Satgas Percepatan Investasi dibentuk oleh Jokowi untuk mempercepat proses realisasi investasi. Namun dipilihnya anggota Kepolisian dan Jaksa Agung menjadi pertanyaan. Mengapa pemerintah melibatkan penegak hukum dalam Satgas?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi untuk meningkatkan dan memberi kemudahan investasi di Indonesia. Pembentukan ini didasari oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021.
Satgas memperoleh tugas untuk menyelesaikan permasalahan secara cepat atau debottlenecking atas kendala perizinan. Satgas juga mendorong percepatan usaha yang memiliki karakteristik cepat dalam menghasilkan devisa dan pelaksanaan kerja sama investor dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Satgas ikut merekomendasikan penindakan administratif bagi pihak yang menghambat pelaksanaan investasi. Hal ini termasuk mereka yang memberikan tambahan biaya investasi.
Selanjutnya, Satgas memiliki wewenang untuk menetapkan keputusan realisasi investasi yang perlu ditindaklanjuti. Satgas juga melakukan koordinasi terkait realisasi investasi kepada berbagai lembaga pemerintahan dan pemerintah daerah.
Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi yang juga merangkap sebagai Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditunjuk sebagai Ketua Satgas. Kementerian Investasi ini sendiri baru dibentuk oleh Jokowi untuk menjawab berbagai masalah investasi di Indonesia.
Para ahli menilai bahwa pembentukan Satgas Percepatan Investasi adalah mubazir. Pasalnya tugas dan kewenangan Satgas dapat dibebankan kepada Kementerian Investasi, di mana menteri dapat berkoordinasi dengan menteri lainnya. Adapun kementerian yang juga mengurus perihal investasi yang bisa diajak koordinasi oleh Menteri Investasi adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kritik tersebut misalnya dikemukakan oleh Ekonom Perbanas Institute, Piter Abdullah.
Baca Juga: Menyoal TNI-Polri di BUMN
Selain itu, keterlibatan jaksa dan kepolisian juga turut dipertanyakan. Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi ditunjuk sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Kepala Kepolisian Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II. Selain itu, ada Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono yang ditunjuk menjadi Sekretaris Satgas.
Direktur Eksekutif Institute for Development Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa keterlibatan penegak hukum dikhawatirkan menjadi momok bagi proses realisasi investasi. Lantas apakah hal itu benar adanya? Atau justru keterlibatan penegak hukum meningkatkan efektivitas pada akselerasi peningkatan investasi?
Tak Relevan?
Jokowi memberikan target realisasi investasi kepada Bahlil sebesar Rp 900 triliun. Beberapa hari yang lalu, Jokowi meningkatkan targetnya sebanyak 30 persen atau setara dengan Rp 1.200 triliun untuk tahun 2022. Angka ini jauh berbeda dari rencana strategis (renstra) Kementerian Investasi/BKPM 2020-2024 dengan target realisasi investasi sebesar Rp 858,5 triliun.
Walaupun masih dalam kondisi pandemi, aliran investasi asing langsung (FDI) dinilai membaik, di mana ada peningkatan sekitar 51 persen dibandingkan 2020. Bahlil mengatakan bahwa penyebaran investasi juga meningkat, terutama di luar Jawa.
Jika dilihat dari pencapaian tersebut, proses realisasi investasi bisa dipercepat tanpa Satgas Percepatan Investasi. Peningkatan status BKPM menjadi Kementerian Investasi juga meningkatkan kapabilitas Bahlil untuk melakukan koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah sehingga dapat mendukung realisasi investasi.
Para ahli menilai bahwa keterlibatan penegak hukum juga tidak tepat. Tauhid berpendapat, menteri seharusnya dijadikan Wakil Satgas Percepatan Investasi, misalnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (Menteri ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengurus perihal lahan atau Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) yang berkaitan dengan urusan lingkungan dan AMDAL.
Keterlibatan penegak hukum pada Satgas Percepatan Investasi dapat dijelaskan melalui tulisan Brian Chapman yang berjudul The Police-State. Chapman menjelaskan polisi dapat digunakan oleh penguasa untuk kepentingan pemimpin. Untuk menjalankan tugas tersebut, polisi diberikan kekuatan atau absolute powers melalui jabatan strategis.
Farouk Muhammad melalui tulisannya Perkembangan Model Sentralisasi dan Desentralisasi Kepolisian menjelaskan bahwa penguasa pemerintahan memiliki kewajiban dalam memastikan terlaksananya sebuah kebijakan. Farouk mengatakan bahwa polisi dapat digunakan oleh penguasa untuk “memaksa” implementasi kebijakan tersebut.
Investasi memang menjadi agenda utama di pemerintahan Jokowi. Jika ditarik dari tulisan Brian dan Farouk, polisi dapat digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan kepentingan pemerintah dalam menjalankan realisasi investasi. Polisi dengan kekuatan force-nya dapat membantu akselerasi peningkatan investasi.
Baca Juga: Jokowi Terkungkung Persepsi Kesatria Militer?
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan bahwa kekuasaan Satgas luar biasa karena keterlibatan penegak hukum. Ia percaya dengan melibatkan penegak hukum, hambatan investasi di Indonesia dapat teratasi. Hal serupa juga diutarakan oleh Juru Bicara Kementerian Investasi, Tina Talisa.
Jika dilihat dari pernyataan Darmadi, terdapat persepsi yang menganggap bahwa penegak hukum dipercaya menjadi pihak yang kompeten dalam memimpin dan menjalankan program pemerintah. Mungkin saja ini menjelaskan fenomena tingginya keterlibatan polisi di jabatan publik di era Jokowi, sehingga disebut sebagai dwifungsi Polri.
Namun, tidak ada jaminan penegak hukum dapat berdampak pada kesuksesan kebijakan publik. Contohnya kepemimpinan Kejaksaan Agung HM Prasetyo atas tim pengawalan, pengamanan pemerintahan, dan pembangunan (TP4) untuk menyelesaikan hambatan penyerapan anggaran dan percepatan pembangunan. Tim akhirnya dibubarkan karena tidak memberikan hasil kinerja sesuai ekspektasi.
Berkaca pada kegagalan TP4, keterlibatan penegak hukum pada tim Satgas bisa jadi tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Harapan kerja Satgas tentu memiliki standar yang tinggi mengingat kinerja Kementerian Investasi yang sudah memperoleh pencapaian tanpa Satgas berdiri.
Walaupun tidak ada jaminan sukses atas keterlibatan penegak hukum, mengapa penegak hukum, terutama polisi, masih diberikan posisi strategis di jabatan sipil? Apakah mungkin ini merupakan gejala dari police state?
Menuju Police State?
Jabatan Wakil Kepala Kepolisian sebagai Wakil II Satgas Percepatan Investasi menambah daftar panjang jabatan sipil yang diisi anggota kepolisian. Keterlibatan penegak hukum di ranah sipil pada pemerintahan Jokowi semakin mengkhawatirkan melihat peningkatan keterlibatan polisi yang memperoleh jabatan strategis.
Tingginya keterlibatan polisi di ranah sipil menunjukkan gejala police state. Police state merupakan kontrol polisi pada ranah politik, ekonomi dan sosial. Tingginya kontrol polisi merupakan karakter dari pemerintah yang represif dan illiberal atau tidak liberal. Brian Chapman mengatakan bahwa police state ada pada pemerintahan yang otoritarian dan totaliter.
Baca Juga: Jokowi Menuju Indonesia Police State?
Di titik ini, Indonesia tampaknya telah menunjukkan gejala police state. Hal ini bisa dilihat dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Polri. Perkap tersebut membuka keterlibatan pejabat Kepolisian aktif di luar organisasi Kepolisian dan mengarah pada multi-fungsi Polri.
Mengarah pada catatan LBH Jakarta, setidaknya ada 16 pejabat Kepolisian aktif yang menempati posisi di luar organisasi Kepolisian. Komjen Firli Bahuri merupakan salah satunya. Firli diangkat sebagai Ketua KPK.
Keterlibatan penegak hukum di Satgas Percepatan Investasi bisa jadi menjadi momok untuk memperoleh target percepatan investasi pemerintah. Selain itu, keterlibatan polisi dan jaksa dalam Satgas Investasi menambah catatan panjang keterlibatan penegak hukum di ranah sipil.
Tentu hal ini menjadi kekhawatiran. Tingginya anggota Polri yang memperoleh jabatan strategis menunjukkan Indonesia mungkin mengarah ke police state. (R66)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
ngin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.