HomeNalar PolitikSaksi Fakta Untungkan Ahok

Saksi Fakta Untungkan Ahok

Jika terbukti bersalah, Ahok akan dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


pinterpolitik.com Selasa, 24 Januari 2017.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Sidang itu berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017. Setidaknya ada lima saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum pada siding hari ini.

Adapun dari lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dua di antaranya anak buah Ahok, yaitu Yuli Hardi, Lurah Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, dan Nurkholis Majid,  juru kamera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keduanya dianggap menyaksikan pidato Ahok yang menyitir Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Adapun tiga orang lain yang akan ikut dihadirkan adalah saksi pelapor, di antaranya Ibnu Baskoro dari Dewan Kemakmuran Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur; Muhammad Asroi Saputra dari Front Pembela Islam Padang Sidempuan, Sumatera Utara; dan Iman Sudirman dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palu.

Ronny Talapessy, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dua saksi fakta yaitu Yuli Hardy dan Nurkholis Majid yang dihadirkan dalam lanjutan sidang Ahok pada hari ini akan menguntungkan kliennya, karena kedua tersebut merupakan orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

“Kami yakin dua saksi fakta itu akan mengungkapkan kebenaran karena mereka yang melihat dan mendengar langsung (pidato Ahok di Kepulauan Seribu),” kata Ronny di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

Baca juga :  RK-Jakmania dan Dekonstruksi Away Day

Jika terbukti bersalah, Ahok akan dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(berita/A15)

spot_imgspot_img

#Trending Article

RK-Jakmania dan Dekonstruksi Away Day

Dengarkan artikel ini: Audio ini dibuat menggunakan AI. Skeptisisme dan keraguan tertuju kepada Ridwan Kamil (RK) yang dianggap tak diuntungkan kala berbicara diskursus Jakmania dan Persija...

Apa Alasan Militer Tiongkok Melesat?

Beberapa tahun terakhir militer Tiongkok berhasil berkembang pesat, mereka bahkan bisa ciptakan kapal induk sendiri. Apa kunci kesuksesannya?

Siasat Rahasia Pramono-Rano?

Apresiasi dan pujian kandidat di Pilkada Jakarta 2024 Pramono Anung dan Rano Karno, maupun beberapa elite PDIP dalam beberapa waktu terakhir kepada Anies Baswedan dinilai merupakan siasat politik tertentu. Bahkan, pujian itu dinilai menjadi “jebakan” bagi Anies. Mengapa demikian?

Mustahil Anies Dirikan Partai?

Usai gagal maju dalam Pilkada 2024, Anies Baswedan mempertimbangkan untuk mendirikan sebuah ormas atau partai politik (parpol).

Mengapa Tiongkok Belum Gantikan AS?

Tiongkok sering diagadangkan akan menjadi negara adidaya baru pengganti Amerika Serikat (AS), tapi apakah Tiongkok sanggup?

Anies Baiknya Masuk Kabinet Prabowo?

Usai gagal maju dalam Pilkada 2024, mungkinkah Anies Baswedan masuk ke dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka?

Baiknya Anies Mendorong Ridwan Kamil? 

Kelompok pendukung Anies Baswedan di Jakarta disebut akan jadi kelompok swing voters yang besar. Bagaimana para kandidat Pilgub Jakarta meraih dukungan dari kelompok tersebut? 

Misteri PDIP Tak Pilih Anies

Setelah bikin publik penasaran menanti, PDIP akhirnya mengumumkan tak mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024.

More Stories

Bukti Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”

PinterPolitik.com mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke 72 Tahun, mari kita usung kerja bersama untuk memajukan bangsa ini  

Sejarah Mega Korupsi BLBI

KPK kembali membuka kasus BLBI yang merugikan negara sebanyak 640 Triliun Rupiah setelah lama tidak terdengar kabarnya. Lalu, bagaimana sebetulnya awal mula kasus BLBI...

Mempertanyakan Komnas HAM?

Komnas HAM akan berusia 24 tahun pada bulan Juli 2017. Namun, kinerja lembaga ini masih sangat jauh dari harapan. Bahkan desakan untuk membubarkan lembaga...