Site icon PinterPolitik.com

Politik “Gebuk” Jokowi

Foto: Istimewa

“Polanya itu seperti stick and carrot. Kalau tidak nurut dikasih stick kalau mau (menurut) dikasih carrot. Saya kira ini adalah cara kekuasaan, ketimbang cara menegakkan hukum.” ~ Fadli Zon.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]S[/dropcap]ikap Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) yang terkesan tiba-tiba mendukung Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang, membuat Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon menduga ada sesuatu dibalik dukungan tersebut. Ia berpikir, sikap Bos MNC Group tersebut dilandasi alasan agar kasus hukumnya tidak berlanjut.

Wakil Ketua DPR itu mengira, kasus SMS yang dikirim HT sebagai ancaman oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kasus (Jampidsus) Yulianto merupakan upaya pemerintah untuk ‘menggebuk’ Perindo. Namun prasangka tersebut langsung disanggah oleh Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq yang mengatakan kalau dukungan itu murni karena partainya memiliki satu visi dengan pemerintah dan lepas dari kasus  yang kini tengah mendera HT.

Menanggapi manuver politik Perindo, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan kalau tindakan ini merupakan hal yang wajar, karena keduanya memiliki kepentingan. Menurutnya, Jokowi memerlukan bantuan dari media milik HT, sebaliknya HT juga ingin mendapatkan kebebasan hukum demi kepentingan partainya, yaitu dengan mendekat ke pemerintah.

Namun apakah benar kalau pemerintah menggunakan hukum demi kepentingan politiknya? Bila ya, apakah benar strategi ini dapat membahayakan demokrasi seperti yang dikatakan Fadli Zon? Lalu bila memang pemerintah menggunakan hukum untuk menguatkan kekuasaannya, apakah pemerintah akan menggebuk semua parpol yang berseberangan dengannya?

Hukum Sebagai Alat Politik

“Pemerintah bisa saja ada tanpa hukum, tapi hukum tak mungkin ada tanpa pemerintah.” ~ Bertrand Russell

Stick and Carrot, istilah yang digunakan oleh Fadli Zon ini sebenarnya lebih mengacu pada teknik kekuasaan yang mengacu pada dorongan dengan menggunakan hukuman (stick) dan penghargaan (carrot). Teknik ini diungkapkan oleh Bertrand Russell, seorang filsuf Inggris yang mengatakan kalau kekuasaan dapat digunakan untuk mencapai tujuan tertentu dan dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui kekuatan hukum.

Di Indonesia sendiri, hukum telah menjadi alat politik sejak dulu kala, bahkan sejak Hindia Belanda berkuasa. Kenyataan ini juga diakui oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Mahfud MD yang mengatakan kalau di negara ini, hukum menjadi sulit ditegakkan karena kerap dijadikan alat politik maupun kekuasaan oleh pemerintah. Tak heran bila banyak kasus korupsi yang seakan sengaja dibiarkan menggantung.

Walaupun saat peralihan dari zaman orde baru ke era reformasi hukum sebagai panglima sempat dilaksanakan, namun hanya bertahan sebentar saja. Karena setelah itu, justru hukum banyak diatur oleh kepentingan politik. Beberapa kasus mega korupsi yang terjadi setelahnya, bahkan disinyalir dijadikan alat untuk menekan maupun memenangkan kekuasaan. Padahal, menurut Mahfud, satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi dituntaskan adalah dengan mengembalikan hukum sebagai panglima.

Hal yang sama juga dinyatakan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma. Baginya, hukum Indonesia selalu tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Hukum seakan dapat diperjualbelikan oleh orang berduit dan punya kuasa, sehingga mereka seolah-olah kebal hukum. Akibatnya, negara melalui lembaga-lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan tidak mampu menegakkan hukum secara independen, netral, dan profesional.

Namun menurut pencetus teori hukum murni, Han Klesen, hukum memang tidak dapat dipisahkan dari politik. Fungsi hukum sebagai alat politik dalam pemerintahan, secara nyata memang diakui keberadaannya selama tetap berada pada batas yang diperbolehkan konstitusi. Sayangnya, keberadaan ini lebih cenderung berfungsi untuk memperkokoh kekuasaan serta mengefektifkan fungsi pemerintah dalam membangun stabilitas.

Siapa Dapat Stick and Carrot?

“Seorang pemimpin selayaknya bisa ditakuti dan dicintai sekaligus. Tetapi, jika tidak mampu mendapatkan keduanya, lebih baik ditakuti daripada dicintai.” ~ Niccolo Machiavelli

Menurut Filsuf dari Florensia, Italia ini, pemimpin yang dicintai akan diikat oleh kewajiban yang membuat seseorang mementingkan diri sendiri dan ikatan itu akan putus apabila berhadapan dengan kepentingannya. Tetapi bila ditakuti, ketakutan itu akan didorong oleh kecemasan akan dijatuhi hukuman, sehingga sulit diputuskan meski harus bertentangan dengan kepentingan dirinya.

Kasus yang menjerat HT, bagi beberapa pengamat, sebenarnya bukanlah kasus berat. Bahkan, para ahli hukum tidak melihat adanya bunyi mengancam dari isi SMS HT kepada Yulianto. Lalu bila benar kasus itu yang membuatnya berbalik arah mendukung Jokowi, apa yang membuat HT begitu takut berhadapan dengan Yulianto? Apakah karena posisinya yang seorang jaksa agung? Atau ada sesuatu yang ‘lebih’ dibalik kasus tersebut?

Di sisi lain, bila Fadli Zon menuding pemerintah memberikan stick pada Perindo. Memangnya apa keuntungan Jokowi dari partai baru yang jumlah pendukungnya tidak terlalu besar ini? Bila Jokowi membutuhkan media, bukankah ada Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie memiliki beberapa media, begitu juga Ketua Umum Nasdem Surya Paloh di belakangnya? Apakah Jokowi ingin semua pemilik media tunduk padanya?

Pertanyaannya kemudian, apa benar Jokowi ‘mengatur’ Kejaksaan untuk menekan HT? Atau ada ‘pihak lain’ yang ingin memberikan ‘pelajaran’ bagi HT untuk ‘kepentingan lain’? Dibanding Golkar yang ‘digebuk’ melalui kasus KTP Elektronik oleh KPK, kasus HT bukanlah tandingannya. Namun sejauh ini, Golkar tetap setia dukung Jokowi walau ketua umumnya, Setya Novanto, diganjar status tersangka.

Dibanding PKS yang babak belur karena beberapa kali terkait kasus korupsi, masalah HT juga akan terlihat tidak ada apa-apanya. Namun PKS tetap bandel dan terus mesra dengan Gerindra yang merupakan oposan terbesar pemerintah. Lalu bagaimana dengan nasib PAN yang sudah pernah membelot, tapi seorang kadernya tetap menikmati carrot di kursi menteri, walau dorongan untuk menggantinya sangat kencang dilontarkan?

Menuju Pilpres 2019 mendatang, Jokowi sebenarnya membutuhkan partai yang memiliki suara cukup besar untuk mendukungnya. Bila ia ingin menggunakan hukum sebagai alat politik, bukankah akan lebih efektif bila digunakan kepada Partai Demokrat? Apalagi Demokrat juga sudah sempat ‘digebuk’ dengan kasus Hambalang dan Century. Bahkan beberapa kadernya sudah meringkuk di tahanan, tapi mengapa Demokrat malah mendekat ke Gerindra?

Jokowi sebagai presiden juga memiliki kekuasaan penuh untuk ‘menggebuk’ PDI Perjuangan yang hingga kini masih belum mendeklarasikan dukungannya bagi Jokowi di 2019 mendatang. Sebagai partai yang menyatakan diri sebagai partai pemerintah, PDI Perjuangan juga sempat terkena ‘serangan jantung’ saat KPK mulai mengorek-orek masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mengapa Jokowi melakukan itu? Tak cukupkah ia memberikan carrot pada Partai Banteng itu?

Pada akhirnya, bagaimana pun juga, hukum memang tidak dapat dipisahkan dari politik. Dan ini merupakan realitas yang harus diterima dan dipahami semua pihak. Kekuasaan memiliki hak untuk mengelola lembaga penegakan hukum demi stabilitas negara, karena kestabilan merupakan kunci untuk memajukan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap kebijakan negara, juga harus dilegalkan oleh hukum melalui norma-normanya. Konsekuensinya, hukum pun tidak mungkin menghindar saat digunakan sebagai alat politik dari pemerintah. (R24)

Exit mobile version