Menurut Dirjen Dukcapil, pemalsuan manual e-KTP diawali dengan mengumpulkan blanko e-KTP bekas yang tercecer di kelurahan. Setelah ditelusuri dari alamat, e-KTP palsu diperoleh dari 20 kelurahan di DKI.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang didatangkan dari Kamboja melalui Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu, adalah kartu identitas bekas yang kemudian dipalsukan.
Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, dari 36 keping e-KTP, 20 keping chip-nya sudah rusak dan 16 lainnya masih bisa terbaca lewat card reader.
“Jadi, ini bagian depan datanya saja yang dipalsukan beserta dengan fotonya yang seluruhnya dibedakan,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Ia mengatakan, modus pemalsuan e-KTP adalah dengan mengganti salah satu kolom identitas dan mengganti foto. Hanya, kata Zudan, pemilik KTP yang asli, sudah menggunakan KTP baru. Sedangkan, kartu yang rusak, umumnya sudah cacat pada fisiknya sehingga tak lagi dapat terbaca.
“Kalau di-pindai lewat card reader yang kami punya, langsung kelihatan pemilik aslinya. Sedangkan yang terlihat kasat mata, itu palsu dan tidak ada di bank data kami,” katanya.
Menurut Dirjen Dukcapil, pemalsuan manual e-KTP diawali dengan mengumpulkan blanko e-KTP bekas yang tercecer di kelurahan. Setelah ditelusuri dari alamat, e-KTP palsu diperoleh dari 20 kelurahan di DKI.
“Pemalsu ini mencari blanko rusak tercecer. Ada dari satu kelurahan dapat 1 atau 2 blanko rusak,” katanya.
Untuk mencegah pemalsuan, Zudan mengimbau agar tiap kelurahan lebih hati-hati dengan blanko e-KTP rusak. Limbah tersebut hendaknya disimpan guna menghindari penggunaan yang tidak semestinya.
Berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak di 101 daerah, Rabu (15/2), Direktur Pendaftaran Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan dalam keterangan pers di kantor pusat Bea dan Cukai, Jumat (10/2) lalu, mengemukakan, apabila ada petugas tempat pemungutan suara (TPS) yang meragukan keabsahan KTP pemilih dapat mengecek keabsahan KTP itu di kantor Dinas Dukcapil setempat sebelum mengizinkan pemiliknya menggunakan hak pilih.
Cara lainnya yang lebih cepat, petugas TPS dapat memfoto KTP dan mengirimkannya ke nomor whatsapp layanan pengaduan Dinas Dukcapil setempat. (Setkab/E19)