Tarik menarik kepentingan partai politik membuat pembahasan revisi undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) kembali molor. Sampai kapan DPR bisa menyelesaikan tugas-tugasnya?
PinterPolitik.com
“Saya kira tidak ada masalah sejauh ini, sudah berjalan, tinggal proses dan mekanismenya harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.”
[dropcap size=big]J[/dropcap]anuari lalu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memastikan kalau proses revisi Undang-Undang No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) akan berjalan dengan lancar dan menampik kabar adanya partai politik (parpol) yang ingin mengulur-ulur pengesahannya. Namun hingga memasuki awal Juli, pembahasan UU tersebut masih juga belum ada kejelasan kabarnya.
Usulan revisi UU MD3 pertama kali diungkapkan oleh PDI Perjuangan pada sidang paripurna pengesahan Ketua DPR RI Setya Novanto beberapa waktu silam. Sebagai partai pemenang pemilu 2014, PDI Perjuangan merasa pantas mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR dan MPR. Karenanya, revisi UU tersebut menyangkut rencana penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR.
Menurut seorang sumber di Parlemen, penentuan jumlah penambahan kursi pimpinan ini terancam terbengkalai pembahasannya, karena DPR juga tengah fokus menunyaskan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Terutama klausul yang hingga saat ini masih sangat a lot pembahasannya, yaitu menyangkut syarat ambang batas pengajuan capres-cawapres (presidential threshold/Pres-T).
UU MD3 Sebaiknya Dibuat Sebelum Hasil Pemilu Keluar https://t.co/gSe4e1NvrP via @metro_tv
— Refly Harun (@ReflyHZ) December 15, 2016
Pembahasan Pres-T, lanjutnya, sangat menyita energi anggota Dewan lantaran semua fraksi sangat berkepentingan dengan isu tersebut. “Ada sejumlah agenda yang akan molor, termasuk revisi UU MD3. Semua fraksi berkonsentrasi pada RUU Pemilu,” katanya, Senin (3/7).
Molornya berbagai revisi UU, termasuk UU MD3, juga diakui oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo pada pertengahan Mei lalu. Menurutnya, semua pembahasan itu sifatnya dinamis, “Yang alot itu ada usulan penambahan pimpinan DPR sebanyak dua pimpinan, jadi nanti totalnya akan ada tujuh pimpinan DPR. Terus MPR itu ditambah menjadi enam, sehingga totalnya jadi sebelas. Dan untuk pimpinan DPD ditambah dua lagi, jadi totalnya ada lima,” pungkasnya.
(Suara Pembaruan)