Site icon PinterPolitik.com

Rocky Gerung Akan Dikurung?

Rocky Gerung

Rocky Gerung. (Foto: Media Indonesia)

Hampir setahun tak ada kabar, kasus ‘kitab suci fiksi’ Rocky Gerung tiba-tiba muncul kembali.


Pinterpolitik.com

[dropcap]B[/dropcap]agaikan Rocky Balboa, hantaman-hantaman pengamat politik Rocky Gerung belakangan ini tergolong keras dan menohok. Berbeda dengan Balboa, hantaman Rocky Gerung tidak berbentuk pukulan jab, hook, atau uppercut. Hantaman mantan pengajar Universitas Indonesia (UI) itu berbentuk kritik tajam kepada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Sayangnya, hantaman Rocky tersebut boleh jadi akan sedikit tertahan dalam waktu dekat. Hal ini terkait dengan rencana pemanggilan tamu reguler Indonesia Lawyers Club (ILC) tersebut oleh pihak kepolisian. Rocky direncanakan akan menjalani pemeriksaan terkait dengan perkataannya di ILC tentang kitab suci sebagai fiksi.

Di mata beberapa orang, rencana pemeriksaan Rocky ini tergolong membingungkan. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno misalnya mempertanyakan mengapa kasus yang sudah terjadi cukup lama, baru diadakan pemanggilan saat ini. Tak hanya itu, tim pemenangan Prabowo itu juga menyoroti gerak-gerik Rocky yang belakangan condong ke kubu Prabowo, sehingga tuduhan kriminalisasi kepada Rocky pun mulai digulirkan.

Memang, tudingan kriminalisasi kerap buru-buru dilontarkan oleh kubu Prabowo dan kelompok anti-pemerintah lain kepada siapapun yang tengah diproses hukum. Meski begitu, sulit untuk melepaskan dugaan unsur politik di balik pemanggilan Rocky atas. Lalu, apakah sebenarnya yang tengah terjadi?

Rocky yang ‘Berisik’

Rocky Gerung memang tergolong ‘bawel ‘dan mungkin tak enak didengar bagi orang yang tak sepaham dengannya. Alumnus filsafat UI tersebut memang sangat rajin melontarkan kritik yang terkadang terdengar nyeleneh bagi sebagian orang.

Salah satu pernyataannya yang paling menuai sorotan adalah kata-katanya tentang kitab suci sbegaia fiksi di acara ILC. Kala itu, media sosial dan media massa langsung memberikan perhatian khusus pada Rocky. Ada yang bingung, tetapi tak sedikit pula yang mengangguk setuju pada pernyataan Rocky tersebut.

Respons negatif ditunjukkan melalui pelaporan dirinya dengan pasal penistaan agama. Rocky dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri. Sebenarnya, Rocky sempat dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan tanggal 27 November 2018, tetapi saat itu ia batal hadir.

Seiring dengan waktu, kasus dan kontroversi itu mereda dan seperti tertelan bumi. Sampai akhirnya tersiar kabar bahwa Rocky dijadwalkan untuk diperiksa pada 31 Januari 2019. Seketika, kebingungan muncul karena kasus yang nyaris setahun tak ada kabar, kini muncul kembali.

Jika dirunut secara kronologis, pernyataan Rocky terujar pada 10 April 2018. Lalu, pelaporan dilakukan Lapian pada 16 April 2018. Perlu waktu cukup lama hingga akhirnya kabar tentang pemanggilan ini muncul kembali di awal tahun 2019.

Seperti biasa, spekulasi mulai bergulir terkait kasus tersebut. Seperti biasa pula, tuduhan kriminalisasi dan intervensi Istana menyertai riuh-riuh di media sosial. Mereka mengaitkan dengan gerak-gerik politik Rocky yang mulai berjarak sangat jauh dengan pemerintahan Jokowi.

Secara khusus, Rocky bahkan mulai lebih dekat dengan lawan Jokowi di Pilpres 2019 nanti, Prabowo Subianto. Hal ini ditunjukkan lewat deklarasi dukungan alumni sejumlah perguruan tinggi yang dihadiri oleh Rocky.

Di gelaran tersebut, sempat terlontar ungkapan darinya bahwa ia pun akan mengritik Prabowo 12 menit setelah ia dilantik jadi presiden. Ia menyebut bahwa dirinya memang pengritik kekuasaan. Meski, tidak menggambarkan secara jelas dan terang dukungan politiknya, pernyataan itu seperti menggambarkan alasan hantaman-hantaman Rocky kepada Jokowi selama ini.

Bau Otoriter

Tentu, sekali lagi, sulit untuk secara terburu-buru memberi cap apakah pemanggilan Rocky ini adalah kriminalisasi atau apa pun itu. Akan tetapi, jika melihat polanya, ada banyak rangkaian jerat hukum yang diberikan kepada orang-orang yang beroposisi dengan pemerintah.

Secara konsep, hubungan antara penegakan hukum dan politik mungkin saja terjadi. Hal ini diungkapkan misalnnya oleh Bruce Smith. Menurutnya, kontrol populer terhadap institusi hukum mulai hilang. Kontrol populer itu kemudian digantikan oleh kontrol politik yang menggengam kuat institusi hukum, terutama kepolisian. Hal itu membuat aktor-aktor politik dapat mengatur kepolisian, mulai dari rekrutmen hingga keputusan mereka.

Secara spesifik, penggunaan hukum oleh pemerintahan Jokowi untuk menjinakkan kekuatan oposisi ini sudah diidentifikasi oleh beberapa ahli politik internasional. Tom Power dalam tulisannya di laman New Mandala adalah salah satu dari pengamat yang melihat hal itu. Power menyebut bahwa investigasi kasus-kasus hukum hanya dilakukan untuk pihak-pihak oposisi. Tak hanya itu, aturan seperti UU Ormas juga dilakukan untuk menekan kelompok oposisi tersebut.

Hal serupa juga dilakukan oleh Edward Aspinall melalui artikelnya di East Asia Forum. Ia menyoroti bagaimana kepolisian melakukan pergerakan kepada aktivitas kelompok oposisi dan pemimpinnya. Serupa dengan Power, Aspinall juga menambahkan bagaimana aturan hukum berupa UU Ormas menjadi salah satu hal membatasi gerakan oposisi.

Penggunaan penegakan hukum untuk menjinakkan oposisi itu membuat para pengamat luar negeri itu mengambil satu kesimpulan: Jokowi mulai menganut sedikit unsur otoritarianisme dalam pemerintahannya. Memang, belum ada indikasi ekstrem layaknya rezim-rezim diktator despotik tempo dulu, terutama jika indikatornya adalah Pemilu prosedural selama lima tahun sekali.

Meski begitu, penggunaan hukum untuk menjinakkan oposisi menjadi preseden buruk, sehingga mereka mempertanyakan masa depan demokrasi di tangan Jokowi. Power menggunakan judul Jokowi’s Authoritarian Term dalam tulisannya. Sementara Aspinall menuliskan bahwa ada gerakan perlahan menuju ukuran-ukuran otoritarianisme.

Dalam konteks tersebut, jika benar pemanggilan Rocky memiliki rasa serupa dengan yang dikemukakan Power dan Aspinall, maka pergerakan menuju otoritarianisme di pemerintahan Jokowi menjadi semakin kentara. Apalagi, Rocky tampak benar-benar menjadi oposisi bagi Jokowi melalui lontaran kritiknya dan kecenderungan pada kubu Prabowo.

Ancaman Kebebasan

Secara spesifik, penggunaan instrumen hukum yang terkait dengan Rocky, memiliki unsur ancaman pada kebebasan berpendapat. Tentu, bagi banyak orang, hal ini masih bisa diperdebatkan. Akan tetapi jika melihat pola yang ada, ketakutan tentang ancaman kebebasan berpendapat mungkin akan tidak lagi terasa berlebihan.

Rocky dapat dikatakan sebagai tokoh yang vokal dan dalam kadar tertentu, berisik dalam mengritik pemerintah. Apalagi belakangan ini kritiknya itu semakin bertubi-tubi. Jika melihat rencana pemanggilannya, boleh jadi publik menduga ada upaya untuk menghentikan hantaman-hantamannya tersebut. Padahal, ancaman pada kebebasan berpendapat seperti ini merupakan ciri-ciri pemerintahan otoriter.

Hal seperti itu diungkapkan oleh Robert Dahl. Sebagaimana dikutip oleh Marlies Glasius, Dahl mengungkapkan bahwa otoritarianisme bukanlah murni tentang adanya Pemilu. Kebebasan berekspresi, akses kepada informasi dan kebebasan berserikat menjadi hal penting dalam demokrasi. Kegagalan menghadirkan kebebasan-kebebasan itu bisa menjadi indikasi buruk bahwa otoritarianisme tengah dilirik.

Di negara dengan sistem otoriter, suara-suara sumbang berupa kritik memang kerap dibungkam. Oleh karena itu, jika pemanggilan Rocky ada kaitan kritiknya yang tajam kepada pemerintah, maka bisa saja ada ancaman pada kebebasan berekspresi di negeri ini.

Pada titik itu, meski unsur lain seperti Pemilu masih ada, ancaman pada kebebasan berekspresi sebagai salah satu unsur penting dalam demokrasi, membuat ancaman otoritarianisme yang digambarkan oleh Dahl seperti mulai muncul.

Lebih dari itu, pasal yang digunakan untuk menjerat Rocky juga tergolong pasal karet yang menjadi ancaman banyak pihak. Pasal penistaan agama telah menjerat banyak korban terutama dalam urusan kebebasan mengutarakan pendapat.

Kasus Rocky Gerung yang tiba-tiba muncul memunculkan dugaan intervensi dalam penegakan hukum tanah air. Share on X

Pada titik itu, nuansa otoritarianisme yang disebutkan oleh penulis-penulis di atas menjadi semakin kentara. Menguatnya sinyal tersebut jelas bukan pemandangan mengenakkan bagi Jokowi dan menjadi catatan buruk bagi pemerintahannya.

Memang, jika Rocky akhirnya terjerat hukum, segala kritiknya akan kehilangan momentum. Akan tetapi, di saat yang bersamaan, momentum simpati kepadanya bisa saja menanjak. Menguatnya indikasi otoritarianisme dan ancaman kebebasan berpendapat dapat membuat Rocky dianggap seperti martir yang perlu dibela.

Oleh karena itu, pemerintahan Jokowi idealnya harus ekstra hati-hati dalam memproses hukum Rocky Gerung. Terlepas dari apakah itu murni proses hukum atau tidak, sosok Rocky dan gerak-geriknya selama ini bisa memiliki konsekuensi dan interpretasi macam-macam, termasuk tentang otoritarianisme. Terlalu terburu-buru mengambil langkah bisa berakibat fatal bagi ikhtiar Jokowi di tahun politik. (H33)

Exit mobile version