Sejumlah uang mengalir demi mendapatkan kesempatan mengelola proyek pengadaan KTP-elektronik. Jelas, hal tersebut tergolong tindakan korupsi, petaka pun terjadi.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]S[/dropcap]enin (29/5), Andi Agustinus alias Andi Narogong hadir memberikan kesaksian dalam sidang ke-17 kasus dugaan korupsi KTP-elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam sidang tersebut Andi mengatakan bahwa dirinya memberikan US$ 1,5 juta kepada Irman yang saat itu menjabat sebagai Direktorat Jenderal Penduduk dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri).
“Uang yang saya berikan totalnya 1,5 juta dollar AS,” ujar Andi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diberikan Andi setelah perusahaan yang dia pimpin, PT Cahaya Wijaya Kusuma, gagal memenangi lelang proyek KTP-elektronik lantaran tidak memenuhi syarat izin intelijen untuk security printing dan kemampuan dasar dalam percetakan.
“Maksud dan tujuan saya memberikan uang itu kepada Pak Irman adalah siapapun pemenangnya, saya bisa mendapatkan pekerjaan ‘sub-suban’ yang direkomendasi oleh Pak Irman. Tahun 2011, Februari, saya diminta datang ke ruangan Pak Sugiharto (bawahan Irman) kemudian saya diantar ke ruangan Pak Irman. (Pak Irman)Meminta bantuan sejumlah uang untuk biaya operasional – beliau bilang. (Lantas) Saya menyanggupi,” ujar Andi kepada majelis hakim.
Andi menuturkan, uang sebanyak US$ 1,5 juta diberikan kepada Irman melalui Sugiharto dalam empat tahap pemberian, masing-masing diberikan di empat lokasi berbeda.
“Saya kemudian memberikan melalui Pak Sugiharto US$ 500 ribu di Cibubur Junction. Kemudian US$ 400 ribu di Holland Bakery, Kampung Melayu, itu bulan Maret. Kemudian US$ 400 ribu di SPBU Bangka, Kemang, bulannya sama. Kemudian US$ 200 di Pom Bensin, bulannya bulan April,” jelas Andi.
Andi menyesali perbuatannya tersebut dan mengakui bahwa pemberian uang tersebut adalah pelanggaran hukum.
“Saya anggap itu risiko usaha. Saya pikir, ke depan saya kelak bisa dapat pekerjaan lagi dari Pak Irman. Saya sadar dan saya sangat menyesal,” kata Andi.
Bantah Bertemu Setya Novanto
Dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, korupsi KTP-elektronik ini merupakan kasus yang paling masif dan terstruktur. ‘Uang panas’ KTP-elektronik disinyalir mengalir ke setidaknya 39 pihak, termasuk pejabat kementerian dan anggota DPR.
Namun demikian, pada sidang itu, Andi Narogong mengakui, dia tidak kenal dan tidak bagi-bagi uang terkait KTP-elektronik kepada Anggota Komisi II DPR.
Kontan, pernyataan ini pun dibantah oleh Irman. Menurutnya, Andi memperkenalkan diri sebagai utusan Komisi II saat berkenalan dengan dirinya.
“Dia berkenalan sama saya, diutus oleh Komisi II,” kata Irman.
Andi juga yang menurut Irman memberitahukan ke dirinya tentang kunci anggaran proyek KTP-elektronik bukan Komisi II, namun Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar.
“Tapi Andi menyampaikan kepada saya ‘tapi Pak Irman..’, ini pak Sugiharto saksinya, ‘kunci daripada anggaran ini proyek ini nanti bukannya Komisi II, SN,” ungkap Irman.
“Oleh karena itu, kalau berkenan saya harus pertemukan Pak Irman, Pak Sugiharto, dan SN. Itulah awal mula pertemuan di Grand Melia. Seminggu sebelum bertemu di Gran Melia,” jelasnya.
Selain itu, Irman juga membantah pernyataan Andi terkait niatnya meminta pekerjaan ‘sub-suban’ di proyek KTP-elektronik. Menurut Irman, Andi sesungguhnya berniat menjadi koordinator dan memfasilitasi pembentukan tiga konsorsium peserta lelang.
“Tadi Andi menyatakan ingin subkon, boleh ditanya kepada semua pihak, semua saksi dalam persidangan ini. Tidak pernah ada minat Andi untuk nge-sub. Minat Andi ini memang untuk menjadi koordinator dan memfasilitasi pembentukan 3 konsorsium. Yang dilaporkan ke saya itu,” kata Irman.
Dalam hal ini ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, John Halasan Butarbutar, heran atas keterangan Andi. Dia mempertanyakan, mengapa Andi membantah terlibat tapi mengakui memberikan uang US$ 1,5 juta kepada Irman? John dalam beberapa kesempatan meminta Andi untuk berbicara jujur.
Permintaan tersebut dijawab oleh Andi dengan singkat, “Saya sudah memberikan keterangan yang benar, Yang Mulia.”
Proyek Janggal Berdampak Fatal
“Begitu banyak uang yang dijadikan bancakan. Ini kan sontoloyo”
Demikian pernyataan hakim Jhon menanggapi jalannya sidang Senin (29/5) kemarin. Pernyataan Jhon tidak berlebihan.
Kasus ini bermula pada tahun 2009, kala itu Menteri Dalam Negeri inisiator KTP-elektronik, Gamawan Fauzi. mengajukan anggaran Rp 6,9 triliun untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang salah satu komponenannya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, pada Juni 2011, Kemendagri memberikan pengumuman bahwa Konsorsium PT PNRI adalah pemenang tender pengadaan KTP-elektronik dengan nilai Rp 5,9 triliun. Aneh, PT Astra Graphia yang menawarkan harga yang lebih rendah, Rp 6 triliun, justru kalah oleh PT PNRI. Banyak pihak menilai proses tender tersebut janggal.
Selain hal itu, menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Langkun, setidaknya ada dua lagi kejanggalan pada proyek pengadaan KTP-elektronik tersebut.
Pertama, ada perubahan spesifikasi alat pembuatan KTP-elektronik setelah tender ditutup. Alat tersebut adalah signature pad. Menurut Tama, tindakan itu jelas melanggar Pasal 79 ayat 2 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 yang melarang post-bidding, yakni tindakan mengubah, menambah, mengganti, dan/atau mengurangi dokumen pengadaan dan/atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
Kemudian, kejanggalan kedua, menurut Tama, Mendagri Gamawan Fauzi menandatangani kontrak pengadaan KTP-elektronik saat proses lelang berada pada masa sanggah sehingga menutup kesempatan kepada dua peserta lelang lainnya, Konsorsium Telkom dan Konsorsium Lintas Bumi Lestari.
Menurut keterangan pers yang diberikan KPK, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 triliun.
Di awal pelantikannya, dengan Revolusi Mental Presiden Joko Widodo bertekad menjadikan Indonesia negara yang hebat dan kuat. Namun kalau korupsi masih terjadi, mau dibawa kemana negara ini? Mengingat perkataan Goenawan Muhammad, “Korupsi bukanlah tanda bahwa Negara kuat dan serakah. Korupsi adalah sebuah privatisasi – tapi yang selingkuh. Kekuasaan sebagai amanat publik telah diperdagangkan sebagai milik pribadi, dan akibatnya ia hanya merepotkan, tapi tanpa kewibawaan.” (H31)