Karena emisi gas-gas rumah kaca telah membebani atmosfer bumi secara akumulatif sejak revolusi industri, maka yang paling bertanggung jawab dengan masalah ini sesungguhnya negara-negara industri maju.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Pemberlakuan pajak karbon memang salah satu cara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, yang membebani atmosfer bumi, sehingga terjadi pemanasan global dan perubahan iklim. Tetapi, yang paling bertanggung jawab dalam masalah pemanasan global sebetulnya negara-negara industri maju.
Hal itu dikemukakan oleh pengamat lingkungan, Sahat Marojahan Doloksaribu, menjawab pertanyaan “pinterpolitik.com”, Kamis (23/2/2017), terkait dengan rencana Singapura memberlakukan pajak karbon. Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menggagas pemberlakuan pajak karbon tersebut. Beberapa negara, di antaranya, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru sudah memberlakukannya.
Menurut Sahat Marojahan, dosen Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia di Jakarta, pajak karbon mengemuka sejak pemanasan global dan perubahan iklim menjadi agenda bersama bangsa-bangsa. Hal ini terkait dengan emisi gas-gas rumah kaca, terutama gas karbon dioksida, sebagai produk pembakaran bahan bakar fosil, energi hidrokarbon, minyak dan gas bumi, serta batu bara.
Ia mengatakan, karena emisi gas-gas rumah kaca telah membebani atmosfer bumi secara akumulatif sejak revolusi industri, maka yang paling bertanggung jawab dengan masalah ini sesungguhnya negara-negara industri maju. Dan untuk mengurangi kadar gas karbon di atmosfer perlu upaya pengurangan emisi, antara lain, lewat pemberlakuan pajak energi atau pajak karbon (dioksida).
Seperti diberitakan, Kamis, rencana pemberlakuan pajak karbon di Singapura akan diimplementasikan mulai 2019. Diprediksi, kebijakan ini akan mendorong kenaikan biaya energi di negara itu dan memaksa lebih dari 30 penghasil polusi besar, seperti power plant, untuk membayar pajak.
Besaran pajak karbon dimaksud, 10 – 20 dolar Singapura per ton emisi karbon dioksida dan lima jenis gas rumah kaca lainnya. Menurut Menteri Keuangan Singapura, Heng Swee Keat, pajak ini setara dengan peningkatan biaya minyak 3,5 hingga 7 dolar AS per barel. Dengan berlakunya pajak karbon, tarif listrik akan naik 2 hingga 4 persen. (E19)