Pembahasan RUU Pemilu masih terus molor, karena baik partai politik maupun pemerintah masih berkeras pada keinginannya masing-masing.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]P[/dropcap]embahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang seharusnya selesai akhir April, kini kembali diperpanjang hingga 20 Juli. Hingga rapat terakhir, Senin (19/6), pembahasan masih terbentur pada isu syarat ambang batas pencalonan presiden dan presidential threshold (pres-T) antara Pemerintah dan DPR.
Pemerintah bersikeras agar presidential threshold tak berubah, yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional. Suara fraksi di DPR pun terbelah. Begitu pula parpol-parpol pendukung pemerintah. PDI-P bersama Golkar dan Nasdem kompak mendukung pemerintah dengan besaran pres-T yang sama.
Tapi parpol lainnya, seperti PPP, PAN, PKB, dan Hanura menginginkan agar besaran presidential threshold diturunkan berkisar di angka 10-15 persen. Sikap mereka juga didukung oleh dua parpol oposisi, PKS dan Gerindra. Sementara itu, Demokrat bergeming agar pres-T dihapus atau nol persen. Dengan demikian, Demokrat bisa mengusung capres-cawapres tanpa perlu koalisi.
“Kami tidak bisa memenuhi keinginan (pres-T) di angka nol, 10 atau 15 persen. Kami tetap di angka 20-25,” kata Tjahjo, Kamis (15/6). Untuk itu, pemerintah dan DPR setuju meluangkan waktu tiga hari untuk melakukan lobi antara pemerintah dan DPR. Ia juga mengancam agar pansus tidak menggunakan voting dalam memutuskan isu krusial, atau pemerintah dengan terpaksa menolak melanjutkan.
Aksi menarik diri ini, lanjutnya, ada dasar aturannya, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Bila akhirnya UU sampai tidak rampung karena ada yang menarik diri, menurut Tjahjo, UU penyelenggaraan pemilu yang dipakai adalah UU yang sudah ada sebelumnya. Namun ada penambahan klausul yang mengeluarkan peraturan berkaitan putusan MK tahun 2012 mengenai pileg dan pilpres.
Akibat sikap keras pemerintah itu, membuat beberapa parpol berpikir ulang dan menawarkan opsi-opsi agar pemerintah tidak mundur dari pembahasan RUU Pemilu. “Beberapa fraksi yang awalnya menolak penerapan Pres-T mulai melunak,” kata seorang anggota Dewan di parlemen, Selasa (20/6) malam. “Kami juga melobi antar fraksi dan ke pemerintah, tapi kami kan enggak bisa memaksa,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, lobi antara pemerintah dan fraksi-fraksi partai di DPR terkait lima isu krusial terus dilakukan. “Lobi jalan terus, pagi, siang, malam. Lagi mau sahur juga saling telepon gimana nih? Buka puasa bersama ngelobi juga. Musyawarah mufakat yang bagus karena itulah yang kita ingini. Sikap fraksi oposisi juga melunak. Kami tetap mengakomodasi keinginan partai tersebut, bahkan partai tersebut sebenarnya siap degan angka Pres-T 20 persen,” katanya.
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menilai, wajar alotnya pembahasan presidential threshol dalam pembahasan RUU Pemilu. Besaran Pres-T sangat memengaruhi konstelasi politik dalam pemilu 2019. “Iya, ini (Pres-T) sangat memengaruhi konstelasi politik ke depan, karena ada beberapa partai yang hendak mencalonkan kadernya menjadi capres,” ujarnya, Selasa (20/6).
Qodari mengingatkan, pemerintah dan partai pendukung Pres-T 20 atau 25 persen, mewaspadai kemungkinan digugatnya usulan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). “Biar bagaimanapun, MK telah memutuskan pemilu 2019 berlangsung serentak. Karena itu, saya tak melihat lagi perdebatan di antara parpol di DPR soal usulan Pres-T,” lanjutnya. Sementara mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, meski Pres-T merupakan open legal policy, namun akan lebih aman bila tak ada Pres-T.
(Suara Pembaruan)