Site icon PinterPolitik.com

Polemik Pasar Muamalah, Momentum Jokowi?

Polemik Pasar Muamalah, Momentum Jokowi?

Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi (Foto: Republika)

Sejumlah analis dan pengamat menilai pengusutan kasus Pasar Muamalah di Beji, Depok, Jawa Barat yang disebut menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar akan memunculkan persoalan baru mengenai identitas. Mengapa hal ini bisa terjadi?


PinterPolitik.com

Selama beberapa pekan terakhir, publik dihebohkan dengan mencuatnya polemik mengenai Pasar Muamalah di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. Pasar ini menggemparkan jagat media sosial lantaran tak menggunakan rupiah sebagai satuan alat tukar, melainkan menggunakan koin dirham dan dinar sebagai alat transaksi. 

Tak ayal kasus ini kemudian sampai ke telinga pihak kepolisian. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pun beberapa waktu lalu menetapkan pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi sebagai tersangka. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Zaim terancam hukuman pidana penjara satu tahun. Alasannya, Zaim disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menegaskan kedudukan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. 

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, namun tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Zaim dinilai berlebihan oleh sejumlah pihak. Alasannya, mereka khawatir bahwa polemik ini akan menimbulkan persoalan baru, yakni sentimen agama. 

Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah misalnya menilai bahwa kepolisian seharusnya tak perlu melakukan penangkapan hanya untuk melarang kegiatan transaksi yang menggunakan mata uang selain rupiah. Ia lantas menganalogikan kasus ini dengan kegiatan serupa di Jawa Tengah, yakni Pasar Papringan yang menggunakan alat tukar uang keping bambu. 

Tak hanya dari kalangan pengamat, salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Islam terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah nyatanya juga turut mengkritisi sikap kepolisian. Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Ekonomi, KH Anwar Abbas misalnya membandingkan kasus Pasar Muamalah ini dengan fakta bahwa banyaknya penggunaan uang asing termasuk dolar, dalam transaksi wisatawan asing di Bali.

Menyikapi sentimen minor tersebut, kemudian pertanyaannya sudah tepatkah langkah kepolisian bersikap reaktif terhadap kasus ini?

Uang Sebagai Alat Kekuasaan?

Meski diketahui sebagai satuan tukar dalam transaksi ekonomi, sebenarnya uang juga merepresentasikan identitas suatu bangsa. Oleh karenanya persoalan mengenai uang tentu akan bersinggungan dengan aspek lain seperti politik, sosial, bahkan hukum. 

Scott Cooper dalam tulisannya yang berjudul Currency, Identity, and Nation-Building: National Currency Choices in the Post-Soviet States memaparkan sejarah uang sebelum jamak digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi ekonomi. 

Ia berpendapat penggunaan uang pada awalnya bukan dimaksudkan semata sebagai alat tukar, melainkan juga diciptakan untuk kebutuhan budaya, misalnya sebagai mas kawin pengantin, hadiah sosial, persembahan keagamaan, dan hiasan. 

Pada masa kekaisaran Romawi, teknologi penerbitan uang telah berkembang sedemikian rupa sehingga pesan-pesan yang lebih bermakna dapat dimasukkan ke dalam sebuah koin. Sejumlah ilmuwan bahkan menyebut bahwa fungsi utama koin di masa itu adalah untuk menyampaikan pesan-pesan kaisar dan penasehatnya kepada para penduduk.

Kemudian, pada masa modern, transisi ke uang fiat (fiat money) bahkan dianggap meningkatkan hubungan antara negara dan masyarakat lebih jauh lagi. Sebab uang fiat menurutnya sangat bergantung pada hubungan kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah. 

Kepercayaan itu dibangun dengan diaturnya penggunaan uang dalam undang-undang yang menegaskannya sebagai alat pembayaran yang sah, teknologi pencetakan yang sulit untuk disalin, dan perangkat koersif untuk menyelidiki dan menghukum pemalsuan serta pelanggaran lain atas kepercayaan sosial tersebut. 

Dinar-Dirham, Simbol Kejayaan Islam?

Perdebatan untuk mengembalikan sistem ekonomi berbasis transaksi bimatallisme atau menggunakan patokan dua logam, yaitu emas (dinar) dan perak (dirham) sebenarnya telah menjadi diskursus panjang terutama di negara-negara Muslim. Diskursus ini biasanya berangkat dari adanya ketidakpuasan terhadap penggunaan uang fiat yang mendominasi perdagangan global saat ini. 

M. Zarra Nezhad dalam tulisannya yang berjudul A Brief History of Money in Islam and Estimating the Value of Dirham and Dinar mengatakan bahwa kedua logam tersebut sebenarnya telah digunakan di kerajaan Bizantium dan Persia bahkan sebelum kedatangan Islam. 

Setelah kedua kekaisaran tersebut ditaklukkan oleh umat Muslim, Kekhalifahan Umar bin Khattab (634-644) mengadopsi sistem dinar-dirham tersebut. Khalifah Umar juga menetapkan satu koin dinar dibuat dari emas berbobot 4,25 gram—mengikuti satuan mitsqal.

Azhar Mohamad dan Imtiaz Mohammad Sifat dalam tulisannya yang berjudul Gold vis-à-vis money in Islam: the case against Dinarist Movement, kemudian menyebut bahwa bagi sebagian kalangan terutama di negara-negara Muslim, dinar-dirham merupakan simbolisasi dari kejayaan Islam di era penaklukan kekaisaran Bizantium dan Persia.   

Ummi Kalsum dalam tulisannya Fiat Money dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum Islam berpendapat bahwa adanya perbedaan nilai intrinsik serta nilai nominal dari uang fiat menyebabkan timbulnya penggelembungan ekonomi dan terjadilah krisis ekonomi. 

Sebaliknya Ia menilai sistem perekonomian akan lebih stabil jika alat tukar yang digunakan memiliki nilai stabil. Menurutnya ini merupakan salah satu alasan mengapa emas merupakan media pertukaran yang ideal.

Kendati demikian, sejumlah pakar dan pengamat juga memiliki argumentasi kuat untuk membantah persepsi tersebut. Ekonom senior dari Peterson Institute for International Economics, Edwin M. Truman dalam siaran radio Marketplace menyebut dalam sejarah, nilai emas sendiri juga mengalami fluktuasi seperti halnya uang fiat. 

Selain faktor fluktuasi, ada pula isu keamanan dan kepraktisan di mana perdagangan modern yang dilakukan dengan berbasis sistem kredit dan perbankan dinilai lebih ringkas dibanding pertukaran koin logam mulia. Ia kemudian menggunakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) sebagai contoh nyata kegagalan penerapan dirham-dinar sebagai alat tukar utama. 

Meski sempat berambisi ingin mengembalikan kejayaan dinar sampai ke daratan Eropa, namun menurut Jess Staufenberg dalam tulisannya di The Independent, organisasi radikal itu nyatanya masih menerima dolar Amerika Serikat (AS) dari penjualan minyak, pajak, dan uang sandera. Ia malah memandang ISIS justru semakin tergantung pada dolar Amerika.

Kembali pada tulisan Azhar Mohamad dan Imtiaz Mohammad Sifat, mereka justru menilai narasi sebagian kalangan yang menginginkan diberlakukannya kembali sistem pembayaran menggunakan dinar-dirham sebenarnya hanya berangkat dari alasan teologis dan ideologis, bukan tujuan praktis. Lebih spesifik, mereka menyebut bahwa wacana ini bertujuan untuk membangkitkan kembali nostalgia romantis mengenai masa keemasan Islam yang makmur.

Dengan mempertimbangkan faktor signifikansi uang sebagai alat kekuasaan negara dan fakta bahwa dinar-dirham tidaklah lebih efektif dari sistem keuangan yang ada saat ini, maka menjadi masuk akal jika kemudian pemerintah bereaksi keras terhadap munculnya gerakan Pasar Muamalah di Depok.

Sebab jika dibiarkan, bukan tidak mungkin hal tersebut dapat membawa dampak terhadap stabilitas perekonomian nasional yang masih berbasis pada uang fiat seperti rupiah dan dolar AS sebagai patokan utama. Apalagi disebut-sebut gerakan Pasar Muamalah semacam ini sudah memiliki jaringan di beberapa daerah. 

Namun di titik ini, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa kemudian aparat kepolisian baru melakukan penindakan setelah fenomena Pasar Muamalah ini viral di media sosial baru-baru ini? Padahal kegiatan ini disebut-sebut telah berlangsung sejak 2014?

Menjaga Momentum?

Jika memang benar narasi membangkitkan kembali penggunaan dinar-dirham hanya berlandaskan pada alasan teologis dan ideologis, maka menjadi menarik mengaitkan penindakan terhadap Pasar Muamalah ini sebagai bagian integral dari serangkaian upaya pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam menekan pengaruh golongan Islamis yang disebut intoleran. Hal ini menjadi masuk akal mengingat Pasar Muamalah itu juga disebut-sebut menggunakan ideologi khilafah dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. 

Konteks ini dapat kita tarik dengan adanya dugaan bahwa pemerintahan Jokowi saat ini tengah dalam keadaan surplus kekuatan di tengah pandemi Covid-19.  Yuval Noah Harari dalam tulisannya The World After Coronavirus menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 adalah kesempatan emas bagi berbagai pemerintahan untuk menjadi otoriter, atau setidaknya menerapkan kebijakan otoriter.

Alasan yang sama juga diduga kuat melatarbelakangi berbagai manuver pemerintah dalam memerangi pengaruh golongan Islamis intoleran, dimulai dari penangkapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, pembubaran FPI, hingga penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah yang melarang kewajiban penggunaan atribut keagamaan di sekolah. 

Jika itu benar, maka patut diduga juga reaksi kepolisian yang langsung menyeret polemik Pasar Muamalah ini ke ranah hukum juga dilakukan karena memanfaatkan momentum tersebut. 

Pada akhirnya, kendati ketentuan mengenai aturan mengenai mata uang sebenarnya berlaku untuk semua mata uang asing, namun dengan adanya peristiwa-peristiwa politik akhir-akhir ini, menjadi wajar jika sejumlah pihak menarik-narik kasus ini ke persoalan identitas. 

Oleh karenanya, di titik ini yang perlu diperbaiki pemerintah adalah konsistensi dalam penegakan hukum. Negara, khususnya aparat kepolisian, harus bisa membuktikan kepada publik bahwa semua pihak yang melakukan kasus serupa di tempat lain harus ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan bukannya baru tegas setelah kasus tersebut viral di media sosial. (F63)


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version