Site icon PinterPolitik.com

Perlukah KKB Papua Dicap ‘Teroris’?

Perlukah KKB Papua Dicap ‘Teroris’?

Sejumlah anak di bawah umur terlihat ikut berpartisipasi aktif dalam gerakan pembebasan Papua dalam sebuah foto yang dirilis oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). (Foto: TPNPB-OPM via AP)

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memunculkan wacana agar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris. Perlukah hal ini dilakukan? Apa konsekuensinya?


PinterPolitik.com

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) termasuk sebagai organisasi teroris. Usulan untuk menjadikan kelompok kriminal ini sebagai teroris sebenarnya sudah berulang kali disuarakan oleh berbagai pihak meliputi Komisi I DPR RI hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Persetujuan tersebut tidak lepas dari aksi teror yang terus dilakukan oleh KKB terhadap masyarakat sipil yang ada di beberapa titik rawan di Papua. Kekerasan oleh KKB kian menjadi sorotan saat mereka menembak dua orang guru, masing-masing bernama Oktovianus Rayo dan Yonatan Randen. Tidak berhenti di situ, aksi teror terus berlanjut dengan menembak mati seorang pengemudi ojek di Kampung Eromaga, Distrik Omukia.

Aksi tersebut terus berlanjut hingga terjadi penembakan terhadap seorang pelajar SMA di Kampung Tagaloa, Kabupaten Puncak. KKB menyebut bahwa rentetan aksi teror terjadi dilatarbelakangi adanya anggapan bahwa korban yang dibunuh merupakan mata-mata aparat. Meski demikian, hal ini dibantah keras oleh Polri karena narasi tersebut tidak terbukti.

Peristiwa terakhir yang menjadi momentum KKB dikategorikan sebagai teroris yaitu penembakan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (KaBINda) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Dany Nugraha. Insiden inilah yang menjadi awal penyebutan KKB sebagai teroris secara resmi oleh pemerintah.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rentetan aksi teror yang menewaskan masyarakat sipil dan aparat. Tidak hanya itu, aksi teror ini dinilai sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Piana Terorisme.

Jika melihat dari sisi hukum sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018, khususnya Pasal 1, dijelaskan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Sementara, dalam buku The Globalization of World Politics oleh John Baylis, Patricia Owens, dan Steve Smith, definisi terorisme berangkat dari penggunaan kekerasan dalam melakukan aksinya. Makna terorisme juga dimengerti sebagai sebuah upaya melakukan kekerasan untuk mencapai suatu tujuan. Selain itu, di dalam buku ini, aksi teror juga dilatarbelakangi untuk menciptakan suatu ketakutan.

Henry Campbell dan Black mengemukakan bahwa terorisme digunakan dengan maksud untuk mengintimidasi dan memengaruhi penduduk sipil, memengaruhi peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau memengaruhi jalannya pelaksanaan dan penyelenggaraan bidang-bidang dalam pemerintahan dengan cara penculikan dan pembunuhan.

Maka, berdasarkan beberapa definisi terorisme ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa aksi yang dilakukan oleh KKB termasuk dan sesuai dengan definisi terorisme. Hal ini pula yang menjadi latar belakang pemerintah untuk menyebut KKB sebagai kelompok teroris. Namun, keputusan ini menuai reaksi khususnya dari pegiat HAM, karena dinilai berpotensi mencederai HAM selama melakukan penindakan terhadap KKB.

Mirip Mujahidin Indonesia Timur (MIT)?

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menemukan sebuah tempat persembunyian kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Mimika, Papua. Gua dan pos yang ditemukan di Distrik Sugapa ini mengindikasikan bahwa dua sarana tersebut digunakan oleh KKB untuk mendukung aksi gerilya.

Papuan terrorists carried out another barbaric act—they burned the buildings of SD Inpres Mayuberi & Puskesmas Lama North Ilaga located in Kampung Mayuberi, North Ilaga on Sunday, 02/05/21 at around 21.00 local time. All buildings were destroyed & flattened to the ground. #Papua pic.twitter.com/tbcAZISSLc— el (@morelli1__) May 3, 2021

Pengoptimalan medan yang ekstrem ini sudah diakui oleh Indonesian Police Watch (IPW) yaitu gunung dan hutan belantara menjadi ‘senjata’ untuk dimanfaatkan KKB dalam menghadapi aparat keamanan. Berdasarkan data yang dari Buku Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Papua Tahun 2009, Papua terdiri atas dataran rendah berawa sampai dengan dataran tinggi yang merupakan hutan hujan tropis, padang rumput dan lembah.

Pada tahun 2020 ini, bahkan luas hutan di Provinsi Papua mencapai 25.030.659,04 hektar. Sementara tiga kabupaten dengan wilayah hutan terluas yaitu meliputi Kabupaten Mamberamo dengan luas hutan 2.700.997,69 hektar, Kabupaten Asmat dengan luas 2.286.034 hektar dan Kabupaten Boven Digoel dengan luas hutan 1.977.514,85 hektar. Fakta ini menjadikan Papua menjadi salah satu wilayah dengan hutan yang sangat luas. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh KKB untuk bersembunyi dan melakukan perlawanan dengan aparat keamanan.

Sama halnya dengan kelompok teroris pimpinan Ali Kalora yakni Mujahidin Indonesia Timur (MIT), kelompok ini dikenal sebagai otak dari aksi teror yang terjadi di Sulawesi khususnya corong organisasi gerilyawan ISIS. Kelompok ini juga tidak segan melakukan tindakan sadis kepada masyarakat sipil. Terakhir, mereka membantai satu keluarga di Desa Lembatongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Meski sudah memperlihatkan eksistensinya, kelompok MIT pimpinan Ali Kalora sulit dilumpuhkan. Hal ini disebabkan tempat persembunyian mereka yang berada di hutan lebat. Kondisi geografis yang ekstrem ini menjadi kendala bagi Satgas Tinombala untuk mengejar MIT.

Pergerakan kelompok teroris MIT yang cenderung menggunakan metode gerilya, bersembunyi di hutan serta melakukan aksi teror yang melukai masyarakat sipil dan aparat serupa dengan KKB yang memiliki pergerakan yang sama. Untuk memburu keduanya pun, pasukan yang diturunkan tidak bisa menggunakan pasukan biasa. Harus menggunakan satuan khusus yang memiliki kemampuan tempur yang di atas rata-rata.

Tuai Pro dan Kontra

Meski sudah dikategorikan sebagai kelompok teroris, namun masih ada sejumlah pihak khawatir terhadap label terorisme yang sudah disematkan kepada KKB. Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menilai bahwa penetapan status teroris untuk KKB bisa memicu eskalasi kekerasan yang lebih keras. Lembaga ini mengharapkan penyelesaian secara damai dengan KKB.

Selain Komnas HAM, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe menekankan supaya pendekatan humanis diprioritaskan. Hal ini tidak lepas dari pendekatan keamanan yang selama ini dilakukan tidak efektif dalam meredam konflik yang terjadi di Papua.

Terjadinya pro dan kontra ini memperlihatkan bahwa pelabelan teroris kepada KKB bisa membuat ruang dialog semakin sulit dilakukan – mengingat penyematan label terorisme berarti penindakan akan berlangsung tanpa kompromi, sama halnya dengan menindak organisasi teroris seperti JAD dan ISIS.

Penyematan label teroris pada organisasi-organisasi tersebut, misalnya, dinilai telah meningkatkan stigma dan stereotip terhadap komunitas Muslim, khususnya komunitas Musim di Amerika dan Eropa. Sejumlah insiden rasial terhadap komunitas Muslim pun juga terjadi pasca-peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat (AS).

Pada kasus penetapan status teroris terhadap teroris, muncul juga kekhawatiran bila pengejaran terhadap KKB justru menyasar masyarakat sipil. Terlebih, KKB kerap menyamar sebagai masyarakat sipil sehingga sulit untuk mendeteksi.

Maka, melihat situasi dan kondisi ini sudah sepatutnya bagi pemerintah serta aparat keamanan juga mendengar masukan dari sejumlah pihak yang tidak sepakat dengan pelabelan teroris terhadap KKB – misalnya dengan tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua. Pendekatan humanis khususnya kepada kepala-kepala adat yang ada di Papua wajib dilakukan untuk merangkul masyarakat sipil sehingga mereka merasakan kehadiran negara.

Selain itu, keputusan memberikan label teroris kepada KKB jangan sampai menyebabkan stigma rasial kepada masyarakat sipil. Maka, dalam hal ini upaya deteksi dini harus diperkuat supaya aparat keamanan bisa memisahkan antara masyarakat sipil dengan KKB.

Tujuannya, agar tindakan kekerasan tidak menyasar masyarakat sipil yang akhirnya menyita perhatian dunia internasional. Pada intinya, ruang dialog harus tetap dibuka untuk memberikan penyelesaian yang sifatnya jangka panjang.

Bila ruang dialog tidak dibuka, bukan tidak mungkin stigma separatis terhadap masyarakat Papua akan semakin gencar tersebar. Bila berkaca pada insiden-insiden rasial yang terjadi pada tahun 2019 silam yang berujung pada kebijakan-kebijakan yang dinilai melanggar HAM – seperti pemutusan koneksi internet, bisa saja kebijakan lain dari pemerintah memperoleh legitimasi lebih luas terhadap konflik Papua – seiring dengan pelabelan KKB sebagai teroris.

Meski begitu, konsekuensi lebih lanjut atas pelabelan teroris ini masih belum pasti akan terjadi. Pasalnya, belum ada aturan pasti mengenai penetapan status KKB tersebut. Apalagi, sejumlah unsur Papua – seperti Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) – sudah memberikan gertakan balasan kepada pemerintah. Mari kita nantikan saja kelanjutan dari penetapan status KKB sebagai teroris ini. (G69)


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version