Dalam waktu yang hampir berdekatan, Menko Polhukam Mahfud MD terlibat adu argumen di media sosial Twitter dengan anggota DPR Fadli Zon dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ihwal hukum dan keadilan. Dalam salah satu cuitannya, mantan Ketua MK itu mengakui bahwa keadilan adalah konsep yang sulit dipahami. Apa yang bisa dimaknai dari pernyataan Mahfud ini?
Bak ABG yang sedang bertikai, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terlibat adu argumen dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) di media sosial Twitter. Sontak saja laga twitwar dua pejabat ini menarik perhatian publik.
Perdebatan ini berawal dari pernyataan RK yang turut meminta pertanggungjawaban Mahfud ihwal kekisruhan massa penjemputan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) beberapa waktu lalu. RK mempersoalkan pernyataan Mahfud sehari sebelum kepulangan HRS yang mengindikasikan adanya diskresi bagi kerumunan massa yang ingin menyambut kepulangan sang habib.
Di hari yang sama setelah memberikan pernyataan tersebut, RK mengungah konten di media sosial Instagram yang menyinggung soal keadilan. Banyak yang menduga unggahan tersebut masih berkaitan dengan pernyataannya soal Mahfud.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD pun mengaku siap bertanggung jawab. Namun Ia memberikan penekanan bahwa dalam konteks massa penjemput HRS, terdapat syarat yang wajib dipenuhi, antara lain, terkait ketertiban dan mematuhi protokol kesehatan. Di samping itu, Ia juga menegaskan kepulangan HRS ke Indonesia merupakan hak yang harus dilindungi negara.
Menariknya, sebelum terlibat adu argumen dengan RK, cuitan lain Mahfud yang mempersoalkan sulitnya untuk memahami konsepsi keadilan juga menjadi buah bibir warganet. Dalam cuitannya itu, Mahfud menyandarkan logikanya pada kasus perselisihan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan eks kadernya Fahri Hamzah yang ditangani Mahkamah Agung (MA).
Cuitannya itu pun mendapat tanggapan dari anggota DPR fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. Fadli membalas cuitan Mahfud dengan menyindir terkait kasus tewasnya enam Laskar FPI yang diduga dilakukan aparat kepolisian.
Keributan para elite di media sosial ini pun menjadi menarik untuk didalami. Apa sebenarnya yang ingin dicapai Mahfud dengan membangkitkan diskursus soal konsepsi keadilan di tengah sorotan minor publik terhadap penegakan hukum yang tengah berlangsung saat ini?
Mahfud dan Abstraksi Keadilan
Tuntutan akan keadilan memang telah menjadi diskursus yang terus menerus dibicarakan. Di mana pun di dunia, berbagai corong komunikasi termasuk media massa menjadi tempat untuk menyuarakan ketidakadilan dengan harapan akan adanya perbaikan suatu hari nanti.
Akan tetapi, tak dapat dipungkiri konsepsi mengenai keadilan adalah sesuatu yang sangat abstrak. Pemahaman individu terhadap sebuah keadilan pun bisa berbeda-beda.
Robert Waelder dalam tulisannya yang berjudul The Concept of Justice and The Quest for a Perfectly Just Society menyebut bahwa pertanyaan mengenai ‘apa itu keadilan’ mungkin saja dapat menemukan konsensus yang disepakati selama masih dalam ranah abstrak. Namun jika sudah masuk ke ranah yang lebih konkret, pemahaman atas keadilan akan kembali menemui perdebatan yang tak ada habisnya.
Untuk membuktikan tesisnya ini, Waelder mencoba mempersempit interpretasinya soal konsepsi keadilan dalam ranah sosial. Menurutnya, secara umum keadilan sosial dipahami masyarakat sebagai keadaan di mana adanya perlakuan yang sama untuk semua orang terlepas dari seberapa tidak setara mereka dalam suatu kondisi sosial.
Kendati begitu, Waelder menyebut jika konsep tersebut diaplikasikan secara konkret, misalnya terkait dalam rekrutmen pekerjaan, maka keadilan berarti semua orang harus mendapat perlakuan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan atau promosi – terlepas dari asal keluarga, ras, etnis, agama, jenis kelamin dan sejenisnya.
Namun demikian, konsepsi keadilan tersebut akan berbenturan dengan pandangan lain yang menilai memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang justru bertentangan dengan nilai keadilan itu sendiri, sebab pada realitanya, manusia memang tidak ditakdirkan lahir secara setara.
Misalnya, jika kita kembali pada skenario rekrutmen pekerjaan tadi, memberikan kesempatan yang sama kepada orang dengan latar belakang pendidikan S3 dengan orang yang hanya lulusan sekolah dasar tidak bisa dianggap adil.
Berangkat dari sini, Waelder berkesimpulan bahwa keadilan menuntut manusia untuk mengatasi ketidaksetaraan yang disebabkan oleh hukum alam. Dalam hal ini, peran suatu otoritas sangat diperlukan untuk mengatasi ketidaksetaraan tersebut.
Namun perlu diingat, semakin giat suatu otoritas berusaha untuk mengatasi ketidaksetaraan dalam masyarakat, maka otoritas tersebut akan semakin bertindak otoriter.
Di akhir tulisannya, Waelder sampai pada kesimpulan bahwa betapa sulitnya menghadirkan jawaban atas pertanyaan ‘apa itu keadilan’ dalam kasus-kasus konkret. Sebab hampir tidak mungkin memberikan jawaban umum yang memuaskan semua pihak.
Jika mengacu pada pemikiran Waelder ini, maka dapat dikatakan argumen Mahfud yang menyebut bahwa keadilan itu sulit dipahami memang benar adanya. Kendati demikian, pernyataannya itu tetaplah tidak memenuhi ekspektasi publik yang tentunya menginginkan solusi konkret atas carut marutnya persoalan penegakan hukum yang tengah jadi sorotan saat ini.
Namun mengingat Mahfud adalah seorang pakar yang mungkin memiliki pemahaman lebih baik mengenai hukum dan keadilan, lantas mengapa Ia lebih memilih menarik diskursus ini ke dalam ranah abstrak dan justru menggunakan kasus PKS-Fahri Hamzah sebagai contohnya?
Strategi Red Herring ala Mahfud?
Sebagai Menko Polhukam di mana hukum adalah salah satu domain yang menjadi tanggung jawabnya, sebenarnya masih ada banyak contoh kasus lain yang bisa digunakan Mahfud untuk menggambarkan argumennya tersebut.
Namun sikapnya yang lebih memilih menggunakan narasi sengketa antara PKS-Fahri Hamzah ini bisa saja dianggap sebagai cara Mahfud untuk mengalihkan perhatian publik. Strategi ini dikenal dengan istilah red herring.
Emily Petsko dalam tulisannya yang berjudul Where Did the Phrase ‘Red Herring’ Come From? menyebut bahwa adagium red herring awalnya digunakan oleh seorang jurnalis Inggris, William Cobbett pada tahun 1800-an untuk menyindir rekan-rekannya yang dinilai terlalu fokus dalam memberitakan informasi palsu tentang kekalahan Napoleon Bonaparte, sehingga terlalihkan untuk memberitakan persoalan domestik yang dinilai jauh lebih penting.
Sehingga, secara umum strategi red herring bermakna sebagai salah satu kekeliruan logis, di mana dalam suatu diskursus, informasi baru yang tidak relevan sengaja dilempar agar topik utama menjadi teralihkan. Dalam praktiknya, red herring digunakan sebagai “strategi pengelak” karena tengah terpojok ataupun argumentasi yang dikeluarkan tidak terlalu kuat.
Sebenarnya bukan kali ini saja Mahfud diduga menggunakan strategi ini untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama. Saat demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) mengemuka beberapa waktu lalu, Mahfud sempat menggelar konferensi pers yang pada intinya mengumumkan bahwa pihaknya telah mengetahui dalang yang menjadi biang kekisruhan.
Manuver ini bisa dianggap sebagai upaya untuk memusatkan perhatian publik pada konteks kerusuhan, bukannya pada persoalan bagaimana mencari jalan tengah atas polemik utama, yakni pengesahan UU Ciptaker.
Jika sebelumnya Mahfud diduga sudah pernah menggunakan strategi ini, maka bukan tidak mungkin kali ini Ia juga tengah menggunakan cara yang sama untuk menghindari tanggung jawabnya. Sebab sebagai Menko Polhukam Ia tentu diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan publik seputar penegakan hukum yang kini tengah menjadi sorotan.
Kendati demikian, sekelumit ulasan ini hanyalah argumentasi teoretis yang masih bisa diperdebatkan lebih lanjut. Yang tahu maksud sebenarnya dari cuitan Mahfud ihwal keadilan yang sulit dipahami hanyalah pihak terkait sendiri. Bagaimana nantinya polemik ini akan berlanjut tetaplah menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (F63)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.