Site icon PinterPolitik.com

Tiga Jenderal Dan Dagelan Senjata

Tiga Jenderal Dan Dagelan Senjata

(foto: istimewa)

Ada perbedaan pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Gatot Nurmantyo dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto terkait jumlah senjata yang dipesan oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Simpang siur jumlah senjata ini tak hanya memperlihatkan perbedaan persepsi, tapi juga perbedaan data.


PinterPolitik.com

“Bagi seorang jenderal ada lima bahaya :
Bertekad mati, ia bisa tewas.
Bertekad hidup, ia bisa tertangkap.
Cepat marah, ia bisa dihasut.
Murni dan jujur, ia bisa dipermalukan.
Mengasihi orang banyak, ia bisa dibuat jengkel.
Kelimanya adalah bencana dalam militer.”

(Sun Tzu, The Art of War)

 Dalam beberapa hari ini, isu pemesanan 5000 pucuk senjata illegal oleh institusi non militer menjadi topik yang cukup hangat. Kabar ini bergulir setelah Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, melontarkan temuannya dalam pertemuan dengan para purnawirawan jenderal TNI di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Pernyataan Jenderal Gatot tentang pengadaan senjata oleh instansi non-militer berbuah polemik. Menurut Gatot, ada isu instansi non-militer yang mau mendatangkan senjata secara illegal dari luar negeri dengan mencatut nama presiden dan tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 5000 pucuk senjata.

Akan tetapi, pernyataan ini lalu ditanggapi Wiranto bahwa lembaga yang membeli senjata adalah Badan Intelijen Negara (BIN). Senjata-senjata tersebut hanya berjumlah 517 pucuk senjata dan semuanya diproduksi oleh perusahaan lokal, PT. Pindad. Menurutnya, senjata-senjata tersebut akan dipakai untuk latihan tembak dalam sekolah intelijen negara. Karena dinilai bukan standar TNI, maka BIN merasa tak perlu minta izin ke TNI, cukup minta izin ke Markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Mabes Polri) saja.

Kemudian tersiar juga kabar bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah salah satu institusi yang memesan senjata. Terkait hal itu, Kepala BNN, Komjen Budi Waseso (Buwas) menegaskan bahwa BNN tidak memesan senjata dari Pindad, namun dari luar negeri. Buwas mengatakan bahwa standar senjata yang digunakan BNN berbeda dengan standar senjata TNI maupun Polri. Melihat perbedaan pernyataan antara Gatot, Wiranto dan Buwas sudah pasti memicu kebingungan di masyarakat, kira-kira mana yang benar pernyataannya? Mungkinkah pernyataan Gatot tidak dialamatkan ke BIN, namun ditujukan ke BNN yang diberitakan membeli senjata dari luar negeri?

Dagelan Soal Senjata?

Semuanya berawal dari pernyataan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso terkait pengadaan senjata yang dilakukan oleh BNN. Senjata-senjata itu diimpor dari Rusia, Amerika Serikat, Jerman dan Ceko. Senjata-senjata ini seperti yang diberitakan oleh CNN dinilai lebih canggih dari milik TNI-Polri. Adapun senjata TNI-Polri umumnya dibuat oleh PT Pindad.

Senjata-senjata yang akan dibeli BNN itu disebut mampu menghancurkan mobil maupun pintu besi dengan sekali tembak. Pernyataan ini kemudian diralat oleh Buwas sendiri bahwa senjata BNN itu berkaliber sipil, jadi tidak sama dengan TNI maupun Polri. Kalau memang berkaliber sipil, mengapa disebut-sebut bisa menghancurkan pintu besi maupun mobil dengan sekali tembak? Bahkan senjata-senjata tersebut memiliki kelebihan dalam hal ketepatan bidikan hingga 1,6 km dan daya jelajah sampai 2,8 km. Bukankah ini aneh? Mungkinkah gembong narkobanya terlalu ‘sakti’ sehingga perlu senjata secanggih ini? Tentu akan sangat berbahaya bila senjata ini disalahgunakan.

Menurut Buwas, pengadaan senjata oleh BNN juga telah mendapat restu dari Presiden, Menteri Pertahanan Negara (Menhan) dan Komisi III DPR. Hal ini yang mungkin menjadi bahan sindiran Gatot terhadap isu pengadaan senjata oleh BNN. Ini juga diduga sebagai antisipasi agar kekuatan BNN tak ‘melampaui’ TNI saat ini karena akan berpotensi mengancam keamanan negara.

Wiranto memang menyebut BIN sebagai lembaga yang membeli senjata dari PT. Pindad dan dana yang dipakai telah dimasukan dalam anggaran belanja negara. Akan tetapi, yang agak janggal mengapa Wiranto tak memberikan penjelasan tentang pengadaan senjata oleh pihak BNN? Mungkinkah Wiranto ‘sengaja’ mengabaikannya atau memang tak mengetahui berita tersebut?

Harus Dengan Izin Menhan dan Polri

Perbedaan pernyataan antara Buwas Gatot dan Wiranto tentu saja membingungkan. Oleh karena itu, perlu juga menelusuri peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembelian dan pemilikkan senjata api baik dalam kubu TNI-Polri, institusi non-militer dan masyarakat sipil.

Mengenai pembelian dan pemilikkan senjata sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, terutama pada pasal 8. Pada pasal itu dijelaskan bahwa para pengguna atau pemilik senjata api harus melalui izin Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Ada pula Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2010 tentang pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan kemenhan dan TNI. Selain itu, ada pula peraturan mengenai wewenang pihak kepolisian dari kepolisian untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam. Peraturan itu diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, pasal 15 ayat (2) huruf e.

Mengenai izin pembelian senjata oleh pihak BIN rupanya telah dikonfirmasi oleh Kementerian Pertahanan sejak Mei 2017. Tapi mengapa Gatot selaku Panglima TNI tak mengetahuinya, padahal Kemenhan dan TNI itu bagaikan kakak ber-adik? Mungkinkah ini ada kaitannya dengan ‘perseteruan’ antara Panglima TNI dan Menhan terkait kasus korupsi pengadaan helicopter AW 101 beberapa waktu lalu?

Lalu yang lebih aneh lagi, mengapa isu pengadaan senjata canggih oleh BNN tak dimunculkan ke permukaan? Apakah ‘lepas’ dari pengawasan DPR, Polri dan Menhan? Yang membingungkan adalah mengapa Gatot tidak memberikan pernyataan resmi kepada publik soal wacana pengadaan senjata oleh lembaga non-militer, tapi hanya kepada para purnawirawan di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur.

Perbedaan pernyataan antara Buwas, Gatot dan Wiranto, pada satu sisi mau menunjukkan bahwa antara kubu TNI, Polri, Menkopolhukam, Menhan, BIN dan BNN tidak ada kekompakan dalam rencana pengadaan senjata. Di sisi lain, justru menunjukkan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh Buwas, Gatot dan Wiranto mengenai wacana pengadaan senjata sehingga membuat publik gagal paham. Maka, ada kemungkinan pernyataan Gatot bisa dibenarkan. Di balik pernyataan tersebut, tersirat ‘tanda waspada’ agar tak ada institusi non-militer lain yang pengaruhnya melampaui TNI.

Pernyataan tersebut tentunya ada kaitan dengan BNN dan BIN yang memang bukan instansi militer yang sedang berencana membeli senjata. Apalagi pihak BNN melalui Buwas sudah menegaskan bahwa senjatanya lebih canggih dari TNI dan Polri. Ini juga bisa menjadi strategi Gatot untuk mencegah pemberontakan yang mengancam keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akan tetapi, tidak dapat menutup kemungkinan bahwa ini hanya akal-akalan pemerintah untuk meredam isu komunisme yang kembali merebak belakangan ini atau bisa juga menjadi manuver politik bagi Gatot untuk maju ke pilpres 2019, siapa yang tahu?  Bagaimana menurut anda? (dari berbagai sumber / K-32)

Exit mobile version