Site icon PinterPolitik.com

RUU KKS: Dilema Jokowi-BSSN

RUU KKS

Kepala BSSN Hinsa Siburian saat dilantik Presiden Jokowi. (Foto: Setkab)

Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang dikebut oleh DPR berpotensi menimbulkan gesekan dengan berbagai lembaga.


Pinterpolitik.com

DPR sepertinya tengah kejar setoran. Jelang penghabisan masa jabatan para wakil rakyat tersebut, ada banyak Undang-Undang (UU) yang dibahas secara dikebut. Tak jarang, gerak cepat para anggota dewan itu menimbulkan kontroversi, seperti dalam kasus revisi UU KPK, Rancangan KUHP, atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Di sistem kebut ala DPR tersebut, terselip sebuah RUU lain yang dikejar pembahasannya hingga September 2019. Adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), sebuah rancangan regulasi yang diharapkan bisa menyiapkan Indonesia dari serangan siber.

Layaknya RUU lain yang dikejar pembahasannya, RUU KKS ini juga memiliki sejumlah kontroversi. Salah satu yang paling mengemuka adalah soal kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berpotensi tumpang tindih dengan lembaga negara lain.

Yang membuatnya problematik adalah, berdasarkan tangkapan sejumlah media, RUU KKS ini tak melibatkan banyak pihak dalam pembahasannya. Dalam konteks DPR misalnya, anggota Komisi I yang mengurusi masalah informasi, mengaku tak mengetahui pembahasan RUU itu di Badan Legislasi (Baleg).

Berdasarkan kondisi tersebut, tergambar bahwa sejauh ini BSSN dan Baleg DPR menjadi dua institusi kunci dalam pembahasan RUU KKS. Lalu, bagaimana sebenarnya kejar tayang RUU tersebut dapat dilihat?

Menambah Kewenangan

Tak terdengar, namun kontroversial. Boleh jadi itulah kata-kata yang dapat menggambarkan RUU KKS di DPR selama beberapa waktu terakhir. Ketimbang pembahasan RUU yang lain seperti RKUHP atau revisi UU KPK, rancangan peraturan itu cenderung tak mendapatkan perhatian besar. Meski demikian, RUU ini juga sebenarnya memiliki sejumlah kontroversi.

Jika RUU KKS bisa berlalu tanpa hadangan, ada potensi bahwa BSSN akan menjadi lembaga yang cukup kuat. Kelompok masyarakat sipil seperti ELSAM bahkan menganggap bahwa RUU KKS ini rentan membuat BSSN jadi institusi pelaku abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu penyebab kekhawatiran soal abuse of power itu adalah adanya potensi tumpang tindih kewenangan. Potensi gesekan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) boleh jadi adalah satu hal yang paling jelas dari RUU tersebut. Di luar itu, BSSN juga berpotensi bergesekkan dengan TNI dan kepolisian melalui RUU KKS.

Selain itu, potensi bahaya lain dari RUU ini adalah soal batasan konten destruktif di dalamnya yang berpotensi ditafsirkan secara subyektif. Kondisi tersebut bisa menimbulkan gesekan dengan masyarakat dan industri pengguna teknologi  di Indonesia.

Di tengah wacana penguatan posisi BSSN tersebut, tampak bahwa ada DPR di baliknya. Dalam konteks tersebut, Baleg DPR terlihat begitu gigih untuk bisa menyelesaikan RUU KKS tepat di September 2019. Apalagi, ada pengakuan dari anggota Komisi I DPR, Jerry Sambuaga, yang merasa komisi tersebut tak dilibatkan Baleg dalam pembahasan RUU tersebut.

Tak hanya keterlibatan internal DPR yang minim, menurut Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi K. Sutedja, pihak swasta juga tak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Padahal, para pelaku industri di bidang siber bisa terancam jika tak diikutkan dalam pembahasan RUU KKS.

Di atas kertas, gerak cepat Baleg ini boleh jadi beralasan. RUU ini memang menjadi salah satu prioritas dalam Prolegnas 2019 yang harus rampung sebelum DPR tutup masa jabatan. Meski demikian, minimnya keterlibatan banyak pihak dan potensi penyalahgunaan kekuasaan membuat RUU ini bisa dipertanyakan.

Membentuk Agensi Keamanan Siber

Jika diperhatikan di beberapa negara, pembentukan lembaga atau agensi untuk menangani serangan siber sebenarnya adalah hal yang lazim. Terlihat bahwa sebagian besar negara sudah memiliki kekhawatiran serupa dengan Indonesia terkait dengan keamanan siber.

Singapura merupakan salah satu negara terdekat yang memiliki agensi keamanan siber. Jika dibandingkan dengan posisi BSSN dalam RUU KKS, boleh jadi ada perbedaan. Agensi tersebut berada di bawah perdana menteri, alih-alih bersifat independen dengan kewenangan besar.

Secara teori, sebenarnya ada beberapa kondisi yang membuat lembaga atau agensi itu ideal. Salah satunya diungkapkan misalnya oleh Kerim Goztepe, Recep Kilic, dan Alper Kayaalp dalam Cyber Defense In Depth: Designing Cyber Security Agency Organization for Turkey  saat menggambarkan agensi keamanan siber untuk Turki.

Salah satu hal yang diungkapkan oleh Goztepe dan kawan-kawan adalah soal pentingnya koordinasi antar pemangku kepentingan dalam dunia siber. Mereka menggambarkan bahwa dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa mendapatkan koordinasi dari semua pihak. Meski demikian, sangat penting untuk mendapatkan koodinasi penuh dalam strategi dan kebijakan nasional terkait dengan keamanan siber.

Perkara legislasi juga menjadi sorotan dari Goztepe dan kawan-kawan untuk menyiapkan agensi keamanan siber. Definisi ruang siber menjadi hal yang krusial dalam pembentukan regulasi agar ketidakpastian dapat diredam.

Jika melihat konteks pembentukan RUU KKS, koordinasi yang digambarkan oleh Goztepe dan kawan-kawan tampak masih belum terjadi. Masih banyak pihak belum dilibatkan dalam RUU tersebut dan juga kewenangan BSSN berpotensi bergesekan dengan institusi lain.

Proses legislasi di DPR dalam RUU KKS juga masih meninggalkan lubang. Selain soal cakupan luas kewenangan BSSN, seperti disebutkan sebelumnya, potensi tafsiran subyektif tentang konten destruktif rentan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Saling “Menusuk”?

Merujuk pada kondisi-kondisi tersebut, ada indikasi bahwa BSSN dan DPR bisa menusuk Jokowi dari belakang. Dalam kadar tertentu, penguatan wewenang ini bisa membuat posisi BSSN yang semula hanya diresmikan melalui Perpres, menjadi lebih superior.

Hal ini berpotensi akan bertentangan dengan rencana pembentukan awal oleh Jokowi yang dibentuk oleh Perpres. Sebelumnya, jika merujuk pada Perpres No. 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

Memang, sejauh ini belum tergambar jelas bagaimana alur koordinasi BSSN dengan presiden melalui RUU KKS. Meski demikian, dengan potensi tumpang tindih kewenangan, bukan tidak mungkin alur koordinasi dengan presiden dan menteri yang digambarkan dalam Perpres sebelumnya menjadi tak terlihat.

Baleg DPR dalam konteks tersebut kemudian menjadi pihak yang bisa saja memberikan kekuatan lebih kepada BSSN dalam relasi dengan presiden. BSSN yang diberikan kekuatan tersebut oleh DPR kemudian bisa saja melakukan manuver yang sesuai dengan langkah DPR meski tak sepenuhnya sejalan dengan presiden.

Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang dikebut oleh DPR berpotensi menimbulkan gesekan dengan berbagai lembaga. Share on X

Meski demikian, boleh jadi penguatan BSSN melalui RUU KKS ini juga bisa menggambarkan kondisi jika Jokowi sendiri yang ingin melakukan manuver. Jika Jokowi bisa menempatkan sosok yang ia percayai untuk berkuasa di BSSN, maka lembaga-lembaga lain yang kewenangannya tersaingi bisa saja punya lawan kuat.

Lembaga seperti BIN misalnya, jika punya pertalian dengan partai di DPR, bisa lebih dikendalikan jika Jokowi punya orang kepercayaan di dalam BSSN. Jika BSSN punya kekuatan yang mendekati BIN, bukan tidak mungkin badan siber tersebut bisa meredam manuver partai-partai di DPR jika mereka mendekat lembaga seperti BIN.

Sejauh ini, hal-hal tersebut masih berupa interpretasi atas dinamika politik terkini saja. Meski demikian, dengan langkah kejar setoran dalam pembahasan RUU KKS ini, bukan tidak mungkin ada permainan kekuatan tertentu di dalamnya. (H33)

 

Exit mobile version