Site icon PinterPolitik.com

Rizieq Tolak Status Tersangka

Foto: Istimewa

Setelah menetapkan status tersangka pada Rizieq Shihab, sepertinya Kepolisian RI bergerak cepat dengan langsung mengeluarkan surat penangkapan. Bahkan red notice pun sudah dipersiapkan bagi ulama besar FPI ini.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]M[/dropcap]uhammad Rizieq Shihab (51 tahun) resmi berstatus tersangka dalam kasus pornografi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Senin (29/5) kemarin. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (30/5), langsung menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dengan bekal surat tersebut, penyidik akan mencari keberadaan Rizieq ke  beberapa rumahnya. “Penyidik akan datang ke rumah tersangka dan mencarinya. Setelah itu dari rumah tersangka akan ke imigrasi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Ia mengatakan, tujuan penyidik mendatangi Ditjen Imigrasi adalah untuk memastikan keberadaan Rizieq terkini. “Kita mencari informasi, perkiraan, dan memastikan keberadaan tersangka itu di mana,” jelasnya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI. “SPDP kita kirimkan ke JPU hari ini,” ucap Argo.

Polisi, kata Argo, seharusnya sudah mengirimkan SPDP kasus pornografi ke kejaksaan pada awal Februari 2017, di mana penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, saat itu belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kan kalau hari ini SPDP untuk tersangka Pak Rizieq. Kalau dulu kan baru penyidikan saja, belum ada tersangka,” terangnya.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul juga mengatakan saat ini proses penerbitan red notice sedang diupayakan melalui gelar perkara. Namun gelar perkara ini membutuhkan beberapa satuan kerja internal di tubuh Polri untuk memberikan masukan-masukan. Setelahnya, baru akan dipastikan akan diterbitkan red notice atau tidak. “Kalau kita menganggap ada kebutuhan karena (Rizieq) ada di luar negeri, ada kebutuhan masyarakat internasional, maka kita akan terbitkan red notice, tapi masih dibicarakan.”

Cukup Bukti

“Rizieq akan dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.”

Walaupun belum dapat mengatakan peran Rizieq dalam kasus ini, namun Argo memastikan kalau penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. “Ya sudah ada alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. Sehingga berdasarkan gelar perkara, sudah layak dinaikan menjadi tersangka. Kita tunggu saja. Bukti ada beberapa, seperti chat, handphone, dan sebagainya,” tambahnya.

Hal yang sama juga diyakini Kapolri Jenderal Tito Karnavian, baginya penetapan Rizieq menjadi tersangka sudah didasari bukti-bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya. “Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?” ujarnya. Meski begitu, ia enggan menyampaikan hal-hal yang akan terjadi setelah penetapan tersangka. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ini masih dibantah oleh salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Jakarta, Senin malam. Ia menyatakan, sejauh ini Rizieq belum menerima surat resmi penetapan tersangka kasus chat cabul dari penyidik Polda Metro Jaya. Mereka baru mengetahui peningkatan status Rizieq melalui pemberitaan di sejumlah media massa.

Kapitra juga menambahkan kalau pemimpin FPI tersebut marah besar atas penetapan status tersangka padanya, dan mengaku akan melakukan perlawanan. Rizieq merasa harus melawan, karena kasus pornografi yang membelitnya diduga sarat muatan politik. Tak hanya itu, pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq juga dianggap sumir. Tak heran, bila Rizieq mengaku telah menyiapkan 726 pengacara, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Ini sangat cacat hukum dan melanggar process of law dan asas legalitas, termasuk melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Itu yang saya sebutkan ada indikasi ini tirani penegakan hukum.” Karena itulah, pihak pengacara Rizieq mendukung niat kliennya untuk melawan atas penetapan tersangka ini. “Saya dua menit yang lalu masih komunikasi dengan Habib Rizieq via chat. Beliau kondisinya sehat. Tapi pokoknya perang hukum dimulai,” tukas Kapitra.

Harus Patuhi Hukum

“Ayo sambut kedatangan Imam besar umat muslim Indonesia, Habib Rizieq Shihab bersama keluarga di Bandara Soerkarno-Hatta. Tutup semua jalan menuju terminal. Jangan beri kesempatan. Bagi semua yang mengganggu kedatangannya. Tunggu tanggal mainnya.”

Ini adalah ajakan pengerahan massa yang disebarluaskan di twitter dalam rangka “melumpuhkan” bandara, seperti yang dinyatakan kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro. Ia mengatakan,  akan ada pengerahan massa FPI saat kliennya pulang dari Arab Saudi. Ia berharap massa yang menjemput Rizieq bisa datang sebanyak-banyaknya sehingga bisa melumpuhkan bandara. Meski begitu, Sugito belum bisa memastikan kapan Rizieq akan pulang.

Mengenai ajakan menyesatkan ini, Argo mengaku, Polda Metro Jaya akan mengusut siapa yang mempostingnya di twitter. “Kami akan mengusutnya,” tegasnya. Terkait pengerahan massa ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin berharap pentolan FPI itu sebaiknya mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia juga meminta umat Islam tidak merespon penetapan Rizieq sebagai tersangka dengan demonstrasi.

“Kalau saya sih, kalau dia bisa ikuti proses hukum lebih bagus,” kata Ma’ruf di Kompleks Istana Bogor, kemarin. Walau mengaku tidak mengetahui detail permasalahan Rizieq, namun ia yakin pihak kepolisian mengetahui kebenaran kasus ini. “Sebaiknya tidak demo, itu kan imbauannya. Tentu supaya tidak menimbulkan masalah. Yang penting prosesnya transparan supaya tak disalahpahami umat,” lanjutnya.

Pernyataan serupa disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia berharap seluruh warga negara Indonesia wajib patuh hukum. Bersalah atau tidaknya seseorang akan terbukti di pengadilan. “Maka tunggu saja bagaimana proses pengadilan itu, karena bagaimana pun juga kebenaran akan muncul di pengadilan,” sarannya.

Himbauan juga datang dari Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta K.H Nasaruddin Umar. Menurutnya, sebagai pemimpin FPI, Rizieq seharusnya kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum. Ia mengingatkan, sebagai seorang ulama, Rizieq seharusnya memberikan contoh yang baik bagi umatnya.

“Sebagai ulama, harus memberikan contoh yang baik. Masih ada alternatif hukum yang bisa dilewati,” ujarnya, Selasa (30/5). “Akan sangat elegan jika menghadapi sesuatu dengan kepasrahan. Toh, saya yakin (Rizieq) tidak akan kehilangan umat,” pungkasnya. Jadi sekali lagi pertanyaannya, kapan berani pulang Rizieq?

(Berbagai sumber/R24)

Exit mobile version