Site icon PinterPolitik.com

Pres-T 20: Masih Petugas Partai?

Foto: istimewa

Kengototan Jokowi untuk menetapkan presidential threshold (Pres-T) 20 persen merupakan hal yang aneh. Pres-T 20 persen menyebabkan Jokowi  tersandera secara politik dan harus  bergantung pada partai politik jika ingin maju lagi menjadi presiden.


PinterPolitik.com

“Presidents are selected, not elected” – Franklin D. Roosevelt (1882-1945)

[dropcap size=big]T[/dropcap]ensi politik di tingkat elit sepertinya masih akan memanas dalam beberapa bulan ke depan, apalagi pasca disahkannya Undang-Undang Pemilu oleh DPR RI pada Kamis, 20 Juli 2017 lalu. Undang-Undang yang di dalamnya memuat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold – Pres-T) sebesar 20 persen masih menjadi topik bahasan dan diskusi di kelas-kelas hukum tata negara, mengingat pada tahun 2019 nanti Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diadakan secara serentak.

Perdebatan tersebut semakin meruncing ketika dua oligark (elit politik) utama – yang sebelum-sebelumnya tidak pernah berkoalisi secara politik – bertemu dalam sebuah pertemuan politik dengan tajuk ‘diplomasi nasi goreng’. Publik menjadi saksi pertemuan ‘sang jenderal ahli strategi’ Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan ‘sang jenderal pertempuran lapangan’ Prabowo Subianto. Pertemuan yang digelar tepat satu minggu setelah UU Pemilu disahkan ini juga menandai perubahan signifikan dalam konstelasi politik di tingkat nasional – hal yang memaksa dua purnawirawan TNI itu bersatu melawan kekuatan politik yang sedang berkuasa saat ini.

Presidential threshold 20 persen, menurut kami, adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia,” ujar Prabowo dalam keterangan pers setelah pertemuan tersebut. Kata-kata ‘lelucon politik’ menjadi serangan politik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ngotot dengan usulan Pres-T 20 persen.

Serangan Prabowo itu dijawab Jokowi dengan mempertanyakan balik, mengapa aturan ini – yang sudah ada sejak dulu – baru diributkan lagi saat ini. Ketika ditanya lebih jauh tentang relevansi Pres-T dengan situasi Pemilu 2019 yang berbeda dari Pemilu sebelumnya (Pileg dan Pilpres diadakan serentak), seperti biasa, Jokowi mengeluarkan ‘jurus’ andalannya: menarik diri dari perdebatan.

“Sekali lagi ini produk demokrasi yang ada di DPR, ini produknya DPR, bukan pemerintah,” kata Jokowi menanggapi kritik Prabowo. Jokowi berkilah dengan menyebut Pres-T sebagai produk DPR, bukan pemerintah – hal yang membuatnya dikritik oleh PAN, partai yang kemungkinan besar dalam waktu dekat akan didepak dari kabinet. Pernyataan semacam ini merupakan hal yang biasa dikatakan Jokowi ketika berhadapan dengan persoalan politik.

Presiden Tanpa Partai

Pertanyaan terbesar yang kemudian muncul adalah mengapa Jokowi – seorang tokoh politik yang tidak punya partai politik – begitu ngotot dengan usulan Pres-T 20 persen? Jokowi memang diusung oleh PDIP, tetapi PDIP bukanlah partai milik Jokowi. Jokowi hanya seorang ‘petugas partai’ – meminjam istilah Megawati Soekarnoputri saat menyindir Jokowi di awal-awal masa kepemimpinannya. Bukankah Jokowi seharusnya was-was, jika ia masih ingin maju di Pilpres 2019 – apalagi di saat dukungan masyarakat sedang tinggi-tingginya – Pres-T 20 persen bisa jadi akan membuat peluang pencalonannya tertutup?

Presiden Joko Widodo mencium tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat ulang tahun PDIP ke-42, Sabtu 10 Januari 2015 (Foto: Antara)

Pres-T 20 persen mengharuskan Jokowi untuk diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik dengan persentase keterwakilan 20 persen di parlemen. Tanpa dukungan tersebut, tidak ada peluang bagi Jokowi untuk mencalonkan diri menjadi presiden. Oleh karena itu, Pres-T 20 bisa dianggap sebagai wujud tarik menarik kepentingan politik antara Jokowi dengan partai pendukungnya. Partai-partai pendukung butuh tokoh yang kuat secara politik dan disukai oleh masyarakat, sementara Jokowi butuh partai-partai tersebut sebagai syarat pencalonan.

Posisi Jokowi yang tidak punya partai namun terlihat ngotot memperjuangkan ketentuan yang justru membuat posisinya sangat bergantung pada partai, tentu saja aneh. Kengototan Jokowi pada Pres-T 20 persen boleh jadi karena Jokowi mendapatkan tekanan dari partai politik pendukung. Artinya, pragmatisme kepentingan partai politik pendukung terhadap Jokowi sangat jelas terlihat – hal yang sempat dilontarkan oleh Yusril Izha Mahendra ketika menyebut Jokowi tidak paham permainan politik partai pendukungnya.

Yang jelas, situasi ini juga akan berdampak pada posisi politik Jokowi. Jokowi bisa tersandera kepentingan partai dalam menjalankan sisa masa pemerintahannya. Partai akan mempunyai posisi tawar yang tinggi ketika kebijakan yang diambil Jokowi bertentangan dengan kepentingan partai. Maka, tidak salah jika banyak pihak menyebut Pres-T 20 persen menyandera posisi Jokowi sebagai presiden.

Hal ini salah satunya jelas terlihat dalam polemik Pansus Hak Angket KPK. Jokowi tidak bisa berbuat banyak menghadapi tekanan partai politik pendukung – PDIP dan Golkar – yang ngotot ingin mengevaluasi lembaga anti rasuah tersebut. Selain itu, persinggungan antara PDIP dengan Jokowi akan semakin parah dalam kasus-kasus korupsi, mengingat antara tahun 2002-2014, partai banteng moncong putih ini disebut sebagai partai terkorup di Indonesia berdasarkan hasil penelitian KPK Watch. Tercatat ada 157 kasus korupsi yang menjerat kader PDIP dalam kurun waktu tersebut. Situasi ini juga akan bertambah sulit bagi Jokowi mengingat beberapa kader penting PDIP saat ini sedang terjerat kasus korupsi KTP elektronik.

Isu Tukar Guling BLBI dan E-KTP?

Tercatat ada beberapa nama anggota PDIP yang ada dalam daftar politisi yang diduga terlibat korupsi KTP elektronik. Yasonna Laoly yang saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, Arif Wibowo yang saat ini mewakili PDIP di DPR, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merupakan beberapa kader PDIP yang disebut-sebut tersangkut kasus KTP elektronik. Kasus KTP elektronik ini juga yang disebut menjadi alasan PDIP menjadi salah satu partai yang paling ngotot dalam Pansus Hak Angket KPK.

Di seputaran kesimpangsiuran Pres-T 20 persen dan korupsi KTP elektronik, KPK secara tiba-tiba kembali membuka penyelidikan terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia – yang populer dengan sebutan kasus BLBI. Bahkan, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, berbagai pertanyaan muncul mengingat terakhir kali KPK menyelidiki kasus ini adalah pada tahun 2014 atau 3 tahun lalu. Saat itu, KPK meminta keterangan beberapa saksi ahli, misalnya dua mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie. Rizal Ramli misalnya menyambut positif upaya KPK untuk kembali membuka kasus  korupsi yang disebut-sebut terbesar dalam sejarah Indonesia dan berpotensi merugikan negara hingga 138,4 triliun rupiah. Namun, ia juga berharap dibukanya kasus ini bukan karena adanya upaya ‘tukar guling kasus’ BLBI dgn kasus KTP elektronik yang saat ini diselidiki KPK, mengingat para pelaku dalam kedua kasus ini adalah para elit politik.

Jika dikaitkan dengan Pres-T 20 persen, tuduhan ‘tukar guling kasus’ ini menjadi masuk akal. Boleh jadi BLBI memang sengaja dimunculkan untuk menurunkan tensi politik yang ditimbulkan korupsi KTP elektronik seperti kata Rizal Ramli. Namun, perlu juga dicatat bahwa membuka kembali kasus BLBI akan berhubungan langsung dengan partai penguasa saat ini, PDIP, mengingat kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) merupakan akibat lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri. Artinya membuka BLBI bisa jadi akan menjadi jalan untuk menjerat Megawati Soekarnoputri. Jadi, hal yang paling mungkin menjadi alasan mengapa BLBI kembali dibuka adalah bagian dari upaya KPK untuk menyerang balik Pansus Angket KPK yang mayoritas diisi oleh orang-orang PDIP. ‘Look, I’m holding your card’, mungkin itulah ingin ditunjukkan oleh KPK.

Yang jelas, baik BLBI maupun KTP elektronik, keduanya akan menjadi sandera politik-hukum bagi Jokowi dan membuat Jokowi tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi dengan adanya Pres-T 20 persen. Pres-T 20 persen membuat Jokowi tidak bisa lepas dari predikatnya sebagai ‘petugas partai’. Jokowi akan tersandera kepentingan partai bukan hanya dari sisi kebijakan ekonomi-politik, tetapi juga dari sisi politik-hukum.

Ketentuan Pres-T 20 persen akan menjadi batu sandungan bagi tokoh-tokoh tanpa partai politik yang ingin maju menjadi presiden. Pres-T 20 persen juga menjadi jalan PDIP dan kaum nasionalis untuk mencegah kemenangan kubu agamis – seperti pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu – terulang lagi karena membatasi tokoh seperti Rizieq Shihab – yang tidak punya partai politik, namun cukup popler di masyarakat – untuk dicalonkan sebagai presiden.

Bagi Jokowi, Pres-T 20 juga akan menjadi acuan masyarakat untuk menilai kiprah mantan Walikota Solo ini selanjutnya – apakah benar-benar menjadi presiden yang mewakili rakyat ataukah hanya sekedar ‘petugas partai’. Masyarakat mungkin masih akan melihat Jokowi sebagai tokoh politik paling kuat saat ini. Persoalannya tergantung strategi politik apa yang dipakai Jokowi dalam menghadapi kepentingan partai-partai pendukungnya. (S13)

 

 

Exit mobile version