Site icon PinterPolitik.com

Putaran Pertama Bebas Gugatan, Pertahankan!

Foto: Google

Kampanye berikut tidak banyak berbeda dari putaran pertama. Hanya dua jenis kampanye yang tidak diperbolehkan pada putaran kedua, yakni rapat umum atau kampanye akbar dan pemasangan alat peraga. Tiga hari setelah masa kampanye, yakni 16, 17, dan 18 April, adalah masa tenang dan disusul pencoblosan  19 April 2017.

pinterpolitik.com

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sudah dapat menetapkan tahapan-tahapan putaran kedua pemilihan kepala daerah setelah Mahkamah Konstitusi memastikan hasil pemilihan putaran pertama, pada 15 Februari 2017,  bebas gugatan.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Jumat (3/3/2017), menyampaikan informasi dari MK bahwa tidak ada pasangan cagub-cawagub yang menggugat hasil pemungutan suara pada putaran pertama.  Itu makanya disebut bebas gugatan.

Sebelumnya, KPU DKI sudah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. Paslon nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, memperoleh 937.955 suara atau sekitar 17,05 persen. Paslon nomor 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, memperoleh 2.364.577 suara atau 42,99 persen. Paslon nomor 3, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, memperoleh 2.197.333 suara atau 39,95 persen.

Masih berdasarkan undang-undang, karena dari hasil rekapitulasi tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada DKI memasuki putaran kedua. Ahok-Djarot dan Anies-Sandi, yang mengantongi jumlah suara terbanyak pertama dan kedua, secara resmi ditetapkan memasuki putaran kedua, dalam satu acara di Jakarta, Sabtu (4/3). Pada acara itu juga ditetapkan nomor urut kedua pasangan calon serta diumumkan tanggal pemungutan suara putaran kedua, Rabu, 19 April 2017.

Informasi terbaru dari Sumarno, Sabtu, menyebutkan, kampanye pada putaran kedua dijadwalkan 7 Maret hingga 15 April 2017. Penyelenggaraan kampanye di putaran kedua seusai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kampanye berikut tidak banyak berbeda dari putaran pertama. Hanya dua jenis kampanye yang tidak diperbolehkan pada putaran kedua, yakni rapat umum atau kampanye akbar dan pemasangan alat peraga. Tiga hari setelah masa kampanye, yakni 16, 17, dan 18 April, adalah masa tenang dan disusul pencoblosan, 19 April 2017.

Pencoblosan Ulang

Predikat bebas sengketa tentu tidak terlepas dari beberapa faktor pendukung, terutama yang mewarnai hari “H” pencoblosan. Pertama, pemungutan suara di 15.059 tempat pemungutan suara (TPS) berlangsung lancar dan aman, sesuai jadwal.

Kedua, hasil penghitungan suara di TPS dan prosesnya hingga rekapitulasi penghitungan di tingkat provinsi, juga lancar. Ketiga, pengulangan pemungutan suara hanya di beberapa TPS dan tidak sampai memengaruhi proses penghitungan suara.

Keempat, dengan kesatria pasangan calon Agus-Sylvia langsung menelepon paslon Basuki-Djarot dan Anies-Sandi setelah beberapa lembaga survei menyelesaikan hitung cepat, dengan hasil, paslon nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak disusul paslon nomor 3.

Kasus lainnya, paslon Basuki-Djarot beberapa kali dihalang-halangi pada saat blusukan dalam rangka kampanye dapat diselesaikan kemudian. Tidak ada indikasi yang dapat dijadikan hal itu jadi bahan untuk mengajukan sengketa ke MK.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan empat dugaan pelanggaran prosedur dalam Pilkada DKI Jakarta, yakni prosedur menjadi pemilih, pendistribusian suara, pencetakan dan formulir C6, serta prosedur verifikasi pemilih, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Daniel Zuchron di Jakarta,  Jumat.

Bawaslu memberikan beberapa rekomendasi untuk daerah  yang melaksanakan putaran kedua, termasuk DKI Jakarta. Di antaranya, KPU DKI diharapkan mendata ulang pemilih di Jakarta untuk menjamin terpenuhinya hak pemilih.

Untuk meningkatkan efektivitas pendataan ulang pemilih, menurut Daniel, dimulai dengan pendataan penggunaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), termasuk penduduk yang hanya memiliki surat keterangan (suket), namun belum terdaftar sebagai DPT sebelumnya.

Untuk menjamin kemurnian surat suara, Bawaslu merekomendasikan KPU DKI wajib memastikan jumlah surat suara yang dicetak, yakni yang ditetapkan KPU Provinsi DKI.

“Bawaslu juga mengimbau agar paslon dan timnya memastikan bahwa setiap paslon benar-benar memahami prosedur pungut hitung,” katanya.

Pilkada serentak 2017 berlangsung di 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota) pada 15 Februari yang lalu. Ketujuh  provinsi itu, Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

DKI Jakarta adalah bagian dari 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota) yang mengikuti Pilkada Serentak pada 2017. Ketujuh provinsi itu, Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sejauh ini, 49 perkara dari Pilkada Serentak diterima MK. Empat di antaranya sengketa pilkada tingkat gubernur (pilgub), yakni Banten, Aceh, Gorontalo, dan Sulawesi Barat, kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Jumat.

Fajar belum dapat merinci total wilayah yang mengajukan gugatan perselisihan pilkada. Masalahnya keterlambatan dalam pengajuan permohonan lantaran KPU di beberapa wilayah harus mengadakan pemungutan suara ulang. Pengajuan permohonan gugatan sengketa ditetapkan 22 Februari-1 Maret 2017.

Mempertahankan Posisi

Dengan tidak adanya gugatan ke MK, maka KPU DKI Jakarta sebenarnya sudah lebih leluasa menetapkan dan melaksanakan tahapan-tahapan putaran kedua. Terkait dengan itu, tahapan-tahapan utama untuk putaran kedua, yang sudah lama ditetapkan bersamaan dengan  putaran pertama, dapat dijadikan patokan dan kemudian dilaksanakan.

Anies Baswedan & Basuki Tjahaja Purnama, kandidat calon Gubernur DKI Jakarta 2017. Foto: photo.jpgm.co.id

Terkait dengan itu, yang ingin dilihat ke depan, bagaimana mempertahankan posisi bebas gugatan itu tetap melekat pada putaran kedua Pilkada DKI. Ini menghendaki penyelenggara pilkada yang lebih tegas, paslon dan kubu yang tetap kokoh tidak mau melaksanakan politik uang, serta pihak pengawas yang mesti lebih cermat mencatat dugaan pelanggaran.

Suksesnya Pilkada DKI dalam bentuk: kampanye tidak memanas dan bebas kampanye hitam: pemungutan suara diikuti sebanyak mungkin pemilih (pesentase golput makin menipis); serta terpilihnya pemimpin daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan dambaan semua pihak. Putaran pertama yang bebas gugatan harus dijadikan modal oleh semua pemangku kepentingan pilkada untuk menyukseskan putaran kedua. (Kps/Tmp/E19)

Exit mobile version