Kebijakan pemerintah membebaskan sekitar 30 ribu narapidana (napi) umum dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia menjadi dilema tersendiri. Diberikannya jaminan hak para napi tersebut di sisi lain menimbulkan konsekuensi lain ketika eks tahanan tersebut membaur di masyarakat dengan kondisi sosial dan ekonomi yang tidak mudah di tengah pandemi Covid-19.
PinterPolitik.com
Hotel prodeo di berbagai daerah di Indonesia mulai ditinggal sebagian penghuninya. Kebijakan pemerintah untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana (napi) kasus umum yang memenuhi syarat akibat pandemi Covid-19 dinilai memberikan sedikit ruang bernafas bagi lapas-lapas yang tersohor penuh sesak karena kelebihan kapasitas.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 menjadi landasan hukum dibukanya jeruji besi bagi sekitar 11 persen dari jumlah tahanan seantero negeri. Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly sepakat memberikan keringanan tersebut sebagai tindak lanjut antisipasi merebaknya Covid-19 di lingkungan lapas.
Pelaksanaan peraturan tersebut sebenarnya sempat menuai polemik ketika Menkumham Yasonna Laoly menyelipkan usulan pembebasan juga diperuntukkan bagi napi korupsi. Namun setelah mendapat reaksi keras publik dan beberapa lembaga pemerhati hukum serta korupsi, wacana itu segera dibantah dan diluruskan oleh Presiden Jokowi.
Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sendiri, telah diatur bahwa hanya napi anak, napi usia lanjut, serta napi yang telah menjalani dua pertiga masa tahanan yang berhak mendapatkan keistimewaan ini. Napi dengan kasus serius seperti terorisme, narkotika, kejahatan HAM berat, kejahatan terhadap keamanan negara, serta korupsi adalah pengecualiannya.
Persoalan kelebihan kapasitas lapas memang bukanlah hal baru di Indonesia. Data terakhir menunjukkan, dari total kapasitas seluruh lapas di Indonesia yang seharusnya diperuntukkan bagi 130 ribu napi, saat ini diisi oleh sekitar 270 ribu lebih napi. Selain itu di Jakarta sendiri misalnya, Lapas “legendaris” Cipinang yang hanya memiliki kapasitas 850 napi, per April 2020 nyatanya dihuni oleh 3900 napi.
Sementara di daerah lain seperti Sumatera Utara, dari 39 lapas yang di antaranya lapas peradilan umum, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), kondisinya tidak jauh berbeda. Dari yang selayaknya dihuni 12 ribu orang tahanan, namun pada kenyataannya dihuni lebih dari 35 ribu orang.
Lantas, apakah dengan telah diimplementasikannya pembebasan tersebut, pemerintah sejauh ini telah melakukan langkah yang tepat? Serta dengan masih tingginya tingkat kelebihan kapasitas lapas, apakah tidak menutup kemungkinan akan membebaskan lebih banyak tahanan lagi?
Langkah Dilematis
Bagaimanapun, memberikan kebijakan bebas bersyarat kepada seseorang yang terbukti telah melakukan kejahatan bukanlah perkara sederhana. Selain butuh pertimbangan justifikasi yang tepat, implikasi lanjutan di luar lapas setelah napi tersebut dibebaskan seharusnya turut menjadi hal yang diperhitungkan dengan matang. Mengingat jumlah napi yang dibebaskan tidak sedikit, serta jangka waktu berlangsungnya pandemi belum diketahui secara pasti.
Isu pembebasan napi digaungkan oleh UN High Commissioner for Human Rights atau Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, yang mendorong pembebasan tahanan di negara-negara dengan kondisi penjara yang mengkhawatirkan. Beberapa negara di dunia kemudian juga melakukan kebijakan pembebasan napi akibat Covid-19 seperti yang terjadi di Brazil, Yunani, Iran hingga Inggris.
Keith Ditcham, seorang peneliti senior bidang kejahatan terorganisasi dan kepolisian, United Services Institute di Inggris, menyatakan bahwa semakin lama pandemi berlangsung serta dampaknya negatifnya pada berbagai aspek, akan menimbulkan keputusan yang lebih berani dan mengarah pada pembebasan narapidana yang lebih keras atau lebih berbahaya. Selain itu, upaya penegakan hukum akan berjalan mundur dengan margin yang signifikan.
Apa yang dikatakan Ditcham tersebut nampaknya sangat relevan saat ini. Di Indonesia sendiri, mengingat masa berlangsungnya pandemi yang belum diketahui, pembebasan 30 ribu tahanan dinilai bukan merupakan gelombang pembebasan napi pertama dan terakhir. Selain itu, meskipun Polri mengatakan bahwa tingkat kriminalitas menurun selama pandemi Covid-19, angkanya tetap terbilang besar dan mustahil akan nihil sama sekali.
Apalagi sejak ragam tindak kriminal di era 4.0 semakin beraneka rupa. Sebagai contoh keberadaan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadi “jala besar” untuk menjaring para pelanggar hukum di dunia maya yang kian marak jumlahnya karena perilaku serampangan warganet serta instrumen hukum yang semakin lentur dan kompleks.
Dengan tidak mempertimbangkan justifikasi konspiratif, langkah pemerintah Indonesia untuk membebaskan sekitar 30 ribu napi agaknya memang cukup dilematis. Di satu sisi, ada sisi kemanusiaan yang ingin dijunjung tinggi di tengah pandemi Covid-19, namun di sisi lain ada berbagai dampak multi aspek di depan mata yang siap terjadi serta dampak lain yang tidak kasat mata yang bisa saja terjadi.
Hal yang menjadi perhatian lainnya setelah para napi dibebaskan ialah apakah lingkungan tempat mereka kembali siap untuk menerima mereka. Selain itu, para eks napi ini juga secara otomatis menjadi bagian kelompok ekonomi rentan yang seharusnya juga dijamin oleh pemerintah.
Konsekuensi Pelik
Debra Brucker dalam publikasinya berjudul “Reeentry to Recovery” mengatakan bahwa kembalinya seorang narapidana ke masyarakat akan menimbulkan kerentanan besar bagi mereka seperti diskriminasi, ketiadaan keahlian, stigma negatif, hingga menjadi pengecualian dalam pekerjaan dan jaminan sosial.
Selain itu, terdapat satu hal yang seolah melekat pada sosok eks napi dan dikenal dengan istilah perpetual punishment. Secara harfiah istilah tersebut berarti hukuman abadi yang berupa berbagai persepsi serta anggapan negatif di masyarakat bagi setiap mantan tahanan yang kembali ke lingkungan sosial.
Harus diakui argumen Brucker serta istilah perpetual punishment di atas dinilai benar adanya dan terjadi di masyarakat Indonesia. Dan ketika persepsi tersebut terakumulasi dengan kondisi masyarakat yang sedang terpuruk karena hantaman Covid-19, situasi menjadi semakin pelik bagi para eks napi, juga bagi pemerintah seharusnya.
Kehadiran eks napi masih dianggap tabu sebagai pembawa atmosfer kelam di tengah masyarakat. Bahkan frasa “sampah masyarakat” adalah ungkapan tidak elok yang nyatanya ditujukan bagi mereka para mantan penghuni lapas. Mereka acapkali mendapat diskriminasi sosial, hingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Sampai di titik ini, peran negara untuk hadir meringankan dampak sosial dan ekonomi bagi para eks napi yang kembali ke masyarakat dinilai belum akan cukup. Paling tidak, sampai saat ini kita belum mendengar “jatah” stimulus ekonomi Covid-19 bagi eks napi di kehidupan barunya.
Secara otomatis para mantan penghuni lapas, yang sebagian besar dipastikan tunakarya, masuk ke golongan ekonomi rentan akibat Covid-19. Ironisnya, stimulus ekonomi terakhir yang berupa jaring pengaman sosial sebesar Rp 110 triliun telah diketok palu dan telah dialokasikan bagi mereka yang ada dalam data milik pemerintah, yang entah akurat atau tidak.
Bahkan kabar ironis langsung datang dari Blitar, ketika seorang napi baru saja mendapat hak bebas via “jalur Corona”, ia harus kembali masuk penjara karena kepergok mencuri sepeda motor. Hal ini tentu seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan tersendiri bagi pemerintah.
Selain mereka mau tidak mau harus “sendirian” berjuang mengarungi stigma sosial di masyarakat, tekanan ekonomi cepat atau lambat pasti juga akan mereka alami dan levelnya bisa dipastikan cukup buruk di situasi sulit akibat pandemi ini. Tentu semua pihak tidak menginginkan hal itu bermuara pada kriminalitas yang membawa mereka check in kembali ke hotel prodeo.
Kebijakan pembebasan napi oleh pemerintah memang tidak boleh dieksekusi secara tergesa-gesa. Dibutuhkan justifikasi serta pertimbangan dampak lanjutan yang matang dan komprehensif. Negara harus hadir secara adil dalam memperlakukan eks napi saat dan setelah dibebaskan. Tentu dalam konteks ini, tolehan sama sekali tidak diberikan kepada napi terorisme, narkotika, dan korupsi. Menarik untuk menanti perbaikan kebijakan selanjutnya. (J61)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.