Site icon PinterPolitik.com

Pendidikan Indonesia Makin Intoleran?

Pendidikan Indonesia Makin Intoleran?

(Foto: Lyceum.id)

Intoleransi agama di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Beberapa survei yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga non pemerintah memperlihatkan adanya peningkatan intoleransi di Indonesia. Ironisnya, dunia pendidikan turut menjadi penyumbang intoleransi tersebut.


PinterPolitik.com

Menurut Muharram Marzuki, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag), toleransi agama adalah kesediaan seseorang untuk menerima atau menghargai orang lain yang memiliki agama yang berbeda, sehingga orang tersebut tetap memiliki hak yang sama sebagai warga negara.

Lebih lanjut lagi, Marzuki menjelaskan bahwa ada dua indikator untuk mengukur tingkat toleransi seseorang.

Pertama, bagaimana orang tersebut menerima pemeluk agama lain dengan berinteraksi, memberikan penghargaan, dan mengetahui sikap yang intoleran. Kedua, bagaimana seseorang menghormati pemeluk agama lain dalam hal menghargai hak orang tersebut.

Menurut survei nasional yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2018, intoleransi agama di Indonesia, dalam aspek politik, meningkat sejak tahun 2016. Peningkatan ini terjadi dalam hal semakin banyaknya masyarakat muslim yang menolak jika non-muslim menduduki posisi di pemerintahan.

Tidak muncul begitu saja, kuat dugaan bahwa permasalahan intoleransi beragama yang terjadi di masyarakat luas juga bersumber dari dunia pendidikan.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), 23,4 persen mahasiswa dan 23,3 persen siswa SMA di Indonesia memiliki pandangan intoleran karena siap berjihad untuk menegakkan khilafah.

Sementara Badan Intelijen Negara (BIN), berdasarkan survei tahun 2017, mengatakan bahwa 7 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 39 persen mahasiswa di 15 provinsi terpapar radikalisme.

Lalu mengapa sebagian kaum pelajar Indonesia menjadi intoleran? Siapa atau apa penyebabnya?

Rantai Intoleransi

Salah satu penyebab tumbuhnya intoleransi di pikiran pelajar-pelajar Indonesia adalah karena keberadaan tenaga pengajar Indonesia yang, sebagian, juga intoleran.

Sebagai sosok yang sering diibaratkan sebagai “orang tua siswa di sekolah”, guru memang memiliki peran besar dalam perkembangan pola pikir siswanya. Terlebih siswa sekolah, secara umur dan psikologis, masih dalam tahap pencarian jati diri dan pengetahuan.

Namun sayangnya, sebagian guru di Indonesia justru menanamkan nilai-nilai intoleransi.

Pada 2018, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) mengeluarkan hasil survei nasional tentang keberagaman di sekolah-sekolah dan universitas-universitas di Indonesia.

Dalam survei tersebut PPIM-UIN menemukan bahwa 56,9 persen guru-guru TK hingga SMA di Indonesia memiliki opini intoleran.  

Guru yang tidak toleran ini kemudian berdampak pada lemahnya penanaman nilai-nilai toleransi di sekolahan. Bahkan dalam beberapa kasus, terjadi praktik intoleransi di sekolah-sekolah.

Menurut Wahid Institute, sebagian guru, termasuk kepala sekolah, cenderung lebih memprioritaskan kegiatan ataupun nilai-nilai agama mayoritas saja.

Selain itu, sebagian guru juga dinilai tidak dapat membedakan antara keyakinan pribadinya dengan nilai dasar toleransi yang seharusnya ia ajarkan ke muridnya.

Hal ini salah satunya terjadi di Bali pada tahun 2014. Pada saat itu terjadi kasus pelarangan penggunaan jilbab di beberapa sekolah seperti SMPN 1 Singaraja dan SMAN 2 Denpasar.

Selain itu Juni 2019 lalu, surat edaran di Sekolah Dasar Negeri 3 Karang Tengah, Gunung Kidul, Yogyakarta, menimbulkan kontroversi karena mewajibkan siswanya mengenakan seragam Muslim.

Masih di kota yang sama, intoleransi juga sempat terjadi di SMAN 8 Yogyakarta karena kepala sekolahnya mewajibkan siswanya untuk mengikuti kemah di Hari Paskah.

Protes yang dilakukan sebelumnya oleh guru agama Katolik dan Kristen tidak ditanggapi oleh kepala sekolah yang pada akhirnya mengubah tanggal perkemahan setelah ada desakan dari pihak luar.

Ini tentunya menjadi ironi karena bagaimanapun juga sekolah negeri harusnya mengakomodir seluruh agama yang dianut di Indonesia, bukan memberikan kesan keistimewaaan pada satu agama tertentu.

Dalam surveinya, PPIM-UIN menemukan adanya korelasi antara tingkat kesejahteraan ekonomi guru dengan intoleransi. PPIM-UIN juga merekomendasikan penaikan gaji guru untuk menekan paham intoleransi. 

Selain masalah ekonomi, munculnya guru-guru sekolah intoleran ini nampaknya tidak lepas dari kondisi universitas ataupun perguruan tinggi pencetak guru yang sama-sama disusupi oleh paham intoleran.

Hal ini dijelaskan oleh Alexander R. Arifianto dalam tulisannya yang membahas peranan organisasi dakwah di universitas-universitas. Dalam tulisannya itu, ia menjelaskan adanya pihak-pihak tertentu yang secara sistemik menyebarkan paham-paham intoleransi di dunia pendidikan Indonesia.

Salah satu pihak tersebut adalah Hizbut Tahrir indonesia (HTI), organisasi yang saat ini sudah dilarang oleh pemerintah karena ingin mengganti ideologi Pancasila.

Arifanto menjelaskan bahwa HTI menyebarkan ideologinya dengan cara mengincar calon-calon guru muda di universitas-universitas pencetak guru, yang dulu dikenal dengan nama Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP), untuk dijadikan kader.

Tujuannya adalah ketika calon-calon guru ini sudah berhasil dikaderisasi dan lulus, ketika mengajar di berbagai sekolah, guru-guru HTI ini akan kembali mengkaderisasi murid-muridnya dengan paham HTI yang radikal.

Adanya usaha sistemik untuk menyebarkan paham radikalisme di lembaga pendidkan ini juga diutarakan oleh Setara Institute. Setara mengatakan bahwa ada pihak yang merencanakan agenda radikalisasi di Indonesia dengan menggunakan lembaga pendidikan sebagai ruang persebarannya.

Dampak Besar Intoleransi

Terpaparnya pelajar-pelajar Indonesia terhadap intoleransi memiliki dampak yang besar.

Intoleransi yang merupakan sumber atau awal dari aksi terorisme membuat pelajar-pelajar Indonesia rentan dipengaruhi kelompok terorisme. Beberapa kasus terorisme juga sudah terbukti melibatkan guru dan pelajar.

Intoleransi juga membuat seseorang pelajar atau kelompok pelajar tertentu tidak mendapatkan hak yang sama untuk mencapai potensi maksimalnya.

Kemendikbud misalnya menemukan bahwa ada 8,2 persen pelajar yang menolak Ketua OSIS dengan latar belakang agama yang berbeda.

Tidak berhenti di level OSIS saja, terjadinya intoleransi di dunia pendidikan juga dapat berlanjut dalam pemilihan kepala pemerintahan.

Intoleransi akan memperparah polarisasi politik masyrakat karena kelompok-kelompok intoleran rentan dimanfaatkan dalam politik identitas.

Lalu, siapa yang harus memutus rantai intoleransi di dunia pendidikan Indonesia?

Melihat rantai intoleransi yang ada, kerja sama harus dilakukan oleh pemerintah, khususnya Kemendikbud, Kemenristekdikti, serta Kemenag dan pihak sekolah maupun universitas.

Kemendikbud memiliki otoritas untuk mengatur kurikulum pendidikan sekolah dan melakukan seleksi calon guru. Kurikulum dan seleksi guru ini juga melibatkan Kemenag karena kurikulum dan guru agama berada di bawah kementerian tersebut.

Sementara Kemenristekdikti dan universitas pencetak guru bertugas untuk mengevaluasi kurikulum pendidikan calon guru.

Selain peran pemerintah dan lembaga pendidikan, menurut Wahid Institute, orang tua juga memiliki andil besar. Orang tua harus peka dan berani melaporkan kasus-kasus diskriminasi yang terjadi di sekolah kepada lembaga eksternal seperti Ombudsman.

Dalam kasus-kasus sebelumnya, pelaporan orang tua kepada Ombudsman memang efektif untuk menangani intoleransi. Salah satunya pada kasus SMPN 8 Yogyakarta yang pernah mengeluarkan aturan wajib berjilbab bagi seluruh muridnya.

Sejauh ini belum terdengar rencana baru pemerintah untuk menangani permasalahan intoleransi di dunia pendidikan.

Selain guru, sebenarnya ada lagi jalur masuknya intoleransi di sekolahan. Menurut Ternaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abd Rohim Ghazali intoleransi juga masuk melalui jalur alumni.

Kabar terakhir, Kemendikbud dan Kemenag sudah melakukan koordinasi untuk meninjau ulang kurikulum pendidikan agama untuk mencegah intoleransi dalam bentuk radikalisme di lingkungan sekolah. (F51)

Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version