Site icon PinterPolitik.com

Revisi Prakerja dan Kesaktian Perpres Jokowi

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Foto: Reuters)

Revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait Prakerja tampak tak signifikan dalam menjawab problematika yang telah ditemukan sebelumnya. Selain landasan bagi program Prakerja, terdapat Perpres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lainnya yang justru dinilai kontraproduktif dengan konteks yang diaturnya, paling tidak selama pandemi Covid-19 ini. Lalu, adakah kepentingan tertentu dibalik berbagai Perpres Jokowi tersebut?


PinterPolitik.com

Alih-alih ditangguhkan akibat ditemukan berbagai fakta minor di dalam penerapannya, program Kartu Prakerja justru “hanya” direvisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020.

Banyak kalangan yang menilai bahwa revisi Perpres tersebut tak mengubah substansi permasalahan yang ada sejak awal dan justru menambah kerancuan implementasi program yang menjadi terkesan ambisius tersebut ke depannya.

Salah satu kritik datang dari pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio yang melihat jika revisi Perpres Prakerja ini tidak berusaha memperbaiki etika “tender” pengadaan barang dan jasa terkait pengisi konten pelatihan.

Selain itu, kerancuan lain hadir dari aturan mengenai sanksi dan ganti rugi yang dibebankan kepada peserta jika ditemukan tak memenuhi syarat. Padahal, Pambagio menilai, proses penyeleksian dan verifikasi sudah cukup untuk mengeliminir risiko tersebut. Bahkan jika ada sanksi, pelaksana program lah yang harus menanggungnya.

Pada perspektif yang lebih luas, konteks Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi, yang juga menjadi landasan hukum revisi program Prakerja, acapkali terkesan melenceng dari tujuan konstruktif yang seharusnya dan justru mengindikasikan kerancuan, bahkan membuka ruang tafsir regulasi yang bersentuhan dengan kepentingan tertentu.

Kegelisahan terkait konteks yang sama juga dikemukakan Fareed Zakaria dalam publikasinya yang bertajuk Presidential Power Optimism Wearing Thin. Zakaria menilik Presidential Executive Order, yang di Indonesia selevel dengan Perpres, di era Presiden Donald Trump yang mengarah pada lepas kendalinya kekuasaan cabang eksekutif di Amerika Serikat (AS).

Hal ini terjadi ketika gejala yang ada memperlihatkan kekuatan regulatif presiden menjadi over expand atau “berlebihan” mengikuti kehendak maupun kepentingan personalnya, dan pada saat yang sama Kongres atau parlemen tidak maksimal dalam menjalankan fungsi inti pengawasan check and balance yang seharusnya.

Pertanyaannya, apakah Perpres yang selama ini diterbitkan Presiden Jokowi masuk dalam klasifikasi atau indikasi kekuatan regulatif eksekutif yang over expand atau berlebihan? Hal ini tentu dapat direfleksikan pada konteks beserta implementasi beberapa Perpres sebelumnya, selain revisi program Prakerja.

Kediktatoran Versi Corona?

Fareed Zakaria mengutip publikasi Arthur Schlesinger berjudul The Imperial Presidency untuk menyebutkan momentum tertentu di masa lalu yang menjadi pintu masuk bagi lepas kendalinya kekuasaan eksekutif AS, termasuk dengan instrumen executive order, pada era Presiden Georger W. Bush.

Kala itu, Schlesinger menilai bahwa Bush menjadikan tragedi 11 September sebagai gerbang bagi agresivitas kebijakan dalam dan luar negeri AS yang tak terkendali berlandaskan justifikasi perang terhadap teror.

Yuval Noah Harari dalam The World After Coronavirus menyampaikan konteks serupa yang lebih relevan saat ini ketika ia mengatakan bahwa pandemi Covid-19 membuat sejumlah pemimpin negara menghadirkan tendensi otoritarianisme dengan dalih pengendalian wabah.

Jika Zakaria telah mencium gelagat lepas kendali kekuasaan eksekutif Trump melalui berbagai presidential executive order kontroversial sebelum pandemi, Harari menyoroti penggunaan instrumen serupa berselimut emergency decree atau dekrit darurat di Israel. Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dianggap berlebihan ketika memetakan penyebaran virus dengan teknologi surveillance atau pengawasan yang awalnya digunakan untuk melacak teroris.

Selain itu, terdapat sejumlah pemimpin negara lain yang ramai-ramai menjadikan pandemi Covid-19 untuk mengejawantahkan kekuasaan eksekutifnya seperti yang terjadi di Hungaria, Serbia, hingga Turki.

Bagaimana dengan di Indonesia? Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Peraturan & Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet (Setkab), sampai dengan hari ini telah ada 67 Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi sepanjang tahun 2020.

Tak sulit menemukan Perpres yang keberadaannya tidak konstruktif dan bahkan mendapatkan respon minor dari berbagai kalangan dikarenakan bukan hanya konteks regulasinya, tetapi juga kesan Perpres yang mencerminkan kekuasaan over expand seorang presiden, paling tidak sejak pandemi Covid-19 menghantam tanah air.

Selain revisi Perpres Prakerja terbaru, ada Perpres Nomor 52 tahun 2020 yang menjadi landasan keberadaan proyek Rumah Sakit (RS) khusus Covid-19 Pulau Galang, Kepulauan Riau yang dinilai kental unsur “mencurigakan” karena tidak proporsional efektivitas eksistensinya.

Lalu ada Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang seolah menasbihkan kehebatan kekuasaan eksekutif Presiden Jokowi saat kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah Perpres sebelumnya dijegal Mahkamah Agung (MA).

Sampel berikutnya ialah Perpres Nomor 72 tahun 2020 terkait penyesuaian rincian APBN 2020 yang juga merupakan revisi dari Perpres sebelumnya yang banyak mendapat kritikan karena mengisyaratkan bahwa Presiden seolah ugal-ugalan dalam penyusunan regulasi anggaran negara.

Pada titik ini, tiga sampel dari 67 Perpres tampaknya cukup mewakili kesan terselipnya tendensi pemanfaatan momentum Covid-19 untuk cengkraman legitimasi eksekutif yang lebih kuat.

Lantas, dengan fakta bahwa Presiden Jokowi tentu tak sendiri sebagai aktor penelur sebuah Perpres, adakah kepentingan tertentu di balik rilisnya sejumlah regulasi yang mendapatkan respon minor publik tersebut?

Mudah Dikompromi?

Fareed Zakaria menggarisbawahi rational basis atau basis rasional serta data sebagai dua variabel vital dalam penilaian terhadap pembentukan executive order. Pada konteks Perpres ala Trump, Zakaria menilai terdapat kecenderungan pengabaian terhadap dua variabel tersebut demi kepentingan personal karir dan reputasi Trump sendiri.

Dengan kata lain, Zakaria tak menampik bahwa selain basis rasional dan data, terdapat beberapa kesempatan ketika political interest atau kepentingan politik turut mewarnai sebuah executive order, baik kepentingan personal maupun kelompok tertentu.

Dalam konteks Presiden Jokowi, sampel polemik Perpres Nomor 54 tahun 2020 yang kemudian direvisi melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020 terkait perubahan postur anggaran negara dinilai sejumlah pihak menggambarkan kelalaian pihak perumus regulasi di belakang presiden atau bahkan memberikan masukan keliru yang fatal kepada kepala negara.

Pada persinggungan ini, interpretasi agaknya menjadi terbuka ketika mengarah pada potensi keberadaan kepentingan tertentu selain pertimbangan basis rasional serta data yang disebutkan Zakaria sebelumnya dalam perumusan jenis regulasi tersebut.

Berdasarkan mekanismenya, kehadiran Perpres memang bertujuan sebagai landasan kepastian hukum yang menjembatani tumpang tindih atau saling bertabrakannya peraturan lain yang terkait dengan ruang lingkup kinerja anak buah Presiden, yang  dalam hal ini adalah para menteri.

Namun di sisi lain, kelebihan ini menjadi kerentanan tersendiri ketika perumusan dan implementasinya menjadi tak terkendali dengan baik. Perpres Nomor 76 tahun 2020 tentang revisi program Prakerja pun disebut oleh pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah sangat mengerikan dikarenakan ada potensi korupsi kebijakan di dalamnya dan akan menjadi contoh berbahaya bagi peraturan lain setelahnya.

Selain Perpres, terdapat regulasi lain dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang bagai pisau bermata dua karena dapat berpotensi menjadi celah bagi kekuasaan eksekutif yang tak terkendali.

Memang, tendensi tidak terkendali tersebut dinilai tak akan terlihat secara absolut ketika ihwal destruktif bagi demokrasi tersebut oleh Harari disiratkan berbentuk regulasi yang berselimut justifikasi pemecahan problematika negara yang ada.

Dengan berbagai jabaran yang ada, kunci untuk mencegah dan mengatasi kekuatan eksekutif yang berlebih tersebut agaknya tak lain ialah ketangguhan rakyat. Rakyat yang kritis tampaknya tak akan cukup jika tidak ada upaya melawan secara konkret berbagai regulasi yang mencekik hak dan kebebasan rakyat dalam demokrasi.

Ketangguhan dalam menggugat Perpres kenaikan iuran BPJS untuk kedua kalinya dapat menjadi contoh terbaik bagi instrumen efektif yang dapat rakyat tempuh untuk menghalau dampak negatif regulasi, baik yang dibuat oleh legislatif maupun eksekutif. Ketika kekuasaan tak lagi menghadirkan regulasi memuaskan, contoh positif itulah yang harus terus rakyat pertahankan. (J61)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version