Site icon PinterPolitik.com

Poyuono Menghentak, Tolak Bayar Pajak

tolak bayar pajak

Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono. (Foto: Detik)

Wacana menolak hasil Pemilu kini telah memiliki bentuk yang berbeda. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyerukan para pendukung Prabowo-Sandi untuk menolak membayar pajak.


Pinterpolitik.com

Sepertinya, bukan Arief Poyuono namanya kalau tidak membuat heboh pemberitaan nasional. Seperti tak kehabisan akal, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini selalu punya cara untuk jadi bahan pembicaraan masyarakat. Kali ini, pernyataannya tentang penolakan hasil Pilpres 2019 yang jadi pergunjingan banyak orang.

Menurut Poyuono, para pemilih Prabowo-Sandi tidak perlu mengakui hasil dari Pilpres 2019 yang diproses oleh KPU.  Ia mempersoalkan legitimasi dari hasil kontestasi tersebut yang mengunggulkan Jokowi-Ma’ruf. Menurut Poyuono, salah satu cara menggugat legitimasi itu adalah dengan menolak membayar pajak kepada pemerintahan terpilih.

Sontak saja, pernyataan Poyuono ini direspons macam-macam. TKN Jokowo-Ma’ruf Amin misalnya merespons keras pernyataan itu dengan menganggap bahwa pajak bukanlah kepentingan pemerintah, tetapi justru kepentingan rakyat.

Tak hanya itu, rekan separtai Poyuono juga nampak tak sepenuhnya sepakat dengan ide ini. Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J. Mahesa mengungkapkan bahwa wacana itu adalah pernyataan pribadi Poyuono dan tidak menggambarkan aspirasi partainya. Selain itu, Sandiaga Uno selaku cawapres yang didukung juga tampak tak antusias dengan narasi tolak bayar pajak ini.

Terlepas dari respons yang ditimbulkan dari pernyataan Poyuono, seruan tolak membayar pajak ini merupakan langkah yang berbeda dalam melakukan protes hasil Pilpres 2019. Lalu apa sebenarnya makna yang bisa diambil dari langkah protes tak lazim ini?

Kontrak Sosial

Pajak kerap kali dianggap sebagai salah satu bentuk manifestasi utama dari kontrak sosial antara masyarakat dan negara.  Allison Christians dari McGill University misalnya, menanggap bahwa pajak adalah produk dari sosial kontrak – sesuai pemikiran John Locke – yang melibatkan individu dan pemerintah.

Menurut Matthew Jones dari University of Canterbury, penghindaran pajak merupakan bentuk dari pelanggaran terhadap kontrak sosial. Layaknya kontrak dan perjanjian lain, kontrak sosial juga memiliki syarat yang harus dipenuhi. Dalam konteks ini, pajak merupakan syarat atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara kepada negara.

Merujuk pada kondisi tersebut, penghindaran pajak kerap kali dianggap sebagai langkah yang tidak nasionalis atau tidak cinta pada negara. Kritik keras kerap dialamatkan kepada korporasi besar dan elite-elite yang dengan berbagai cara menghindari kewajibannya ini.

Oleh karena itu, dalam beberapa waktu terakhir, kerap kali muncul gerakan dari masyarakat yang mengecam pihak-pihak yang dengan sengaja menghindari pembayaran pajak. Occupy movement yang fenomenal misalnya memiliki salah satu tuntutan berupa menyadarkan pentingnya membayar pajak kepada elite-elite dan korporasi yang merugikan negara.

Meski demikian, dalam kadar tertentu, tidak membayar pajak dapat dianggap sebagai melepaskan diri dari negara, atau setidak-tidaknya pemerintah yang berkuasa. Hal ini terjadi karena salah satu kewajiban dalam kontrak sosial tidak dipenuhi.

Dalam konteks tersebut, tak membayar pajak boleh jadi tak bisa lagi dianggap sebagai sebuah tax avoidance atau penghindaran pajak. Gerakan ini lebih cenderung bisa dikategorikan sebagai tax resistance atau resistensi pajak – sebuah ekspresi protes yang sebenarnya sudah muncul sejak dahulu kala.

Dalam konteks kontrak sosial, resistensi ini dapat muncul karena sebenarnya boleh jadi negara atau pemerintah yang lebih dahulu melanggar kontrak kepada rakyatnya dengan berlaku sewenang-wenang. Untuk itu, masyarakat merasa tidak perlu lagi melakukan kewajiban kepada negara, dalam hal ini membayar pajak.

Protes Tak Lazim

Dalam kadar tertentu, melepaskan diri dari pemerintahan yang berkuasa dapat dianggap sebagai sebuah bentuk baru dari protes masyarakat. Lazimnya, protes dilakukan dengan kritik tajam lewat aksi jalanan atau mimbar-mimbar para orator.

Bentuk protes semacam ini juga tergolong berbeda dengan protes yang berupa kekerasan kepada pihak-pihak yang tergolong dalam kelompok penguasa. Protes semacam ini umumnya dapat dengan mudah diredam oleh aparat penegak hukum dengan berbagai instrumen hukum.

Selama ini, penolakan kepada hasil dan proses Pilpres 2019 kerap kali dengan mudah diredakan oleh aparat. Pasal makar menjadi salah satu instrumen utama bagi aparat jika ada pihak yang berupaya untuk mendelegitimasi Pemilu dengan tajuk people power atau apapun.

Hal itu masih ditambah dengan pergerakan Menkopolhukam Wiranto yang membentuk Tim Asistensi Hukum. Tim yang berisi pakar-pakar hukum ini memang dibentuk khusus untuk memantau kata-kata dan gerak-gerik tokoh yang dianggap ingin mendelegitimasi Pemilu 2019. Kondisi-kondisi ini membuat kritik tajam pada pelaksanaan kontestasi elektoral tersebut menjadi sesuatu yang rentan ditindak secara hukum.

Wacana tolak bayar pajak ala Poyuono dapat menjadi alternatif bagi bentuk protes pada hasil Pilpres 2019. Share on X

Merujuk pada kondisi tersebut, penolakan pembayaran pajak ala Poyuono ini bisa saja dianggap sebagai ketidakpatuhan sipil atau civil disobedience. Protes atau kritik tidak lagi dilakukan dengan kata-kata, tetapi diekspresikan melalui tindakan yang tak berbau kekerasan.

Dalam banyak kasus, ketidakpatuhan sipil ini bisa memberi dampak yang cukup signfikan. Hal seperti ini pernah dilakukan Mahatma Gandhi di India saat menghadapi pemerintahan kolonial Inggris. Dalam konteks Gandhi, gerakan tanpa kekerasan ini kerap disebut sebagai satyagraha. Salah satu yang fenomenal adalah Salt March ketika ia memprotes untuk membayar pajak ke pemerintah kolonial Inggris dan juga monopoli garam yang dilakukan mereka.

Mengguncang Pemerintah

Terlihat bahwa ada kesamaan antara gerakan Gandhi di India dan Poyuono saat ini di Indonesia. Keduanya sama-sama melakukan protes dengan menolak membayar pajak atau yang kerap disebut sebagai tax resistence.

Dalam konteks India, gerakan Salt March ini dikabarkan mengguncang kolonial Inggris. Mereka mengalami dilema karena protes yang dilakukan cukup tajam, tetapi sulit untuk melakukan penangkapan karena gerakan yang dilakukan bukanlah kekerasan.

Dalam konteks Indonesia, minimnya pembayaran pajak bisa saja juga mengguncang pemerintahan sah nantinya. Secara spesifik, wacana tolak bayar pajak ini bisa mengganggu perekonomian Indonesia di bawah pemerintahan  baru.

Berdasarkan data, penerimaan pajak Indonesia di tahun 2018 tidak berhasil mencapai target yang dicanangkan. Di tahun tersebut, penerimaan pajak mencapai Rp 1.315,9 triliun, atau hanya 92 persen realisasi dari target APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun.

Jika wacana tolak bayar pajak ini terealisasi dan terjadi secara masif, maka pukulan berat akan dialami pemerintah. Bukan hanya target penerimaan pajak yang tak lagi terpenuhi, tetapi berbagai target pembangunan dan janji kampanye juga terancam terhambat karena pendapatan dari pajak yang akan berkurang. Hal tersebut membuat wacana tolak bayar pajak ala Poyuono ini tergolong mengkhawatirkan bagi pemerintah nanti.

Yang membuatnya cukup pelik bagi pemerintah nanti adalah, sebagaimana disebut di atas, protes seperti ini tak bisa dianggap sebagai kekerasan. Tak hanya itu, jika pemerintah belakangan tengah gencar menggunakan pasal makar kepada kubu yang berlawanan dengan mereka, ajakan ini sulit untuk dianggap sebagai makar.

Berdasarkan kondisi tersebut, idealnya memang Poyuono tak bisa dijerat hukum melalui pasal makar seperti banyak tokoh anti-pemerintah lainnya. Melalui ajakan tolak bayar pajak, sejauh ini tak ada indikasi nyata bahwa ada upaya penggulingan pemerintahan yang sah atau kekerasan yang dilakukan.

Meski demikian, di mata beberapa pakar hukum, perkara tolak bayar pajak ini sendiri sebenarnya adalah pelanggaran hukum. Ada berbagai pidana yang menanti mulai dari penjara, denda, dan pembayaran pajak yang tertunggak.

Selain itu, berdasarkan undang-undang yang berlaku, mereka yang tak membayar pajak dapat pula dikenakan sanksi berupa gijzeling atau penyanderaan. Berdasarakan kondisi ini, dapat disimpulkan bahwa wacana tolak bayar pajak ala Poyuono ini bukannya tanpa risiko.

Pada akhirnya, membayar pajak boleh jadi kewajiban penting warga negara yang terikat dalam kontrak sosial. Meski demikian, rakyat bisa saja melakukan protes dengan menolak membayar pajak jika merasa ada hal yang tak sesuai dengan hati mereka yang dilakukan oleh negara.

Sejauh ini, kamp Poyuono sendiri seperti Desmond dan Sandi tampak tak antusias dengan wacana tolak bayar pajak. Oleh karena itu, patut ditunggu protes non-kekerasan ini akan berdampak seperti apa dan seluas apa. (H33)

Exit mobile version