Site icon PinterPolitik.com

Perpanjang Cuti, PNS Kena Sanksi

Perpanjang Cuti, PNS Kena Sanksi

Foto: Istimewa

Presiden Jokowi sudah memperpanjang cuti bersama Idul Fitri bagi Pegawai Negeri Sipil menjadi lima hari. Oleh karena itu, PNS yang masih memperpanjang cutinya akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]H[/dropcap]ari Raya Idul Fitri tinggal seminggu lagi, berbagai persiapan sudah mulai dilakukan. Demi memberikan waktu persiapan menyambut hari yang suci tersebut, pemerintah telah memutuskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memulai cuti bersama pada Jumat, (23/6). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama.

Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Keppres tersebut. “Cuti bersama akan dilakukan pada 23 Juni, kemudian 27, 28, 29, dan 30,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6). Pramono juga menyatakan kalau hari libur Idul Fitri yang jatuh pada 25 dan 26 Juni tidak masuk dalam hitungan cuti bersama.

Sesuai pasal 333 ayat 4, Peraturan Pemerintah Nomor: 11 tahun 2017 yang mengatur cuti bersama PNS, Presiden punya wewenang untuk mengaturnya. Pengaturan total libur Idul Fitri dari tanggal 23 sampai 30, diharapkan akan adanya distribusi ekonomi ke daerah pada saat Idul Fitri. Selain itu, tentu saja memberikan kesempatan pada PNS untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan sanak saudara.

Dengan adanya penambahan cuti tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menghimbau seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Asman juga meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama dan libur Lebaran. “Seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri tidak perlu menambah cuti,” kata Asman, Selasa (30/5). Namun himbauan ini tidak berlaku untuk aparatur sipil negara yang pada saat cuti bersama wajib bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pegawai rumah sakit, imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain.

Himbauan ini disetujui oleh Seskab yang mengatakan kalau upaya memajukan cuti bersama ini bertujuan agar tidak ada alasan lagi bagi pegawai pemerintahan untuk membolos usai Lebaran. “Tidak ada lagi yang tidak masuk kerja karena persoalan transportasi,” lanjut Pramono. Tapi bila masih juga ditemukan PNS yang bolos usai cuti bersama, pemerintah sudah menyiapkan sanksi. “Akan diberikan sanksi yang cukup berat karena itu sudah diatur,” tegasnya.

Pemberian sanksi tegas pada PNS yang memperpanjang waktu libur lebaran juga ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Kita harus belajar disiplin. Tidak ada memperpanjang masa cuti. PNS itu bekerja untuk rakyat. Nanti kita sanksi yang perpanjang,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (18/6). Mengenai sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan PNS.

Mantan anggota DPR ini juga mengingatkan agar kantor-kantor pemerintahan tidak berhenti beroperasi, meski memasuki libur panjang. Menurutnya, penting untuk mengatur jadwal piket agar setiap keadaan tertentu yang terjadi pada saat hari libur tidak terabaikan. “Jadi jangan sampai kantor itu berhenti, kalaupun libur panjang, tetap ada yang jaga,” lanjut Tjahjo.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya menyambut baik majunya cuti bersama untuk Idul Fitri tahun ini bagi PNS. Ia memprediksi puncak arus mudik bisa bertambah satu hari. “Kamis malam (22 Juni) sudah mulai puncak itu. Itu akan tersebar,” pungkasnya. (Berbagai sumber/R24)

Exit mobile version