Site icon PinterPolitik.com

Saat TNI ‘Perang’ di Sawah

TNI ikut swasembada pangan

Foto: istimewa

Kebijakan Kementerian Pertanian yang melibatkan TNI bukanlah satu-satunya yang terjadi di pemerintahan Jokowi. Setidaknya ada 24 kementerian yang meminta bantuan TNI untuk melaksanakan program-program ‘kejar target’ yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.


PinterPolitik.com

“When we assumed the Soldier, we did not lay aside the Citizen” – George Washington (1732-1799)

[dropcap size=big]H[/dropcap]ubungan sipil dan militer selalu menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan, terutama dalam sistem demokrasi yang saat ini dianut oleh mayoritas negara di dunia. Bagaimana pun juga, tanpa ada sinergi antara militer dan sipil, sebuah negara tidak akan dapat berjalan dengan baik.

Sebagai negara yang pernah mengalami masa-masa dipimpin oleh rezim militer selama hampir 32 tahun, saat ini Indonesia telah memasuki babak baru hubungan sipil-militer. Terkait hubungan sipil-militer tersebut, kabar terbaru datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang akan menghentikan program ‘cetak sawah’ yang selama ini dikerjakan dengan bantuan TNI. Cetak sawah adalah program percepatan swasembada pangan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian dengan melibatkan TNI.

“Tahun ini kita tidak perlu lagi mencetak sawah”, kata JK, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Kamis, 15 Juni 2017.

Menurut JK, kebijakan ini diambil karena pemerintah menerima laporan dari petani terkait berbagai masalah dan indikasi pelanggaran terhadap hak petani dalam program-program tersebut. JK juga mengatakan bahwa luas sawah yang ada sudah mencukupi. Ia menambahkan bahwa tahun 2017 ini pemerintah akan fokus pada peningkatan produksi pangan dan tidak lagi menambah lahan pertanian.

TNI dalam Program ‘Cetak Sawah’

Cetak sawah merupakan program yang dikerjakan demi mencapai target Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mencapai swasembada pangan dalam waktu 3 tahun. Hal inilah yang membuat Kementerian Pertanian memutar otak untuk mencapai target tersebut. Akhirnya, sejak tahun 2015 lalu, Kementerian Pertanian menggandeng TNI untuk mendukung percepatan program swasembada tersebut.

Program ini juga menyedot anggaran yang cukup besar. Pada tahun 2016 lalu, pemerintah menghabiskan 3,5 triliun rupiah dengan target mencetak 130 ribu hektar sawah baru. Dari target tersebut, pemerintah berhasil mencetak 129 ribu hektar sawah baru. Sementara tahun ini, ada anggaran sebesar 1,5 triliun yang dialokasikan untuk program tersebut.

Namun, program percepatan sawah baru ini juga mendatangkan banyak masalah. Dalam hasil investigasinya, Ombudsman menemukan peran TNI dalam proyek irigasi, pencetakan sawah, penyuluhan, dan dugaan operasi serapan gabah rentan intimidasi dan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Ombudsman, pelibatan TNI tidak memiliki dasar hukum, nota kesepahaman, atau bahkan Keputusan Presiden (Keppres) yang bisa dipakai sebagai landasan kerja sama tersebut.

Terkait hal tersebut, Wapres JK mengatakan bahwa TNI dipilih karena dianggap mudah dimobilisasi dalam komando. Selain itu operasi ini juga tidak melanggar Undang-Undang karena TNI juga melakukan operasi selain perang. Hal inilah yang membuat TNI dilibatkan dalam program cetak sawah di hampir seluruh wilayah Indonesia. Tercatat TNI Angkatan Darat menggerakan hingga 15 Komando Daerah Militer (Kodam) di seluruh Indonesia untuk membantu program ini.

Salah satu persoalan yang mendapatkan keluhan adalah terkait intimidasi penyerapan gabah oleh Bulog yang diindikasikan dilakukan oleh TNI. Petani disebut-sebut dipaksa untuk menjual gabahnya kepada Bulog, sementara Bulog juga dipaksa untuk membeli gabah dari petani.

Swasembada Pangan, Hasilnya?

Kebijakan Kementerian Pertanian yang melibatkan TNI bukanlah satu-satunya yang terjadi di pemerintahan Jokowi. Menurut Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Mulyono, ada 24 kementerian yang meminta bantuan TNI untuk melaksanakan program-program ‘kejar target’ yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Selain program cetak sawah, program lain yang juga menggunakan bantuan TNI adalah pengerjaan jalan di beberapa daerah, misalnya di Papua dan di Kalimantan.

Lalu, bagaimana hasil program cetak sawah ini? Faktanya, produksi padi dalam negeri pada tahun 2016 memang meningkat hingga 6 % jika dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, jumlahnya disebut-sebut telah mencukupi kebutuhan beras di dalam negeri. Namun, impor beras justru meningkat di tahun yang sama dan bahkan jumlahnya mencapai angka 1,2 juta ton. Fakta ini tentu mengherankan. Jika sudah mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri, mengapa harus tetap impor?

Pemerintah beralasan bahwa angka 1,2 juta ton tersebut merupakan sisa kontrak beras yang sudah ditandatangani di tahun sebelumnya. Dari target yang ditetapkan, pada tahun 2017 ini-lah pemerintah berharap dapat secara penuh menutup keran impor beras dan bergantung sepenuhnya pada produksi dalam negeri.

Oleh karena itu, masih perlu waktu untuk menilai apakah program percepatan swasembada pangan yang digaungkan oleh Presiden Jokowi ini berhasil atau gagal. Jika pada tahun ini pemerintah pun masih tetap mengimpor beras sekalipun produksi dalam negeri sudah mencukupi, lalu apa gunanya program cetak sawah dikebut dengan sedemikian rupa, bahkan sampai harus melibatkan TNI untuk mengerjakannya.

Selain itu, dengan anggaran yang besar, program cetak sawah ini juga perlu transparansi.  Jika tidak, peluang korupsi anggaran juga semakin besar terjadi. Salah satu contohnya adalah kasus yang menimpa AKBP Brotoseno. Mantan penyidik KPK ini diduga memeras pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Bekas penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disebut-sebut memeras pihak yang berperkara hingga Rp 3 miliar dalam kasus dugaan korupsi program cetak sawah yang dilakukan Kementerian BUMN di Kalimantan Barat pada 2012-2014. Memang kasus yang menimpa Brotoseno terjadi di era pemerintahan yang berbeda. Namun, demi mengantisipasi kejadian yang sama terulang lagi, pengelolaan dana cetak sawah juga perlu diawasi agar peluang korupsi tidak terjadi.

Operasi Militer Selain Perang (OPSM) di Sawah?

Sebetulnya, pertanyaan yang paling utama adalah apakah dibenarkan melibatkan TNI dalam program-program pemerintah? Apakah TNI boleh diperbantukan mengerjakan sawah? Mungkin kalimat yang paling bagus adalah apakah TNI boleh ‘berperang’ di sawah?

Personil TNI membantu warga membajak sawah (Foto: istimewa)

Tugas utama TNI memang untuk mengamankan wilayah Indonesia dari ancaman musuh. Namun, faktanya TNI juga mengenal istilah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya pasal 7 ayat 2 memang mengatur soal dibolehkannya militer terlibat dalam proses OMSP.

Tercatat, ada 14 fungsi OMSP yang bisa dilakukan oleh TNI, termasuk mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital, membantu tugas pemerintah daerah, membantu menanggulangi akibat bencana alam dan pemberian bantuan kemanusiaan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, hingga pengamanan penerbangan dan pelayaran dari ancaman pembajakan.

Namun, tak satu pun dari ke-14 fungsi OMSP tersebut yang menyebutkan bahwa TNI bisa membantu pemerintah dalam mengerjakan program-program prioritas yang ingin dicapai. Berbeda dengan terorisme atau hal-hal yeng berhubungan dengan keamanan yang diatur dan disebutkan secara jelas dalam UU tersebut.

Lalu, apakah hal itu berarti pemerintah melanggar Undang-Undang? Memang butuh kajian hukum yang lebih mendalam untuk menilai hal tersebut. Namun, tanpa ada dasar yang ditentukan dalam Undang-Undang, tentu saja hal ini mutlak dipertanyakan. Selain itu, pemerintah juga tidak menerbitkan Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang bisa dipakai sebagai dasar hukum pelibatan TNI.

Pelibatan TNI pada program cetak sawah memang mempermudah dari sisi pembukaan lahan dan memobilisasi tenaga manusia. Namun, banyak juga masalah yang terjadi, misalnya lahan yang sudah dibuka untuk menjadi persawahan tidak dikerjakan oleh petani karena keterbatasan akses infrastruktur dan jalan, bahkan tidak sedikit yang tidak memiliki akses irigasi. Hal ini bisa dijumpai di Kabupaten Bolaang Mangondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Hal yang sama juga terjadi di Desa Kalimago, Poso, Sulawesi Tengah, di mana 300 hektare lahan yang sudah dibuka tidak dikerjakan petani karena tidak adanya akses irigasi. Selain itu, ada juga persoalan izin pengelolaan yang sulit didapatkan petani karena lahan yang dibuka TNI merupakan bagian dari kawasan hutan industri, misalnya yang terjadi di Kalimantan Tengah. Persoalan lain terjadi di Sumatera Barat, di mana TNI disebut-sebut akan mengambil alih lahan petani yang tidak segera ditanami lagi setelah 30 hari panen.

Di satu sisi, kebijakan pemerintah yang melibatkan TNI dalam proses pembangunan, baik itu cetak sawah maupun pembangunan jalan, memang bertujuan untuk hajat hidup orang banyak. Dengan swasembada pangan misalnya, pemerintah tidak perlu pusing menghadapi kelangkaan stok beras dan dapat memproteksi petani lokal dari beras impor.

Namun, tanpa ada dasar hukum yang jelas, kebijakan ini berpotensi mendatangkan masalah karena tidak ada batasan-batasan hukum, khususnya sejauh mana TNI bisa terlibat dalam program-program pemerintah tersebut. Intimidasi kepada petani dan Bulog misalnya terjadi karena tidak ada batasan aturan keterlibatan TNI dalam urusan swasembada ini. Oleh karena itu, dasar hukum pelibatan TNI dalam program cetak sawah mutlak dibutuhkan.

Pada akhirnya, dengan adanya payung hukum yang jelas, sinergi antara sipil dengan militer dapat lebih jelas dan terarah. Pemerintah juga akan lebih leluasa meminta bantuan TNI untuk program-program pembangunan. Mungkin bisa dipahami, pemerintahan Jokowi ingin agar proses ini dapat cepat dieksekusi dan tidak diperlambat dengan adanya proses pembuatan aturan. Namun, tidak ada salahnya jika dua hal tersebut dapat berjalan berbarengan. Dengan demikian, masayarakat tidak perlu heran jika saat ini TNI juga ikut menanam padi, dan TNI pun dapat ikut terlibat tanpa mengintimidasi para petani. (S13)

Exit mobile version