Site icon PinterPolitik.com

Penyebar Baladacintarizieq di Amerika?

Penyebar Berita Rizieq di Amerika

Foto: Istimewa

Hingga saat ini, kepolisian masih kesulitan mencari sumber yang menyebarkan chat mesum Rizieq Shihab. Pihak Polda menduga, dalangnya adalah hacker terkenal, Anonymous yang berada di Amerika.


PinterPolitik.com

“Itu dari luar, dari Amerika, Anonymous. Kami sedang lakukan penyelidikan.”

[dropcap size=big]K[/dropcap]apolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, penyebar konten chat seks tersangka Rizieq Shihab dan Firza Husein berasal dari kelompok peretas atau hacker yang mengatasnamakan diri sebagai Anonymous. Berdasarkan penelusuran penyidik pula, diketahui domisili penyebar awal konten mesum itu di Amerika Serikat.

Karena itulah, Iriawan mengaku kesulitan untuk menangkap pelakunya. “Karena dari luar, enggak gampang. Kalau di dalam negeri enak, kami bisa langsung. Kalau luar kan kami mesti koordinasi dengan pihak Amerika,” kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Menurutnya, penyidik juga belum bisa memastikan adanya penyadapan terhadap telepon genggam milik Rizieq dan Firza dari kelompok Anonymous. Yang jelas, koordinasi antar-negara punya mekanisme tertentu dan jangan seenaknya dianggap mudah. “Ini mesti koordinasi dengan pemerintah setempat. Tak segampang itu. Yang jelas kami lakukan terus,” tegasnya.

Lantaran server pengunggah chat berada di Amerika, penyidik tidak leluasa mencari penyebar percakapan tersebut. Namun hingga saat ini sudah ada enam ahli yang diterjunkan dalam upaya pelacakan server situs dan penyebar konten dugaan percakapan tersebut.  “Kalau ahli yang terkait konten itu ada beberapa ahli telematika dan IT,”  tambahnya.

Siapa Anonymous

Anonymous merupakan peretas terkenal karena memiliki reputasi menghebohkan tingkat dunia. Peretas ini biasanya menggunakan topeng Guy Fawkes untuk menyamarkan dirinya. Sebagai jejaring kelompok aktivis peretas internasional, mereka mengklaim bertanggung jawab atas banyak serangan siber terhadap pemerintah, korporasi, dan situs religius selama belasan tahun terakhir ini.

Sejak serangan maut ISIS terhadap surat kabar mingguan satir Prancis, Charlie Hebdo, pada awal 2015 terjadi, aktivis Anonymous telah melakukan perusakan daring (online) dan membuat akun-akun Twitter pendukung ISIS menjadi mati. Anonymous menyatakan telah mengidentifikasi lebih dari 39 ribu profil terduga ISIS dan melaporkannya ke Twitter. Mereka juga mengklaim telah menghentikan sementara 25 ribu akun.

Lalu siapa sih Anonymous? Siapa pun bisa mengklaim dirinya sebagai Anonymous. Itu dikatakan Chief Security Expert Kaspersky Alexander Gostev. Menurutnya, tanpa perlu mendaftar atau memenuhi standar apa pun, siapa saja bisa mengklaim dirinya sebagai Anonymous. “Siapa pun bisa menjadi Anonymous, meski cuma punya skill sekadarnya,” terang Gostev di Jakarta, pada 27 November 2015.

Perkembangan akun Anonymous di Indonesia meningkat sejak masa Pilkada 2017. Gontok-gontokan di dunia maya menjadi intens karena hajatan politik itu. Hal ini pernah dikatakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Fadil Imran. “Perkembangan Anonymous di dunia maya semakin tinggi, akun-akun telur juga marak bermunculan ketika pilkada,” terang Fadil di Jakarta, 27 Februari lalu.

Dipertanyakan FPI

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengaku heran. Padahal sebelumnya dari pihak Anonymous telah menyatakan tidak melakukan hal itu. “Dulu kan ada bantahan dari Anonymous. Itu kan yang diviralkan juga. Kok tahu dari Amerika. Itu tahu dari mana mereka?” tutur Sugito di Jakarta, Kamis (8/6).

Sugito masih berkeras ingin mendapatkan kejelasan mengapa kepolisian sudah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, bahkan telah menjadikannya sebagai DPO. Padahal, jika memang hal itu terjadi, tetap masuknya ranah pribadi dan tidak bisa dijatuhkan pidana.

“Jadi harus dibedakan mana domain privat mana domain publik. Kalau itu domain publik itu artinya fungsinya jadi dua. Untuk disebarkan, diperbanyak dan semua orang untuk menonton jadi bisa kena pidana,” jelasnya.

“Kalau itu berdasarkan Undang-Undang ITE itu ditahan berarti (terjerat) Pasal 27 ayat 1. Itu kan yang membuat, memproduksi, mempertontonkan, dan menyebarkan. Nah kalau Pasal 27 ayat 1 ini tidak terpenuhi siapa yang meng-upload, jadi siapa saja boleh misalnya punya pacar ada chat pribadi meminta foto-foto pribadi kemudian disebarkan (oleh orang lain), menjadi tersangka begitu?” lanjut Sugito. (Berbagai sumber/R24)

Exit mobile version