Site icon PinterPolitik.com

Polemik LPA dan Gang Rape Bengkulu

Arist Merdeka Sirait dan Seto Mulyadi (sumber: istimewa)

Gonjang-ganjing kepemimpinan di dalam LPAI, mestinya tak jadi penyebab keluarnya pernyataan yang menyudutkan korban gang rape di Bengkulu.


PinterPolitik.com 

[dropcap]K[/dropcap]asus YY belum sepenuhnya lepas dari ingatan. Tapi kejadian serupa kembali terulang di lokasi yang sama, yakni Bengkulu. Seorang siswi SMP berusia 15 tahun diperkosa 20 pemuda. Yang sangat disesalkan dari kejadian tersebut, institusi yang seharusnya melindungi korban, yakni Lembaga Perlindungan Anak (LPA) cabang Bengkulu malah mengeluarkan pernyataan, bahwa perkosaan yang dialami korban dilakukan atas dasar ‘suka sama suka’ dan karena korban ‘sudah terkenal’.

Pernyataan LPA Bengkulu tersebut, sontak mengundang kecaman dari berbagai lapisan masyarakat. Sebagian besar menganggap, pernyataan tersebut merendahkan korban dan juga mencelakakan anak-anak yang seharusnya dilindungi. LPA Bengkulu secara tak langsung terlibat menstigmatisasi korban perkosaan dan memberi pemahaman kepada para pelaku bahwa perbuatan itu adalah perkara kriminal biasa belaka, bahkan tak menutup kemungkinan memberi peluang kepada pelaku untuk bebas dan merasa tak bersalah.

Pernyataan LPA Bengkulu (sumber: istimewa)

 

Sungguh aneh, jika tak ikut mengernyitkan dahi atas apa yang diucapkan LPA Bengkulu tersebut. Dari keterangan yang diberikannya, mau tak mau lembaga tersebut menggambarkan bagaimana lembaga negara atau bahkan masyarakat kebanyakan, memandang kasus perkosaan.

Masih ingat dengan pernyataan kontroversial Tito Karnavian mengenai korban perkosaan beberapa waktu lalu? Apa yang dilakukan LPA Bengkulu sebetulnya jauh lebih buruk, sebab posisi LPA Bengkulu memiliki kewajiban melindungi korban, bukan malah melakukan double victimization dan ramai-ramai menyudutkannya.

Dari pernyataan yang dikeluarkan LPA Bengkulu, tercetak pula bahwa institusi tersebut tak memahami jika korban yang masih berusia 15 tahun dan dikategorikan di bawah umur, belum bisa melakukan persetujuan atau consent atas dampak panjang dari keputusan yang diambilnya.

Kegagalan pemahaman yang diperlihatkan LPA Bengkulu, mau tak mau membuat kita bertanya-tanya, apa dan didirikan oleh siapa LPA Bengkulu?

Sejarah Lembaga Perlindungan Anak (LPA)

LPA Bengkulu merupakan salah satu anak ‘reinkarnasi’ dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Tak hanya di Bengkulu, LPA juga tersebar di berbagai titik kabupaten dan provinsi lain di Indonesia. Pusat LPA terletak di Jakarta bernama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Keberadaan LPA Bengkulu merupakan cita-cita Komnas PA untuk menghadirkan perlindungan, fasilitator, dan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pergantian nama dari Komnas PA menjadi LPAI ini tak lepas dari adanya ‘drama’ internal antara dua tokoh besar dalam dunia perlindungan anak, yakni Seto Mulyadi dan Arist Merdeka Sirait. Sejak tahun 2013, nada-nada keberatan mengenai penamaan lembaga yang hampir menyerupai satu sama lain, yaitu KPAI dan Komnas PA, menjadi sebuah masalah tersendiri.

KPAI dan Komnas PA nyatanya berbeda satu sama lain. KPAI berada dan dibawahi langsung oleh Kementerian Sosial, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sementara Komnas PA, yang sejak awal pembentukannya diketuai Arist Merdeka Sirait, merupakan lembaga independen yang selaras dengan lembaga swadaya masyarakat. KPAI mendapatkan dananya dari APBN, tepatnya dari anggaran Departemen Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan Komnas PA mendapatkan sumber dana tak pasti, tergantung pendonornya.

Namun, Komnas PA sejak bulan Juni 2016 lalu, diganti namanya menjadi LPAI dengan Seto Mulyadi sebagai ketua. Sementara Arist Merdeka Sirait, yang selama dua periode menjabat sebagai ketua Komnas PA, dipecat oleh psikolog yang akrab disapa Kak Seto tersebut. Kak Seto mengatakan ingin mengembalikan khittah sesuai dengan tahun 1998 agar tak terjadi dualisme peran dengan KPAI.

Kak Seto juga berkata jika selama ini, Arist Merdeka Sirait kerap berjalan sendiri dalam menghadapi kasus kekerasan anak. Arist juga dituding melanggar AD/ART Komnas PA serta selalu membawa istrinya ketika bekerja. Arist hanya memberi pernyataan, bahwa pelanggaran AD/ART yang ditudingkan kepadanya tak bisa dibuktikan. Ia juga menambahkan keberadaan istrinya saat bekerja, berkaitan dengan kesehatan jantung yang dideritanya.

Namun demikian, baik Arist dan Kak Seto, masih berada pada keyakinan dan pendiriannya masing-masing. Arist menganggap Komnas PA sebagai ‘rumahnya’ dan tetap memimpin di sana. Ia berkata jika Kak Seto tak berhak membubarkan lembaganya. Sementara Kak Seto, sudah kepalang mengubah nama dan struktur di dalamnya. Menghadapi polemik tersebut, pihak Kementerian Sosial dan Pemberdayaan Perempuan tak juga mengeluarkan komentar apapun.

Semenjak polemik kepemimpinan di awal tahun 2017 tersebut, Seto Mulyadi memang belum sempat melakukan banyak hal. Seperti yang terpantau dalam laman Facebook Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, terlihat kalau lembaga ini telah mengadakan kerjasama dengan MNC Media. Seperti yang disampaikan oleh Henny Rusmiati selaku Sekretaris Jenderal LPAI, kerjasama mereka dengan MNC Media punya tujuan untuk mempermudah komuniaksi publik untuk menginformasikan kerja-kerja hebatnya di masing-masing daerah.

Namun, saat berhadapan dengan kasus gang rape di Bengkulu, LPAI pusat belum menindaklanjuti pernyataan LPA Bengkulu yang bertendensi menyalahkan korban. Dalam sebuah respon di kolom media sosial Instagram, LPAI masih akan mempelajari kasus perkosaan di Bengkulu tersebut. Di sisi lain, Seto Mulyadi diketahui belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait masalah tersebut.

balasan LPAI terhadap pernyataan LPA Bengkulu (sumber: istimewa)

Sementara Arist Merdeka Sirait, sejak mencuatnya kasus, langsung mengeluarkan pernyataan tak ada kata damai terhadap pelaku gang rape. Seperti halnya kejahatan kemanusiaan lain, Arist mendorong Polri menghukum pelaku maksimal seumur hidup sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor: 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sikap LPA, Mencerminkan Negara?

Kegamangan LPAI dan LPA Bengkulu menghadapi kasus gang rape mungkin saja masih dipengaruhi oleh kompleksnya politik pergantian nama dan kepemimpinan di dalamnya. Namun begitu, sebagai lembaga perlindungan anak yang menjadi tumpuan masyarakat, konsentrasi besar seharusnya dihabiskan pada pendampingan dan perlindungan korban gang rape di bawah umur yang terjadi di Bengkulu.

LPA Bengkulu harus menyadari bahwa kasus kekerasan seksual yang (diketahui media) berturut-turut terjadi dan memakan korban anak di bawah umur, merupakan kejahatan terstruktur. Menstigma korban dengan sebutan bahwa ‘dilakukan suka sama suka’ dan ‘sudah terkenal’, kembali lagi mengembalikan pola pikir menyalahkan korban (victim blaming) khas masyarakat patriarkal. Sementara dalam institusi perlindungan anak, pola pikir demikian mestinya tak terjadi bahkan sama sekali tak boleh ada.

Insitusi wajib mendengarkan korban sebelum bertanya. Jika memang ada hal yang dianggap ‘mencurigakan’ dari keterangan korban yang mengaku diperkosa, maka menjadi tugas pendamping, psikolog, serta kepolisian untuk mencari saksi dan bukti-buktinya. Sebab dalam kasus perkosaan, keadaan mental korban tetaplah menjadi hal yang pertama diperhatikan.

Jika seorang Tito Karnavian pernah ‘kepeleset’ mengucapkan pertanyaan yang bernada menyudutkan korban perkosaan, hal itu bukanlah jadi alasan bagi LPA Bengkulu untuk mengeluarkan pernyataan berbau senada. Hal ini perlu dipahami sebagai dampak cara berpikir yang diwariskan secara turun temurun dalam masyarakat, yang ikut membentuk bagaimana institusi dan negara memandang kasus perkosaan.

Namun, harapan masih bisa dipupuk untuk institusi pemerintah agar dapat menyelesaikan masalah perkosaan melalui kebijakan dan perundang-undangan. Langkah yang patut diambil, bisa bermula dari pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mandeg. Jika masih saja enggan, maka beranilah memulai untuk merubah paradigma masyarakat dalam memandang posisi perempuan dan anak, baik terhadap laki-laki, terhadap masyarakat, dan terhadap negara. (Berbagai Sumber/A27)

Exit mobile version