Site icon PinterPolitik.com

Perempuan dan Belenggu KDRT

Tahun 2017, Komnas Perempuan memperlihatkan fakta bahwa angka kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat. Ironisnya, sebagian besar tindakan tersebut dilakukan suami terhadap istrinya.  


PinterPolitik.com

“Dari setiap luka akan ada bekasnya, dan setiap bekas luka memiliki cerita. Cerita yang menyatakan, ‘saya bertahan’.” ~ Craig Scott

[dropcap]E[/dropcap]ntah apa yang ada dipikiran Kadek Adi Waisaka Putra  yang tengah mabuk (36) saat menebaskan parang ke kaki istrinya, Ni Luh Putu Kariani (33). Peristiwa kekerasan yang terjadi di Bali, September lalu ini, membuat ibu satu anak tersebut mengalami cacat seumur hidup, karena kaki kirinya putus dan kaki kanannya luka parah.

Sebulan kemudian di Ciracas, Jakarta Timur, seorang suami bernama Arkon, gelap mata membacok kepala dan tangan istrinya, Lasmawati. Tak hanya itu, ia juga menyeret istrinya yang tengah berlumuran darah di jalanan beraspal. Semua itu dilakukan Arkon hanya karena kesal Lasmawati tidak mau memberikan uang padanya setelah kalah judi.

Cekcok suami-istri yang berakhir dengan tindakan kekerasan ini, menjadi peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang termasuk luar biasa di akhir tahun. Sehingga Komnas Perempuan pun menyatakan kalau 2017 merupakan tahun darurat kekerasan terhadap perempuan, salah satunya KDRT.

Banyaknya kasus KDRT, menurut Komnas Perempuan, salah satunya akibat tradisi masyarakat Indonesia yang masih sangat patriarkis. Selain itu, faktor agama dan ekonomi juga kerap memicu terjadinya KDRT. Walau korban KDRT dapat terjadi pada anak dan suami, namun sebagian besar atau 56 persennya dialami oleh para istri.

Sebenarnya, pada 2004 lalu, Indonesia telah memiliki payung hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan anak dan perempuan. Kepolisian pun telah memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA). Namun penegakan hukum bagi pelaku KDRT di Indonesia, menurut LBH APIK masih belum membaik seperti yang diharapkan. Namun, mengapa kekerasan domestik ini masih saja rentan terjadi?

KDRT dan Siklus Kekerasan

“Hubungan yang sehat tidak membutuhkan pengorbanan akan kehilangan teman, impian, dan harga diri.” ~ Mandy Hale

Dalam catatan tahunannya, Komnas Perempuan memperoleh data yang menunjukkan sedikitnya ada 259.150 kasus KDRT terjadi selama 2016. Sebagian data ini diperoleh dari 359 pengadilan agama, dan sebagian lainnya dari 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang terdapat di 34 provinsi di Indonesia.

Dalam data tersebut, Komnas Perempuan memperlihatkan kalau kekerasan terhadap istri yang berujung dengan perceraian mencapai 245.548 kasus atau 94 persennya. Adapun kekerasan yang ditangani lembaga mitra pengadaan layanan, tercatat sebanyak 10.205 kasus. Sedangkan data yang diperoleh dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 903 dari total 1.022 kasus yang masuk.

Baik Komnas Perempuan maupun LBH APIK sepakat, angka KDRT yang terus naik setiap tahunnya ini mulai dirasa memprihatinkan. Terutama karena faktor penyebabnya berasal dari pemahaman yang keliru dalam masyarakat, bahwa laki-laki adalah mahluk superior (kuat) dan perempuan pihak inferior (lemah), sehingga dapat diposisikan sebagai pihak yang kalah dan salah.

Tafsir yang keliru dalam ajaran agama juga dapat menjadi pemicu terjadinya KDRT, sebab agama menempatkan perempuan sebagai makmum dan harus selalu mengikuti imam-nya, yaitu suami. Akibatnya, suami memiliki pemahaman kalau ia boleh mengontrol dan mengatur istrinya secara tidak wajar dan cenderung berlebihan.

Menurut psikolog sekaligus penemu teori sosial siklus kekerasan, Lenore E. Walker, KDRT adalah sebuah pola yang bisa ditebak, karena biasanya akan terjadi berulang-ulang. Siklus ini diawali dari pertengkaran yang umum terjadi dalam rumah tangga, seperti faktor finansial, ekonomi, dan anak.

Pada awalnya, kekerasan yang terjadi berupa kekerasan emosional dan psikis. Bila cara pertama ini tidak berhasil, barulah pelaku menggunakan kekerasan fisik untuk menghukum maupun melampiaskan emosi. Setelah puas, pelaku akan merasa bersalah dan meminta maaf. Bahkan terkadang disertai kata-kata manis dan hadiah. Namun ketika konflik kembali terjadi, maka siklus yang sama akan terulang lagi.

Siklus inilah yang menyebabkan para korban KDRT umumnya baru melapor, setelah tidak sanggup lagi menerima kekerasan fisik. Namun tidak sedikit pula, laporan yang pada akhirnya dicabut kembali dengan berbagai alasan. Salah satu yang sering digunakan adalah karena suami sudah meminta maaf, maupun adanya pendekatan kekeluargaan.

Memutus Belenggu KDRT

“Jangan biarkan orang yang bersalah membuatmu berpikir ada yang salah dengan dirimu. Jangan merendahkan diri hanya karena ia tidak menghargaimu. Kenali kemampuanmu, walau ia tidak mengenalinya.”~ Trent Shelton

Siklus kekerasan yang disampaikan Walker, dibuktikan dari kasus KDRT yang paling banyak dilaporkan. Berdasarkan data Komnas Perempuan, kekerasan yang paling menonjol adalah KDRT dalam bentuk kekerasan fisik (42 persen), seksual (34 persen), psikis (14 persen), dan ekonomi (10 persen). Persentase yang nyaris sama dengan laporan yang diterima pada 2015 dan 2016.

Sehingga Komnas Perempuan menilai, dari tingginya persentase kasus kekerasan fisik terhadap istri, menunjukkan bahwa rumah bukan tempat yang aman bagi perempuan. Ketimpangan relasi gender antara suami dan istri masih cukup besar, kondisi ini diindikasikan dari adanya posisi subordinat istri dalam institusi perkawinan.

Posisi istri yang lemah ini pula, memungkinkan data yang diterima Komnas Perempuan belum merupakan angka KDRT yang sebenarnya. Ada banyak faktor yang membuat para istri enggan melapor, misalnya takut, demi anak-anak, hingga rendahnya rasa percaya diri. Faktor inilah yang menyebabkan angka tersebut bagaikan puncak gunung es semata.

Meskipun saat ini perlakuan KDRT sudah ada payung hukumnya, yaitu Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKRT) No. 23/2004, namun di tingkat implementasi masih banyak hal harus dibenahi agar tidak kontraproduktif. Misalnya, saat istri melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya, malah dituntut balik oleh pihak suami.

Sulitnya penyelesaian kasus KDRT ke tingkat peradilan, juga diakui Direktur LBH APIK Jakarta, Veni O. Siregar. Sepanjang 2016, lembaga ini menerima 854 pengaduan dan hampir semua korban membiayai proses hukumnya secara mandiri. Mulai dari pembayaran Visum et repertum, visum et psikiatrikum (VER), kesehatan (baik fisik atau psikologis), mencari saksi, hingga rumah aman, dilakukan oleh mereka sendiri.

Diakui Veni, banyaknya biaya yang harus ditanggung korban kerap tidak sebanding dengan impunitas pelakunya. Apalagi dalam kasus KDRT dan kekerasan seksual yang dialami perempuan dewasa, hampir semua pelaku tidak ditahan. Sehingga kondisi ini membuat perempuan selalu dalam situasi tidak aman, apalagi kebijakan perlindungan korban kekerasan juga kerap tidak berjalan.

Misalnya Perda DKI Jakarta No. 8 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, begitu juga dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 7 tahun 2012 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit.

Seharusnya, kedua kebijakan tersebut bisa menjadi dasar pemberian layanan psikososial dan hukum gratis bagi perempuan yang menjadi korban, namun itu tidak berjalan. Sehingga pelaksanaan UU PKDRT yang tujuan awalnya untuk melindungi korban, malah dalam pelaksanaannya semakin mengkriminalisasi korban.

Menurut G. Peter Hoefnagels, upaya penanggulangan kejahatan tidak hanya dapat di tempuh dengan cara penerapan hukum pidana (criminal law application), tapi juga melalui pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment). Pencegahan, menurutnya, dapat dilakukan dengan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaannya melalui media massa (influencing views of society on crime and punishment by mass media).

Dalam kaitannya dengan kejahatan KDRT, bila memang penindakan melalui pidana masih cukup sulit dan mahal, maka cara lainnya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat – khususnya para suami dan istri, mengenai KDRT. Dengan membangun kesadaran masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, diharapkan tindak kejahatan KDRT dapat dicegah dan ditekan angkanya. (R24)

Exit mobile version