Menkopolhukam Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum yang bekerja untuk memantau ucapan, pikiran dan tindakan tokoh. Beberapa akademisi kondang berada di belakang tim ini, mulai dari Mahfud MD, Muladi hingga Romli Atmasasmita. Benarkah dengan hadirnya para intelektual ini mampu menjadikan tim hukum ini netral dan bebas kepentingan?
Pinterpolitik.com
Wiranto kembali bergerak, di gurat yang sama, dan cara yang senada, dia mengingatkan kita pada Wiranto yang dulu. Kali ini Wiranto membentuk satu tim hukum yang berfungsi untuk memantau seluruh pikiran, ucapan dan tindakan tokoh. Wiranto berdalih hal ini digunakan demi menjaga stabilitas negara pasca pemilu.
Lewat SK Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum, Wiranto menunjuk sebanyak 24 anggota dari elemen akademisi, kepolisian, perorangan dan pemerintah. Tugas mereka semua adalah menelaah, menganalisis seluruh tindah-tanduk para tokoh yang diincar sebagai pelaku makar lewar upaya deligitimasi terhadap hasil Pemilu 2019.
Tim Asistensi Hukum ini akan bekerja bersama dengan Menko Polhukam, mereka yang akan memberikan masukan soal siapa saja yang ditengarai berseberangan dengan pemerintah. Masukan ini nantinya akan diteruskan ke lembaga terkait dengan demikian bisa ditindak-lanjuti, atau dalam bahasa Wiranto, menyinkronkan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kementerian di bawah naungan Menko Polhukam.
Ada beberapa kementerian yang berada di bawah Kemenko Polhukam, yaitu mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan, Hukum dan HAM, Komunikasi dan Informatika, PAN-RB, BIN, Kejaksaan, TNI, hingga Polisi. Lembaga-lembaga penegak hukum inilah yang akan mengeksekusi setiap rekomendasi dari Tim Asistensi Hukum.
Namun berdasarkan Peraturan Presiden No. 43 tahun 2015, pasal 2, bahwa tugas dari Kemenko Polhukam adalah untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan di bidang politik, hukum dan keamanan. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menko Polhukam No. 4 tahun 2015 tentang tata organisasi yang menyebut jelas bahwa tugas dan kewenangan dari Menkopolhukam adalah koordinasi.
Dan jika dilakukan rujukan ke dasar hukum yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang No. 39 tahun 2008 soal Kementerian Negara, kapasitas dari kemenetrian sudah sangat jelas di level eksekutif. Jika dirujuk ke UUD 1945 bab V soal Kementrian Negara, pasal 17 kementerian bekerja sebagai pembantu presiden, bukan aparat hukum.
Setiap pembuatan lembaga pemerintah membutuhkan basis legitimasi hukum, terdapat peraturan perundang-undangan, dengan demikian akan nampak kewenangan dan posisi hukumnya. Dalam SK Menteri Tim Asistensi Hukum, tidak ada satupun landasan hukum yang dipergunakan, dan hanya sekedar mengutip UU ITE No. 43/2015, UU no.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 7 tahun 2007 tentang Pemilu.
Jika ditelisik ketiganya sudah memiliki lembaga yang berwenang di dalamnya. Jika berurusan dengan ITE dan KUHAP, soal pidana bisa dikembalikan ke polisi, pada kasus pemilu sudah terdapat KPU, Bawaslu, dan DKPP. Terlebih di dalam surat keputusan tersebut tertuang bahwa hasil kajian akan ditentukan untuk ditindak, artinya akan ada perintah kepala lembaga penegak hukum di bawahnya, yang terjadi adalah intervensi hukum oleh Menko Polhukam.
Menjadi jelas, bahwa segala yang diupayakan oleh Wiranto melalui Tim Asistensi Hukum ini sulit dicari basis legitimasinya. Kerancuan inilah sekarang yang terjadi, bahwa Menko Polhukam bekerja sebagai lembaga penegak hukum, karena bekerja bak penyelidik.
Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan bahwa tim asistensi hukum ini sangat mungkin mereduksi kebebasan orang dan mencederai praktik demokrasi dan HAM. Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945, serta Pasal 25 UU No 39 tahun 1999 menjadi jaminannya.
Ada dua hal yang menjadikan upaya yang dilakukan Wiranto direspons negatif oleh masyarakat. Bahwa Wiranto berstatus masih sebagai pelanggar HAM berat dan belum diadili hingga hari ini. Kedua, Wiranto mengulang kisah yang sama, yaitu merenggut kebebasan rakyat, menggerus demokrasi dengan cara yang otoriter.
Nampak bahwa Wiranto adalah orang yang paling terdepan untuk mengamankan pemilu, hasilnya dan kandidat yang dia sokong. Lalu mengapa harus Wiranto yang ada di garis depan bersama timnya ini?
Agen Intelektual Wiranto
Demi memuluskan rencananya untuk mencegah delegitimasi Pemilu 2019, Wiranto tidak sendirian, dia disokong oleh orang-orang cerdas, para pakar yang sudah lama berkecimpung di bidang hukum, para guru besar di bidang hukum di universitas ternama negeri ini.
Salah satu nama yang masuk di tim ini adalah Mahfud MD, guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia. Mahfud banyak dibicarakan di Pilpres 2019 sebab namanya santer akan menjadi pendamping Jokowi, namun sayangnya gugur di penghujung.
Selain posisinya yang kuat di kancah politik nasional, Mahfud adalah orang yang bisa dibilang dekat dengan pemerintah selama 4 tahun terakhir. Mahfud menjabat sebagai anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Mahfud berinterseksi langsung dengan segala kepentingan yang ada di tubuh pemerintah, bahkan sebelum dia masuk di keanggotaan tim asistensi hukum.
Profesor lain yang juga sering menjadi langganan pemerintah yaitu Muladi, mantan Gubernur Lemhannas, menjabat dari 2005 hingga 2011. Muladi adalah orang lama di politik Indonesia, pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman juga Mensesneg di zaman Soeharto dan Habibie.
Romli Atmasasmita juga adalah orang yang tidak lepas dari kelindan politik. Namanya pernah terseret di kasus Sisminbakum. Romli sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi ahli diminta oleh Freidrich Yunadi di Praperadilan hingga menjadikan Setya Novanto berhasil lolos. Dan dia ada berada dekat dengan Menko Polhukam, orang yang mengomandoi penegakan hukum di Indonesia.
Paket Lengkap Politik-Pengetahuan
Kait mengait politik dan pengetahuan sudah lama terjalin, sebab seluruh kebijakan publik dalam asumsi negara modern harus selalu memenuhi maksim rasional, jika tidak rasional tidak bisa diterima oleh publik asumsi paling dasarnya.
Kelindan semacam ini tentu menguntungkan satu sama lain, pengetahuan mendapatkan tempatnya, sebab dengan demikian mereka bisa menunjukkan asas kebermanfaatan di dunia, kedua politik juga senang sebab tersokong oleh basis legitimasi yang tidak mudah digoyahkan oleh opini dangkal.
Namun sekaligus, hal ini menyisakan riak, pengetahuan sering menjadi kacung dari politik, dia bekerja tidak demi menemukan basis kebenaran murni, namun kepentingan sesaat. Sebab lembaga pengetahuan butuh logisitik untuk beroperasi pun para akademisi. Terlebih kita tahu bahwa ladang pengetahuan Indonesia tidak subur, akademisi harus melompat dan merumput ke tetangga agar bisa makan.
Halo, enak demokrasi toh? Share on XDalam sejarah menunjukkan, Mao Zedong membantai ratusan akademisi di Tiongkok pada masanya sebab mereka semua dianggap sebagai benalu dalam negara, mereka adalah orang-orang yang justru merusak masyarakat. Akademisi yang didorong oleh kepentingan, bukan akal budi.
Michel Foucault, seorang pemikir dari Perancis mengungkapkan bahwa hari ini kuasa bekerja dengan pengetahuan. Pengetahuan sama dan sebangun dengan kekuasaan. Dengan memiliki pengetahuan, seseorang akan memiliki kekuasaan. Dan pengetahuan ini boleh jadi yang dibeli Wiranto demi melegitimasi kekuasaannya.
Terlepas dari semua itu, bahwa pembentukan tim asistensi hukum ini sarat dengan kepentingan politik, yang tentu saja membawa hasrat berkuasa dari Menko Polhukam. Ironisnya, akademisi-akademisi ini justru datang berduyun-duyun bergabung dengan sesuatu yang mengancam demokrasi kita dan mencederai kebebasan rakyat. (N45)