HomeNalar PolitikSebaiknya Melapor ke Dewan Pers

Sebaiknya Melapor ke Dewan Pers

Tugas jurnalis nemberikan informasi yang akurat kepada publik. Tugasnya dilindungi hukum, oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang salah satu ayatnya berbunyi: “Tindakan kekerasan  terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers”.


pinterpolitik.com

JAKARTA – Ingat kasus wartawan Berita Nasional yang bernama Udin atau nama lengkapnya Fuad Muhammad Syafrudin? Sudah 17 tahun kasus kekerasan terhadap Udin belum juga terungkap.

Sebelumnya, tulisan Udin di korannya mengkritisi adanya mafia politik dalam pemilihan bupati Bantul. Setelah itu muncul tindak kekerasan kepada Udin dari orang yang tidak dikenal. Kepala Udin dipukuli dengan sebatang besi hingga gegar otak dan kemudian korban menghembuskan napas terakhir pada 16 Agustus 1996.

Maka, sudah 17 tahun kasus Udin masih juga gelap. Itu sejarah getir untuk kebebasan pers Indonesia. Kekerasan terhadap jurnalis bisa terulang, mungkin karena beberapa kasus tidak terungkap secara tuntas. Mungkin pula itu yang memancing  pelaku lain untuk berbuat kekerasan terhadap  jurnalis.

Dalam aksi 112, Sabtu 11 Februari 2017 di Jakarta, terjadI lagi kekerasan terhadap seorang reporter dan kamerawan Metro TV dan kamerawan Global TV. Reporter Metro TV dipukuli dan diperlakukan tidak menyenangkan.

Kalau seseorang tidak suka atau ada masalah dengan materi pemberitaan wartawan sebaiknya melapor  ke Dewan Pers, dengan membawa bukti yang kuat. Tidak menghakimi sendiri, apalagi negara kita adalah  negara hukum.

Tugas jurnalis nemberikan informasi yang akurat kepada publik. Tugasnya dilindungi hukum, oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang salah satu ayatnya berbunyi: “Tindakan kekerasan  terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers”.

Pasal 8 UU tentang Pers jelas menyatakan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial (Pasal 3). Jadi pada dasarnya wartawan bekerja untuk publik.

Baca juga :  Prabowo dan Prelude Gerindra Empire?

Pelaku intimidasi kepada wartawan bisa dijerat  dengan pasal pidana KUHP. Pengancam dan pelaku kekeraan terhadap wartawan bisa dijerat Pasal 18 UU tentang Pers, karena melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik. Ancaman hukuman dua  tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Maka, diharapkan masyarakat betul-betul memahami profesi wartawan yang sedang bertugas. Terkait dengan itu, kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan  diharapkan diusut secara tuntas sesuai peraturan dan hukum.

Pada sisi lain, warga yang merasa mempunyai masalah dengan kinerja atau  hasil kerja wartawan, yang dianggap merugikan, hendaknya melapor ke Dewan Pers. Dengan demikian tidak terulang lagi kekerasan terhadap wartawan. (G18)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Segitiga Besi Megawati

Dengarkan artikel ini: Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut. Meski belum juga terjadi, banyak yang...

Prabowo & Hybrid Meritocracy Letnan-Mayor

Promosi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I di rotasi perdana jenderal angkatan bersenjata era Presiden Prabowo Subianto kiranya mengindikasikan pendekatan baru dalam relasi kekuasaan dan militer serta dinamika yang mengiringinya, termasuk aspek politik. Mengapa demikian?

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Keok Pilkada, PKS Harus Waspada? 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling tidak diuntungkan usai Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Mungkinkah hal ini jadi bahaya bagi PKS dalam waktu mendatang?

Prabowo and The Nation of Conglomerates

Dengarkan artikel ini: Sugianto Kusuma atau Aguan kini jadi salah satu sosok konglomerat yang disorot, utamanya pasca Menteri Tata Ruang dan Agraria Nusron Wahid mengungkapkan...

Megawati and The Queen’s Gambit

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mungkin akan dielu-elukan karena dinilai brilian dengan menunjuk Pramono Anung sebagai calon gubernur dibandingkan opsi Ahok atau Anies Baswedan, sekaligus mengalahkan endorse Joko Widodo di Jakarta. Namun, probabilitas deal tertentu di belakangnya turut mengemuka sehingga Megawati dan PDIP bisa menang mudah. Benarkah demikian?

Gibran Wants to Break Free?

Di tengah dinamika politik pasca-Pilkada 2024, seorang wapres disebut ingin punya “kebebasan”. Mengapa Gibran Rakabuming wants to break free?

Ada Operasi Intelijen Kekacauan Korea Selatan? 

Polemik politik Korea Selatan (Korsel) yang menyeret Presiden Yoon Suk Yeol jadi perhatian dunia. Mungkinkah ada peran operasi intelijen dalam kekacauan kemarin? 

More Stories

Infrastruktur Ala Jokowi

Presiden juga menjelaskan mengenai pembangunan tol. Mengapa dibangun?. Supaya nanti logistic cost, transportation cost bisa turun, karena lalu lintas sudah  bebas hambatan. Pada akhirnya,...

Banjir, Bencana Laten Ibukota

Menurut pengamat tata ruang, Yayat Supriatna, banjir di Jakarta disebabkan  semakin berkurangnya wilayah resapan air. Banyak bangunan yang menutup tempat resapan air, sehingga memaksa...

E-KTP, Dampaknya pada Politik

Wiranto mengatakan, kegaduhan pasti ada, hanya skalanya jangan sampai berlebihan, sehingga mengganggu aktivitas kita sebagai bangsa. Jangan juga mengganggu mekanisme kerja yang  sudah terjalin...