HomeNalar PolitikSaksi Fakta Untungkan Ahok

Saksi Fakta Untungkan Ahok

Jika terbukti bersalah, Ahok akan dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


pinterpolitik.com Selasa, 24 Januari 2017.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Sidang itu berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017. Setidaknya ada lima saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum pada siding hari ini.

Adapun dari lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dua di antaranya anak buah Ahok, yaitu Yuli Hardi, Lurah Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, dan Nurkholis Majid,  juru kamera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keduanya dianggap menyaksikan pidato Ahok yang menyitir Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Adapun tiga orang lain yang akan ikut dihadirkan adalah saksi pelapor, di antaranya Ibnu Baskoro dari Dewan Kemakmuran Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur; Muhammad Asroi Saputra dari Front Pembela Islam Padang Sidempuan, Sumatera Utara; dan Iman Sudirman dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palu.

Ronny Talapessy, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dua saksi fakta yaitu Yuli Hardy dan Nurkholis Majid yang dihadirkan dalam lanjutan sidang Ahok pada hari ini akan menguntungkan kliennya, karena kedua tersebut merupakan orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

“Kami yakin dua saksi fakta itu akan mengungkapkan kebenaran karena mereka yang melihat dan mendengar langsung (pidato Ahok di Kepulauan Seribu),” kata Ronny di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

Baca juga :  Prabowo dan “Kebangkitan Majapahit”

Jika terbukti bersalah, Ahok akan dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(berita/A15)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Rahasia Triumvirat Teddy, AHY, dan Hegseth?

Terdapat kesamaan administrasi Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump dengan Presiden Prabowo Subianto, yakni mempercayakan posisi strategis kepada sosok berpangkat mayor. Kiranya, terdapat rahasia tertentu di balik kesamaan itu yang dapat mendukung support dalam dimensi tertentu ke pemerintahan masing-masing. Mengapa demikian?

Betulkah Jokowi Melemah? 

Belakangan mulai muncul pandangan bahwa pengaruh politik Jokowi kian melemah, hal tersebut seringnya diatribusikan dengan perkembangan berita judi online yang kerap dikaitkan dengan Budi Arie, dan kabar penangguhan jabatan doktor Bahlil Lahadalia, dua orang yang memang dulu disebut dekat dengan Jokowi. Tapi, apakah betul Jokowi sudah melemah pengaruhnya? 

Masihkah Prabowo Americans’ Fair-Haired Boy?

Dua negara menjadi tujuan utama Prabowo saat melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya pasca dilantik sebagai presiden: Tiongkok dan Amerika Serikat.

Paloh Pensiun NasDem, Anies Penerusnya?

Sinyal “ketidakabadian” Surya Paloh bisa saja terkait dengan regenerasi yang mungkin akan terjadi di Partai NasDem dalam beberapa waktu ke depan. Penerusnya dinilai tetap selaras dengan Surya, meski boleh jadi tak diteruskan oleh sang anak. Serta satu hal lain yang cukup menarik, sosok yang tepat untuk menyeimbangkan relasi dengan kekuasaan dan, plus Joko Widodo (Jokowi).

Prabowo, Kunci Kembalinya Negara Hadir?

Dalam kunjungan kenegaraan Prabowo ke Tiongkok, sejumlah konglomerat besar ikut serta dalam rombongan. Mungkinkah negara kini kembali hadir?

Prabowo dan “Kebangkitan Majapahit”

Narasi kejayaan Nusantara bukan tidak mungkin jadi landasan Prabowo untuk bangun kebanggaan nasional dan perkuat posisi Indonesia di dunia.

Prabowo & Trump: MAGA vs MIGA? 

Sama seperti Donald Trump, Prabowo Subianto kerap diproyeksikan akan terapkan kebijakan-kebijakan proteksionis. Jika benar terjadi, apakah ini akan berdampak baik bagi Indonesia? 

The War of Java: Rambo vs Sambo?

Pertarungan antara Andika Perkasa melawan Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah jadi panggung pertarungan besar para elite nasional.

More Stories

Bukti Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”

PinterPolitik.com mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke 72 Tahun, mari kita usung kerja bersama untuk memajukan bangsa ini  

Sejarah Mega Korupsi BLBI

KPK kembali membuka kasus BLBI yang merugikan negara sebanyak 640 Triliun Rupiah setelah lama tidak terdengar kabarnya. Lalu, bagaimana sebetulnya awal mula kasus BLBI...

Mempertanyakan Komnas HAM?

Komnas HAM akan berusia 24 tahun pada bulan Juli 2017. Namun, kinerja lembaga ini masih sangat jauh dari harapan. Bahkan desakan untuk membubarkan lembaga...