Dengan jumlah mencapai belasan ribu jiwa, nasib para pengungsi di Indonesia tengah berada di titik nadir seiring dengan merebaknya virus Corona (Covid-19). Lantas, benarkah para pengungsi tersebut tidak memiliki kesempatan memperoleh layanan medis jika terkena Covid-19?
PinterPolitik.com
Saat ini, tentunya berbagai elemen masyarakat, bahkan pemerintah sekalipun, tengah bersusah payah dalam menanggulangi virus Corona (Covid-19). Bagaimana tidak? Per harinya selalu terjadi peningkatan kasus positif maupun kasus meninggal dunia karena virus tersebut.
Per 7 April 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 telah menyentuh angka 2.738 kasus, dengan 221 kasus meninggal dunia. Padahal, per 1 April 2020 lalu, jumlah kasus masih berada di angka 1.677 kasus, dengan 181 kasus meninggal. Artinya, dalam 1 minggu, penambahan kenaikan kasus menembus 1.061 kasus.
Selain itu, dengan fatality rate (tingkat kematian) mencapai 8 persen – salah satu yang tertinggi di dunia, dan persentase kesembuhan hanya di angka 7,4 persen, tentu tidak mengherankan apabila pandemi Covid-19 telah menciptakan efek teror tersendiri di tengah masyarakat.
Terlebih lagi, dengan adanya kekurangan sumber daya, seperti tenaga media, alat pelindung diri (APD), hingga kamar rumah sakit – juga turut meningkatkan efek teror. Bagaimana tidak? Dengan berbagai keterbatasan tersebut, tentunya akan menciptakan kekhawatiran terkait apakah masyarakat akan mendapatkan pertolongan yang memadai jika nantinya terkena Covid-19?
Di balik meningkatnya kekhawatiran masyarakat, getirnya terdapat kelompok masyarakat yang bahkan telah sampai pada titik “pasrah” apabila nantinya terkena Covid-19. Mereka adalah para pengungsi di Indonesia, yang jumlahnya menurut United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) mencapai 13.657 jiwa.
Aisyah Llewellyn dan Sen Nguyen dalam tulisannya di South China Morning Post, menyebutkan bahwa para pengungsi tersebut bahkan telah pasrah apabila nantinya terkena Covid-19. Dengan status mereka yang merupakan pengungsi, tentunya mereka bukan merupakan kelompok prioritas dalam penanganan pandemi tersebut.
Terlebih lagi, dengan adanya keterbatasan sumber daya, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tentunya pemerintah terkait harus menjalankan skala prioritas dalam menangani pasien positif Covid-19.
Pengungsi Rohingya bernama Mohammad Ismail bahkan menuturkan bahwa jika satu pengungsi terkena Covid-19, itu akan menjadi akhir bagi mereka semua. Lebih getir lagi, ia bahkan menyebutkan bahwa ini seperti “slow motion genocide” atau genosida secara perlahan.
Lantas, seperti pernyataan Ismail, mungkinkah pandemi Covid-19 akan mengakibatkan genosida bagi para pengungsi di Indonesia?
Persoalan Pelik Para Pengungsi
Persoalan pengungsi di Indonesia pada dasarnya begitu kompleks, baik pada segi politik, ekonomi, hingga hukum.
Pada segi politik, tentu telah menjadi rahasia umum bahwa masalah pengungsi bukanlah menjadi prioritas pembahasan politik di Indonesia. Itu misalnya terlihat dari instrumen otoritatif yang mengatur pengungsi dan pencari suaka sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016, yang mana istilah “imigran ilegal” lebih sering digunakan daripada “pencari suaka”.
Muzafar Ali, Linda Briskman, dan Lucy Fiske dalam tulisannya Asylum Seekers and Refugees in Indonesia: Problems and Potentials, menyebutkan dengan Indonesia yang tidak menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 (1951 Refugee Convention) dan tidak adanya hukum domestik yang mengatur perlindungan terhadap pengungsi, itu membuat Indonesia sebenarnya hanya menjadi tempat transit untuk nantinya ke Australia.
Dengan kata lain, secara hukum, para pengungsi tersebut dengan jelas tidak memiliki kesempatan untuk dibiarkan menetap secara permanen. Indonesia sendiri, mengizinkan pengungsi untuk sementara waktu menetap, karena adanya kerjasama Regional yang ditandatangani dengan Australia dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) pada tahun 2001. Alhasil, kebutuhan dasar para pengungsi selama ini disediakan oleh Australia melalui IOM.
Namun, Australia yang mulai mengurangi kontribusi pendanaan tahunannya pada bulan Maret 2018 lalu, membuat pendanaan hanya ditujukan kepada 9 ribu pengungsi yang ada, dan tidak lagi mendukung pengungsi yang tiba di Indonesia setelah 15 Maret 2018. Getirnya, hal tersebut tentu mengakibatkan ribuan pengungsi hidup tanpa dukungan di Indonesia.
Utopia Multikulturalisme
Persoalan pelik yang mendera pengungsi di Indonesia, sebenarnya bukanlah terbatas pada aspek hukum semata, yang mana memang belum terdapat produk hukum yang memadai untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka. Persoalan tersebut sebenarnya menyimpan dimensi filsafat politik yang dalam, yakni ketidakmungkinan berlakunya multikulturalisme.
Kendati negara-negara Eropa menginisiasi 1951 Refugee Convention untuk menjaga keberlangsungan hidup para pengungsi, menariknya, multikulturalisme yang menjadi konsep filsafat politik yang mengilhami perjanjian tersebut justru tengah mengalami kematian perlahan di Eropa saat ini.
Malise Ruthven dalam tulisannya How Europe Lost Faith in Multiculturalism, memaparkan berbagai pernyataan petinggi Eropa, seperti Kanselir Jerman Angela Merkel, mantan Perdana Menteri Britania Raya David Cameron, hingga mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy yang justru menunjukkan bagaimana mereka seperti kehilangan kepercayaan terhadap multikulturalisme.
Gad Saad dalam tulisannya Multiculturalism: A Failed Policy, dengan cukup tegas berusaha untuk menyiratkan bagaimana multikulturalisme seyogianya begitu sulit untuk diterapkan, atau yang dapat kita sebut sebagai suatu utopia.
Saad misalnya mencontohkan keluarganya yang kabur dari Lebanon karena perang saudara dan mencari suaka di Kanada pada pertengahan tahun 1970. Kendati ia diterima dengan baik untuk menetap di sana, nyatanya Saad dan keluarganya tidak diperbolehkan untuk menerapkan komponen-komponen budaya yang dinilai berbahaya – bertentangan – dengan demokrasi liberal.
Dengan kata lain, penerimaan Saad tersebut terjadi karena ia dan keluarganya menerapkan budaya yang berlaku di Kanada, yang mana itu menunjukkan bahwa diktum multikulturalisme yang menerima perbedaan budaya nyatanya tidak terjadi.
“Genosida” Perlahan?
Kembali pada kasus pengungsi di Indonesia, dengan adanya persoalan kompleks, seperti ketiadaan aturan hukum, hingga adanya utopia multikulturalisme, sekiranya itu menjadi afirmasi atas pernyataan Pengungsi Rohingya bernama Mohammad Ismail yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 akan mengakibatkan genosida secara perlahan kepada para pengungsi.
Tentu saja, istilah genosida tersebut, bukan dalam artian seperti yang dilakukan oleh Nazi kepada para orang Yahudi, di mana ada niatan untuk melakukan pembunuhan massal.
Pada konteks di Indonesia, genosida yang dimaksud Ismail lebih kepada adanya kesadaran realistis bahwa dengan status mereka yang merupakan pengungsi, tentu begitu sulit untuk mendapatkan prioritas penanganan apabila nantinya terkena Covid-19.
Menurut UNHCR, dari 13.657 pengungsi yang ada, 7.147 di antaranya berada di Jabodetabek. Dengan kondisi Jabodetabek saat ini yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19, tentu sulit membayangkan bagaimana para pengungsi tersebut akan ditempatkan sebagai kelompok prioritas di atas jutaan penduduk Jabodetabek lainnya.
Di atas kertas, tentu mudah untuk menyebutkan bahwa hak asasi manusia (HAM) harus dikedepankan dengan tidak mengabaikan nyawa para pengungsi tersebut. Akan tetapi, seperti halnya konsep multikulturalisme, bagaimana mengimplementasikan hal tersebut?
Seperti halnya istilah terkenal dalam filsafat eksistensialisme, terdapat apa yang disebut dengan “faktisitas” atau realitas dunia yang membatasi kebebasan manusia.
Dengan kata lain, teori di atas kertas tersebut juga harus dijawab terkait dari mana pendanaan penanganan tersebut? Apakah sumber dayanya cukup?
Pada akhirnya, getir untuk menyimpulkan bahwa apa yang disebutkan oleh Ismail tampaknya akan menjadi kenyataan. Seperti halnya yang diungkapkan oleh pengungsi asal Somalia yang bernama Fahed Mohammed Abdullah: “Kami tidak tahu kapan akan terkena Covid-19, tetapi kami tahu kami tidak akan mendapatkan kesempatan untuk pergi ke rumah sakit jika kami melakukannya. Kami adalah pengungsi.” (R53)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.