Rizieq ditetapkan menjadi tersangka. Babak baru kasus Baladacintarizieq pun dimulai.
PinterPolitik.com
Hari ini, Senin (29/5), penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus obrolan daring WhatsApp berbau pornografi yang termuat dalam situs ‘baladacintarizieq’. Kasus tersebut melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wahyu Hadiningrat membenarkan status Rizieq tersebut. Wahyu juga memastikan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan obrolan daring WhatsApp berbau pornografi tersebut.
“Iya, Rizieq tersangka,” ujar Wahyu, seperti dilansir dari detikcom, Senin (29/5).
(Lihat juga: Balada Kasus Cinta Habib)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, penetapan tersangka terhadap Rizieq dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Gelar perkara tersebut mengarahkan penyidik untuk memiliki alat bukti permulaan untuk menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
“Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka,” ujar Argo, di Markas Polda Metro Jaya, Senin (29/5) sore.
Selain itu, pada hari ini juga, berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas perkara tersangka FH hari ini kami sudah limpahkan,” ujar Wahyu.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, dalam kasus ‘baladacintarizieq’, baik Rizieq dan Firza telah memenuhi unsur pidana. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(Lihat juga: Benarkah Rizieq Dikriminalisasi?)
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bahwa kliennya yang sekaligus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu telah mengetahui penetapan tersangka atas dirinya.
“Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak,” ujar Sugito, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (29/5).
Di tempat terpisah, pengacara Rizieq lainnya, Eggi Sudjana, mempertanyakan prosedur penyidikan polisi.
“Dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan. Di sini tidak ada tahapan gelar perkara awal, pertengahan, maupun akhir. Tidak ada satu pun tahapan yang dilakukan. Kok langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar pengacara Rizieq, Eggi Sudjana, seperti dilansir dari detikcom, Senin (29/5).
Eggi juga membandingkan kasus yang menimpa kliennya tersebut dengan kasus yang menimpa Komisaris Jenderal (sekarang jenderal) Budi Gunawan. Saat itu Eggi dan Budi menang di praperadilan. Status tersangka Budi pun gugur.
“Saat itu KPK menyalahi aturan. Nah masak sekarang polisi malah melakukan hal yang sama. Kok dia melakukan ini kepada habib,” ucap Eggi.
Saat ini Rizieq masih berada di Madinah dan belum memberikan kabar kapan dia akan pulang dan memenuhi panggilan pihak kepolisian.
(Lihat juga: Rizieq di Madinah, Kapan Pulang?)
(H31)