Mendikbud mengemukakan penyelenggaraan UN direncanakan untuk dihentikan sementara pada 2017
pinterpolitik.com – Selasa, 20 Desember 2016
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerima keputusan ditolaknya usulan moratorium atau penghentian sementara ujian nasional (UN) dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Senin (19/12/2016) sore. Usulan moratorium itu diajukan Mendikbud beberapa waktu lalu.
“Saya kan pembantu Presiden,” kata Muhadjir seusai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Muhadjir langsung berjalan keluar dari Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, menuju mobilnya. Kepastian ditolaknya usulan moratorium UN disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Muhadjir mengatakan, dia tidak bisa bicara banyak, karena sudah ada kesepakatan bahwa hasil ratas disampaikan oleh Seskab Pramono.
“Sudah ada kesepakatan secara resmi untuk menyampaikan hasil ratas itu Pak Seskab,” ucapnya.
Untuk memperbaiki kualitas UN ke depan, Mendikbud mengatakan, akan dilibatkan guru-guru dalam pembuatan soal UN di bawah kendali Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Sebelumnya, Seskab mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan UN. Diputuskan UN itu tetap. UN yang sekarang berlaku, tetap diberlakukan begitu, kata Pramono Anung seusai rapat terbatas.
Meskipun demikian, pemerintah akan tetap menempuh sejumlah langkah penyempurnaan agar UN dapat menjadi pendongkrak intelektualitas murid. Pertama, pemerintah terus mendorong perbaikan kualitas guru. Kemampuan guru yang sudah disertifikasi ditingkatkan, sehingga akan ada evaluasi kinerja guru. Kedua, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan meningkatkan kualitas kisi-kisi UN.
“Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres,” kata Mendikbud.
Dikemukakan, moratorium UN dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. (E 19)