuli dengan sebatang besi hingga gegar otak dan kemudian korban menghembuskan napas terakhir pada 16 Agustus 1996.
Maka, sudah 17 tahun kasus Udin masih juga gelap. Itu sejarah getir untuk kebebasan pers Indonesia. Kekerasan terhadap jurnalis bisa terulang, mungkin karena beberapa kasus tidak terungkap secara tuntas. Mungkin pula itu yang memancing pelaku lain untuk berbuat kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam aksi 112, Sabtu 11 Februari 2017 di Jakarta, terjadI lagi kekerasan terhadap seorang reporter dan kamerawan Metro TV dan kamerawan Global TV. Reporter Metro TV dipukuli dan diperlakukan tidak menyenangkan.
Kalau seseorang tidak suka atau ada masalah dengan materi pemberitaan wartawan sebaiknya melapor ke Dewan Pers, dengan membawa bukti yang kuat. Tidak menghakimi sendiri, apalagi negara kita adalah negara hukum.
Tugas jurnalis nemberikan informasi yang akurat kepada publik. Tugasnya dilindungi hukum, oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang salah satu ayatnya berbunyi: “Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers”.
Pasal 8 UU tentang Pers jelas menyatakan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial (Pasal 3). Jadi pada dasarnya wartawan bekerja untuk publik.
Pelaku intimidasi kepada wartawan bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP. Pengancam dan pelaku kekeraan terhadap wartawan bisa dijerat Pasal 18 UU tentang Pers, karena melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik. Ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Maka, diharapkan masyarakat betul-betul memahami profesi wartawan yang sedang bertugas. Terkait dengan itu, kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan diharapkan diusut secara tuntas sesuai peraturan dan hukum.
Pada sisi lain, warga yang merasa mempunyai masalah dengan kinerja atau hasil kerja wartawan, yang dianggap merugikan, hendaknya melapor ke Dewan Pers. Dengan demikian tidak terulang lagi kekerasan terhadap wartawan. (G18)