Site icon PinterPolitik.com

Politik di Balik Virus Corona

Politik di Balik Virus Corona

Presiden Jokowi (kiri) dan Menteri Kesehatan Terawan (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait virus Corona (Covid-19) pada awal Maret lalu. (Foto: Antara)

Penanganan virus Corona (Covid-19) cenderung dipusatkan di bawah kendali pemerintah pusat. Apakah pemerintah khawatir wabah ini menjadi ajang pertarungan politik?


PinterPolitik.com

“My imagination is surely an aggravation of threats. That can come about ’cause the tongue is mighty powerful” – Kendrick Lamar, penyanyi rap asal Amerika Serikat

Akhir-akhir ini, publik tengah diramaikan oleh persoalan penyakit menular yang disebabkan oleh virus Corona baru, yakni Covid-19. Virus yang bermula di Wuhan, Tiongkok, ini telah menjangkit banyak negara di berbagai benua.

Penyebarannya pun hingga sekarang diprediksi masih jauh dari kata berhenti. Pasalnya, jumlah kasus penyakit menular ini terus meningkat – khususnya di negara-negara yang menjadi pusat penularan baru seperti Italia dan Iran.

World Health Organization (WHO) sendiri telah menetapkan penyakit akibat virus ini sebagai pandemi global – berarti bahwa penularan dan ancamannya telah melampaui batas-batas antarnegara. Kewaspadaan berbagai negara dan masyarakat internasional pun semakin memuncak.

Rasa cemas yang dirasakan masyarakat internasional ini tentunya turut dirasakan oleh publik di Indonesia. Apalagi, dari hari ke hari, jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat – mencapai 69 kasus dan 4 pasien meninggal kala artikel ini ditulis.

Dengan adanya perkembangan kasus-kasus positif, menjadi wajar apabila publik semakin ingin tahu mengenai seluk beluk dari penyebaran virus ini di Indonesia. Soal lokasi penyebaran misalnya, dianggap perlu agar masyarakat dapat berantisipasi terhadap penularan di daerahnya.

Namun, tampaknya, pemerintah tidak semudah itu untuk menuruti keinginan ini. Sekretaris Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto menyebutkan bahwa publikasi atas lokasi penyebaran tidak perlu dilakukan oleh pemerintah karena dapat menimbulkan respons bermacam-macam.

Keengganan pemerintah untuk membuka data lokasi penyebaran Covid-19 ini tentunya tak terhindar dari beberapa kritik. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono misalnya, menilai bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – tepatnya Pasal 154.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga dinilai cenderung membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam menangani Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD misalnya, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak dianjurkan untuk berbicara mengenai penyakit ini karena informasi penanganannya dianggap terpusat di Kemenkes.

Tentunya, beberapa upaya pemerintah ini menimbulkan pertanyaan. Apakah benar pemerintah daerah dan masyarakat tak berhak membicarakan dan memperoleh informasi terkait Covid-19 tersebut? Lantas, bagaimana dinamika politik membayangi “perebutan” kewenangan dan informasi ini?

Informasi Jadi Eksklusif?

Bisa dibilang bahwa pemerintah pusat berupaya untuk memusatkan informasi penanganan Covid-19 di Kemenkes. Hal ini bisa jadi membuat akses informasi publik dan pihak-pihak lain semakin terbatas.

Padahal, berdasarkan UU Kesehatan yang sempat dikutip oleh Arief Poyuono, pemerintah sebenarnya perlu menyebutkan daerah-daerah yang dapat menjadi sumber penularan penyakit. Selain itu, UU tersebut juga memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk melakukan hal serupa.

Selain UU Kesehatan, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang kesehatan juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 13, disebutkan bahwa penanganan bidang kesehatan termasuk dalam urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dengan adanya fakta ketentuan yang terkandung dalam UU Kesehatan dan UU Pemerintah Daerah, bisa dibilang bahwa penanganan penyakit menular Covid-19 ini seharusnya tidak secara eksklusif berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Hal ini tentunya menyisakan pertanyaan baru. Mengapa pemerintah pusat lantas berupaya memusatkan penanganan Covid-19? Bagaimana hal ini dapat dipahami dari dimensi politik?

Apa yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini mungkin dapat dipahami melalui hubungan konseptual akan pengetahuan (knowledge) dan kekuatan (power). Hubungan konseptual di antara keduanya ini pernah dikupas oleh beberapa ahli dan pemikir.

Harold Adams Innis – profesor ekonomi politik asal Kanada – misalnya, mencetuskan sebuah istilah atas penguasaan pengetahuan dan informasi, yakni monopoli pengetahuan (monopolies of knowledge). Meski Innis lebih banyak menekankan pada penguasaan melalui medium komunikasi, monopoli pengetahuan juga membuat informasi menjadi eksklusif untuk kelompok tertentu.

Implikasi politik yang perlu dipahami adalah adanya konsekuensi knowledge terhadap power. Konsekuensi ini mungkin dapat diamati melalui pemikiran Michel Foucault – filsuf asal Prancis.

Power dan knowledge memiliki hubungan yang saling memberi arti. Share on X

Berdasarkan pemikiran Foucauldian, power dan knowledge memiliki hubungan yang saling memberi arti. Seseorang yang memiliki power dapat membentuk knowledge – seperti kebenaran yang diyakini – di masyarakat. Begitu juga sebaliknya, knowledge dapat memberikan power pada pemilik pengetahuan.

Mungkin, dengan membuat informasi dan pengetahuan menjadi eksklusif, pemerintah pusat berupaya untuk menjaga power yang dimilikinya. Hal inilah yang disebut-sebut dilakukan oleh pemerintahan Xi Jinping di Tiongkok.

Dalam mengatasi penyebaran Covid-19, Xi disebut berupaya untuk menutupi informasi penularan. Pemerintah Tiongkok juga dikabarkan semakin memusatkan kekuatan dan kontrol dalam merespons penyakit ini.

Sinyal politisasi juga terlihat dari kunjungan Xi ke Wuhan, Tiongkok, baru-baru ini. Presiden negeri Tirai Bambu tersebut dianggap berupaya untuk mengirimkan pesan bahwa Tiongkok telah berhasil melalui krisis kesehatan ini dan ingin menjadikan negaranya sebagai percontohan.

Bila kita berkaca pada Tiongkok, bukan tidak mungkin pemerintah pusat di Indonesia juga ingin menjaga citra pemerintahannya melalui pemusatan dan pembatasan knowledge layaknya Xi. Namun, asumsi ini juga menyisakan beberapa pertanyaan.

Pasalnya, publik dan media Indonesia sendiri semakin ragu dengan kapabiltas pemerintah pusat. Apalagi, pemerintah dinilai tidak melakukan koordinasi yang efektif atas penanganan virus ini.

Belum lagi, dugaan-dugaan kapabilitas dari dunia internasional bisa juga membuat pemerintah malah dianggap tidak memiliki knowledge atas penyebaran virus Covid-19. Beberapa pihak di Australia misalnya, sempat menganggap pemerintah Indonesia tidak memiliki peralatan yang cukup untuk mendeteksi penularan.

Bila benar pemerintah justru tak memiliki pengetahuan yang lengkap atas virus ini, mengapa pemerintah malah terkesan membatasi informasi?

Political Insecurity?

Peningkatan jumlah kasus yang signifikan akhir-akhir ini tentunya membuat publik merasa terancam. Perasaan tidak aman yang dirasakan di masyarakat bukan tidak mungkin dapat memengaruhi dinamika politik di Indonesia.

Alvin Johnson dalam tulisannya yang berjudul Economic Security and Political Insecurity mungkin dapat menggambarkan situasi ini. Dalam tulisan itu, Johnson menjelaskan bahwa setiap manusia pasti menginginkan adanya rasa aman (security).

Kecemasan yang dirasakan publik Indonesia kini bisa jadi berakar dari adanya ancaman keamanan dari Covid-19. Pasalnya, berdasarkan buku milik Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap De Wilde yang berjudul Security, keamanan di era sekarang bukan lagi hanya meliputi keamanan tradisional seperti militer.

Bisa jadi, ancaman kesehatan yang disebabkan oleh Covid-19 turut menghantui negara-negara. Ancaman kesehatan seperti ini digolongkan oleh Buzan dan tim penulisnya ke dalam ancaman sektor lingkungan (environmental).

Lantas, bagaimana ancaman kesehatan bisa memengaruhi dinamika politik?

Buzan dan tim penulisnya mengenalkan sebuah konsep yang disebut sebagai sekuritisasi (securitization) – upaya untuk memunculkan isu keamanan di masyarakat. Konsep ini sebenarnya lebih banyak berbicara soal keamanan dalam hubungan internasional.

Namun, Buzan dan tim penulisnya tidak memungkiri bahwa sekuritisasi juga dapat meliputi politik domestik. Apalagi, konsep ini dapat melibatkan sintesis antarsektor yang disebutkan dalam tulisan itu – militer, lingkungan, ekonomi, societal, dan politik.

Dari lima sektor tersebut, sekuritisasi yang terjadi terkait Covid-19 di Indonesia mungkin adalah sekuritisasi di sektor politik. Pasalnya, sekuritisasi di sektor ini bisa menjadi ancaman bagi entitas politiknya seperti pemerintah.

Mungkin, pembatasan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah bentuk kekhawatiran (insecurity) atas ancaman sekuritisasi yang bisa saja dilakukan oleh pemerintah daerah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap berseberangan dengan pemerintahan Jokowi misalnya, dianggap menjadi salah satu pemerintah daerah yang tanggap dalam penanganan Covid-19. Bukan tidak mungkin upayanya ini menyebabkan sekuritisasi di sektor politik – menimbulkan ancaman untuk pemerintahan Jokowi.

Mungkin, sekuritisasi di sektor politik yang bermula dari ancaman kesehatan Covid-19 ini dapat tercermin pada situasi yang terjadi di Amerika Serikat (AS) kini. Partai Demokrat AS akhir-akhir ini dianggap melakukan politisasi atas virus itu guna menyerang pemerintahan Presiden Donald Trump.

Bila berkaca pada apa yang terjadi di AS, bukan tidak mungkin hal serupa dapat terpikirkan di benak pemerintah pusat. Maka dari itu, pemusatan penanganan dan informasi terkait Covid-19 bisa menjadi jawaban bagi pemerintahan Jokowi.

Namun, penjelasan ini belum tentu benar menggambarkan motif pemerintah pusat untuk mengontrol penanganan agar terkontrol. Hal yang jelas adalah ancaman Covid-19 ini bisa jadi sasaran empuk sebagai sumber sekuritisasi bagi banyak pihak. Mari kita nantikan saja langkah “antisipasi” pemerintah selanjutnya. (A43)

► Ingin lihat video-video menarik? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version