Site icon PinterPolitik.com

RUU Pemilu Molor Lagi

RUU Pemilu Molor Lagi

Foto: Istimewa

Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang kini tengah dibahas DPR kemungkinan besar akan mundur lagi pengesahannya. Mengapa sampai berlarut-larut?


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]W[/dropcap]alau penyelenggaraannya masih dua tahun lagi, namun tahapan Pemilu 2019 sebenarnya sudah harus dimulai Juni tahun ini. Sayangnya hingga kini, pembahasannya belum juga selesai. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, DPR dan pemerintah diharapkan bisa segera mengesahkan RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Menurut Arief, KPU akan menghadapi banyak masalah bila pengesahan aturan dasar pemilihan umum itu tidak kunjung terbit. “Waktu persiapan tahapan bagi kami semakin mepet,” katanya di DPR, Selasa, (25/4).

Ia menilai, timnya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan aturan teknis pelaksanaan UU Penyelenggaraan Pemilu yang akan menjadi acuan dasar pemilihan presiden pada April 2019. Apalagi semestinya aturan itu sudah disahkan pada tahun lalu, tapi hingga kini masih belum kunjung beres. (Baca: Cegah Politik Uang Lewat UU Pemilu)

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu dikabarkan meminta penundaan pembahasan hingga akhir Mei 2017. Padahal sebelumnya RUU tersebut ditargetkan selesai 28 April nanti. Seorang sumber di parlemen mengatakan, penundaan ini terpaksa dilakukan karena masih ada sekitar 555 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari total 3.055 isu yang belum rampung dibahas.

 

“Kita mau tambah masa sidang lagi, jadi diselesaikan pertengahan sampai akhir Mei. Itupun dengan catatan, jika perdebatan antarfraksi tak alot. Tapi jujur, kami pun tak yakin,” katanya di Gedung Parlemen, Selasa (24/4) malam. Ia menjelaskan, Pansus sebenarnya optimistis dapat menyelesaikan pembahasan 555 DIM itu dalam jangka waktu dua minggu ke depan.

“Alasannya, Pansus enggan terburu-buru menyelesaikannya. RUU ini harus komprehensif, sebab menggabungkan 3 UU dalam satu aturan. Sementara Pansus ingin memastikan UU bisa lebih baik, jadi tidak hanya cepat selesai. Apalagi tiga UU yang digabungkan ini menyangkut nasib partai-partai yang ada di parlemen,” jelasnya.

Permohonan penambahan waktu ini juga akan dimanfaatkan untuk melakukan dialog antarfraksi. Pasalnya, substansi RUU yang sedang dibahas lebih banyak mengenai partai politik, khususnya di DPR. “Kami juga perlu waktu untuk melakukan dialog, tidak hanya dengan pemerintah tapi juga faksi-fraksi yang ada di parlemen,” katanya.

Salah satu sebab molornya pembahasan ini, lanjutnya, tak sekedar akibat banyaknya jumlah DIM, tapi juga sikap parpol yang belum bisa menerima kesepakatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta waktu untuk melakukan lobi-lobi.

Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan lambannya pengesahan RUU ini. Menurut dia, dampak keterlambatan itu bukan hanya dirasakan KPU selaku penyelenggara, tapi juga masyarakat dan calon peserta pemilu. sSetelah aturan teknis terbentuk, masyarakat juga perlu waktu untuk memahami aturan baru itu. (Suara Pembaruan/R24)

Exit mobile version